Suara.com - Pengacara Keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, mempertanyakan kembali janji Febri Diansyah yang dikatakan saat awal bergabung sebagai tim kuasa hukum dari Ferdy Sambo.
Tak hanya menyentil janji mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK), ia juga menyinggung keobjektifan Rasalama dalam membela klien.
Hal ini dilontarkan oleh Martin saat menjadi salah satu narasumber dalam acara acara Apa Kabar Indonesia Malam yang tayang di kanal YouTube tvOneNews pada Kamis (20/10/22).
Martin mengungkapkan jika apa yang dilakukan oleh Febri dan Rasamala sangatlah memalukan.
"Di awal rekan kita Febri dan Rasamala ketika bergabung, mereka mengatakan bahwa mereka akan membela terdakwa secara objektif, tidak akan menyalahkan yang benar dan membenarkan yang salah," kata Martin.
"Lalu, setelah beberapa hari atau minggu, mereka melakukan press release dan merubah apa yang sebelumnya telah di-iya-kan oleh kliennya menjadi suatu rumusan pembelaan yang arahnya jauh cukup berbeda," imbuh Martin.
Ia lantas mempertanyakan tindakan mana yang menunjukan bahwa keduanya menepati janji yang telah dikatakan saat awal bergabung sebagai tim kuasa hukum.
"Saya sempat berpikir-pikir, di mana cara dua rekan ini yang melakukan itu, kalau benar-benar mau profesioanal," terang Martin.
Dalam dialognya, Martin melontarkan sarkasme jika ternyata yang maksud dari janji Febri adalah membuat Ferdy Sambo bebas dari dakwaan.
Baca Juga: Dibongkar Pengacara, Buku Hitam Ferdy Sambo Ternyata Isinya Informasi Penting hingga Singgung Polri
"Ternyata sekarang terjawab, apa yang mereka maksud dengan objektif, dan tidak membenarkan yang salah dan membenarkan yang benar itu adalah ingin membebaskan Ferdy Sambo," pungkasnya.
Janji Febri Diansyah Saat Bergabung dalam Tim Kuasa Hukum
Dalam wawancaranya bersama para wartawan, Febri menjanjikan beberapa hal sebagai pengacara yang membela Ferdy Sambo.
Pertama, ia berjanji untuk menangani kasus secara objektif.
"Saya menerima permintaan menjadi kuasa hukum dan berkomitmen untuk mendampingi hak tersangka dalam perkara ini secara objektif," ujar Febri.
Kedua, Febri berjanji tidak akan membabi buta saat mendampingi klien. Menurutnya, hal tersebut manjadi penting agar hukuman yang nanti dijatuhkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berkeadilan.
Tag
Berita Terkait
-
Dibongkar Pengacara, Buku Hitam Ferdy Sambo Ternyata Isinya Informasi Penting hingga Singgung Polri
-
Tetap Keukeuh Soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi di Magelang, Pengacara Beberkan 4 Bukti
-
Tidak Langsung Menerima, Febri Diansyah Ungkap Alasan Mau Membela Putri Candrawathi
-
Misteri Buku Hitam Ferdy Sambo, Berisi Informasi Penting Polri?
-
Geng Ferdy Sambo Gemetar Lihat Brigadir J Masih Hidup di Menit 17:07 sampai 17:11 WIB, Adik Angkat Pangkat Jendral Turun Gunung
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Terungkap Fakta Baru, Bayi T. Rex Langsung Langsung Jadi Predator Setelah Menetas
-
Mau Benahi Tata Kelola, BGN Minta Anggaran MBG 2027 Sebanyak Rp 270 Triliun
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi