Suara.com - Berbagai isu bencana keuangan tengah hangat diperbincangkan, maka tak ada salahnya Anda juga turut mengetahui banyak hal terkait isu ini. Salah satunya adalah cara menghitung bunga deposito yang diperoleh ketika Anda menggunakan opsi ini untuk menyimpan uang di bank.
Deposito menjadi salah satu cara menyimpan uang di bank secara produktif, dalam jangka waktu yang telah disepakati sebelumnya. Cara ini cukup populer jika Anda memiliki ‘uang dingin’ yang berjumlah cukup besar.
Perbedaan Bunga Deposito
Masing-masing bank akan memberikan opsi yang berbeda untuk bunga deposito yang diberikan, termasuk dengan jangka waktu deposito yang bisa Anda ambil. Keputusan atas hal ini tentu berada di tangan Anda, dengan analisis akurat dapat dilihat mana yang sekiranya paling menguntungkan.
Meski demikian secara umum penghitungan bunga deposito tidak jauh berbeda. Umumnya terdapat dua cara atau metode untuk menghitung bunga deposito yang diberikan oleh bank pada dana yang Anda simpan dalam program tersebut.
2 Cara Menghitung Bunga Deposito
Rumus yang digunakan bisa mengacu pada total pendapatan per jatuh tempo, dan rumus dengan acuan keuntungan bunga setiap bulan. Ilustrasi kedua rumusnya adalah sebagai berikut.
1. Berdasarkan Total Pendapatan per Jatuh Tempo
Rumus yang digunakan adalah:
Baca Juga: Kenaikan Suku Bunga Deposito Akan Terbatas
= Setoran Pokok + (Profit dari Bunga Deposito - Jumlah Pajak Deposito)
Untuk Profit dari Bunga Deposito rumusnya adalah:
= (Setoran Pokok x Suku Bunga Deposito x Tenor dalam Satuan Hari) / 365 hari
Untuk Jumlah Pajak Deposito rumusnya adalah:
= Tarif Pajak x Profit dari Bunga Deposito
Cukup sederhana bukan rumus yang digunakan pada cara pertama ini? Nantinya, besaran suku bunga dan pajak yang diberikan mungkin saja berbeda, sehingga perhitungannya juga akan menyesuaikan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sejarah Baru! Rakyat Bisa Pilih Sendiri Logo HUT ke-81 RI, Prabowo Siapkan Hadiah Undangan ke Istana
-
Kemensos Gandeng TNI, 1.000 Taruna Akmil Siap Bina Siswa Sekolah Rakyat
-
LPSK Siap Lindungi Korban Lain Taufik Hidayat: Jangan Takut, Segera Lapor!
-
Terpilih dari 600 Pendaftar, 9 Siswa Indonesia Lanjut Kuliah ke Jepang dengan Beasiswa Penuh
-
Ada Upaya 'Jurang Pemisah' Prabowo-Gibran? Gerindra Buka Suara Soal Isu Suap BEM UBK
-
Tak Berhenti di 13 Orang! Polisi Beri Sinyal Tersangka Baru di Kasus Daycare Little Aresha
-
Cari Keadilan, Arief Pramuhanto Bakal Ajukan PK ke Mahkamah Agung
-
Penertiban Aset GBK, Marinus Gea Minta Pemerintah Buktikan Manfaatnya Bagi Negara
-
KPK Serahkan Rp153,6 Miliar Hasil Rampasan Korupsi Eks Dirut Taspen
-
Demo Mahasiswa di Patung Kuda Memanas, Orator Teriak Minta Massa dan Polisi Mundur