Suara.com - Seorang siswi yang meninggalkan bayi yang dilahirkan di bak toilet kamar mandi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra mengatakan bahwa siswi tersebut mengaku meninggalkan bayinya yang masih hidup di toilet.
"Pelaku ini mengaku meninggalkan bayinya dalam kondisi masih hidup di TKP (toilet)," katanya pada Jumat (22/10/2022).
Siswi tersebut mengaku tidak bermaksud membunuh janin yang dilahirkannya. Namun, perbuatan siswi salah satu SMK itu menyebabkan bayi yang dilahirkannya meninggal.
Ia dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara.
Polisi tidak melakukan penahanan karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Sementara itu, kondisi psikologis siswi tersebu juga terpukul, malu, dan takut dipenjara.
Berdasarkan pengakuannya, ia berharap bayi yang ditinggalkannya di kamar mandi bisa ditemukan dan dirawat orang lain.
Sebelumnya, sesosok mayat bayi perempuan ditemukan di kamar mandi perempuan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Tulungagung, di Desa Beji Kecamatan Boyolangu, Rabu (19/10).
Bayi itu ditemukan oleh staf dinas dalam penampungan air kloset duduk sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Malu, Siswi SMK Lahirkan dan Tinggalkan Bayinya di Toilet Disdik Tulungagung
Tak berselang lama, pelaku diamankan setelah polisi melihat rekaman CCTV dan meminta keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian.
"Saat ini terduga pelaku masih dalam pengawasan polisi," katanya. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Malu, Siswi SMK Lahirkan dan Tinggalkan Bayinya di Toilet Disdik Tulungagung
-
Dinkes Kota Madiun Minta Apotek Setop Dulu Penjualan Obat Sirup
-
Cek Menstruasi hingga Larang Siswa Nasrani Pakai Ruangan, Kepala SMA N 1 Malang Didemo Siswa
-
Larangan Jual Obat Sirup Anak, Walkot Mojokerto Sidak Apotek
-
Pilu, Bayi Ditolak Keluarga, Diduga Hasil Ibu Diperkosa Kakek Sendiri
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Kronologi Kasus Korupsi Nikel, Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar
-
Terima Penghargaan KWP Award 2026, Rizki Faisal: Jarak Geografis Tak Boleh Halangi Hak Hukum Warga
-
Jakarta Waspada Ledakan Kasus ISPA, Gubernur Pramono: El Nino Mengancam hingga September!
-
Dukung Iran, Organisasi Houthi Siap Blokir Jalur Minyak Laut Merah
-
Apa Itu OSD HMT ITB? Mengenal Tradisi Musik Mahasiswa Tambang yang Sarat Lirik Mesum
-
Golkar Desak RUU Pemilu Segera Dibahas Jika Ingin Ada Perubahan: Akhir Tahun Tahapan Dimulai!
-
Analis Beberkan Dampak Mengerikan Bagi Asia Jika Iran Tutup Laut Merah
-
Kata Nelayan Ciliwung Soal Ikan Sapu-sapu: Jadi Hama Sekaligus Bahan Baku Cilok
-
Mendadak! Warga China Berbondong Mempelajari Sejarah Iran, Lho Ada apa?
-
Manuver Diam-diam Jepang demi Selat Hormuz, Hubungi Iran Minta Hal Ini