Suara.com - Tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Brigjen Hendra Kurniawan menunjuk Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukumnya.
Selain Hendra, dua tersangka obstruction of justice lainnya yakni Kombes Agus Nurpatria dan AKP Irfan Widyanto juga memilih Henry jadi kuasa hukum.
"Tiga orang saja, ada Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, sama Irfan Widyanto," kata Henry kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).
Henry mengaku sudah bertemu secara langsung dengan ketiga tersangka itu. Kepada Henry, mereka mengaku sama sekali tidak mengetahui rencana busuk Ferdy Sambo terkait pembunuhan Brigadir Yosua.
"Dari pembicaraan dengan mereka, mereka menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan Sambo kepada mereka, mereka tidak tahu bahwa ini informasi hasil rekayasa," jelasnya.
Henry merasa ketiga kliennya itu hanya korban atas perbuatan Ferdy Sambo. Henra, Agus dan Irfan disebut Henry hanya melakukan perintah Sambo.
"Jadi saya mau meluruskan bahwa mereka ini bukan pelaku obstruction of justice," tuturnya.
Henry Jadi Pengacara Teddy
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa juga menunjuk Henry Yosodiningrat sebagai kuasa hukumnya terkait kasus perdagangan narkoba. Keterangan itu dibenarkan langsung oleh Henry Yosodiningrat.
"Iya benar (saya pengacara Teddy)," kata Teddy saat dikonfirmasi, Selasa (18/20).
Henry menyebut dia ditunjuk sebagai kuasa hukum teddy sejak eks Kapolda Sumatera Barat itu ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) di Provos Polri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah Hari Ini 2 April, Termasuk Jateng DIY
-
Damkar Kota Bekasi: Kebakaran SPBE Cimuning Diduga Imbas Arus Pendek Listrik
-
Gempa M 7,6 di Sulut - Malut, Getarannya Terasa hingga Gorontalo
-
Gempa M 7,6 Guncang Sulut - Malut, 2 Warga Manado Jadi Korban
-
Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, 12 Orang Luka Bakar hingga 70 Persen
-
Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, Warga Terdampak Didata
-
Gudang Elpiji di Bekasi Meledak dan Terbakar, Warga Panik Berhamburan
-
Usai Akui Ijazah Jokowi Asli, Pelapor Sepakat RJ Rismon, Kasus Segera SP3?
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan