Suara.com - Tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Brigjen Hendra Kurniawan menunjuk Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukumnya.
Selain Hendra, dua tersangka obstruction of justice lainnya yakni Kombes Agus Nurpatria dan AKP Irfan Widyanto juga memilih Henry jadi kuasa hukum.
"Tiga orang saja, ada Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, sama Irfan Widyanto," kata Henry kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).
Henry mengaku sudah bertemu secara langsung dengan ketiga tersangka itu. Kepada Henry, mereka mengaku sama sekali tidak mengetahui rencana busuk Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir Yosua.
"Dari pembicaraan dengan mereka, mereka menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan Sambo kepada mereka, mereka tidak tahu bahwa ini informasi hasil rekayasa," jelasnya.
Henry merasa ketiga kliennya itu hanya korban atas perbuatan Ferdy Sambo. Henra, Agus dan Irfan disebut Henry hanya melakukan perintah Sambo.
"Jadi saya mau meluruskan bahwa mereka ini bukan pelaku obstruction of justice," tuturnya.
Henry Jadi Pengacara Teddy
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa juga menunjuk Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukumnya terkait kasus perdagangan narkoba. Keterangan itu dibenarkan langsung oleh Henry Yosodiningrat.
"Iya benar (saya pengacara Teddy)," kata Teddy saat dikonfirmasi, Selasa (18/20).
Henry menyebut dia ditunjuk sebagai kuasa hukum teddy sejak eks Kapolda Sumatera Barat itu ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) di Provos Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian