/
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 10:04 WIB
Putri Candrawathi jalani sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan (Foto Istimewa / Tangkapan Layar Polri TV)

SuaraCianjur.id- Kuasa hukum untuk terdakwa Putri Candrawathi, menilai kalau Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mengesampingkan fakta dalam surat dakwaan. Mereka menyebut kalau fakta tersebut krusial.

Dengan hal itu, maka mengaburkan soal peristiwa dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap Putri di Magelang.

Putri Candrawathi masih keukeuh dengan adanya dugaan kekerasan seksual yang dialaminya. Polisi sendiri jauh sebelumnya sudah menghentikan penyidikan terhadap hal itu, karena tidak terjadi peristiwa tersebut.

"Untuk menemukan kebenaran tidak boleh ada fakta yang dihilangkan. Kami menemukan banyak sekali fakta yang dihilangkan, misalnya di Magelang," kata Febri Diansyah seperti dikutip dari Program Dua Sisi TVOne, dilihat Jumat (21/10/2022).

Febri Diansyah mengklaim ada lebih darisatu bukti terkait kasus dugaan kekerasan seksual ynag terjadi di Magelang.

"Setelah kami identifikasi diberkas yang ada setidaknya kami klasifikasikan itu ada empat bukti dugaan kekerasan seksual," ungkap Febri.

Menurut Febri, bukti pertama adalah soal pernyataan dari Putri Candrawathi yang menjadi korban kekerasan seksual.

"Satu adalah pernyataan Bu Putri sebagai korban, kalau dari perspektif kekerasan seksual, yang disampaikan di BAP tanggal 26 Agustus 2022," terang Febri.

Kemudian yang kedua adalah hasil dari pemeriksaan psikologi forensik, lalu ketiga yakni keterangan dari ahli yang dituangkan ke dalam BAP di bulan September 2022 lalu.

Baca Juga: Nikita Mirzani Kasih Peringatan dengan Kata Kasar ke Denise Chairesta

"Lalu kemudian ada hasil pemeriksaan psikologi forensik yang punya keahlian untuk melakukan assessment psikologi forensic. Bukan hanya terhadap Ibu Putri, tapi terhadap seluruh tersangka dan saksi lain, dan itu laporannya tanggal 6 September 2022," terang Febri.

Lalu bukti keempat menurut Febri adalah circumstantial evidence atau bukti tidak langsung, yang disebut Febri ketika Putri Candrawathi ditemukan tergeletak, dengan keadaan tak sadar diri.

"Peristiwa setelah di kamar itu, ibu Putri ditemukan tergeletak dalam keadaan tidak sadar, itu konfirm  dari beberapa saksi. Apapun peristiwa yang terjadi di dalam kamar, di luar kamar ditemukan Ibu Putri tergeletak dan kemudian dalam keadaan setengah pingsan, keringatnya sampai basah, kemudian dibawa ke dalam kamar," beber Febri Diansyah.

Lantas sang pengacara itu pun menjelaskan soal kondisi kamar termasuk dengan sprei dalam kondisi berantakan. Hal itu terjadi setelah dugaan kekerasan seksual terjadi terhadap Putri.

"Dan itu adalah fakta yang dihilangkan dalam dakwaan," kata dia.

Load More