Suara.com - Kini, bentuk materai tidak hanya hadir dalam bentuk fisik. Pemerintah mengeluarkan materai dalam format elektronik untuk memudahkan masyarakat dalam bertransaksi. Namun, masyarakat perlu berhati-hati agar tidak terjebak materai palsu. Lantas bagaimana cara mengetahui materai elektronik asli atau palsu?
Seperti materai fisik, materai elektronik hanya dapat digunakan satu kali. Apabila Anda akan menggunakan materai elektronik ada beberapa hal yang perlu Anda waspadai.
Bukan tanpa alasan, Anda dapat terjebak mendapatkan materai elektronik palsu atau materai elektronik yang sudah pernah digunakan oleh orang lain.
Cara mengetahui materai elektronik asli atau palsu
Cara mengetahui materai elektronik asli atau palsu dapat dilakukan dengan beberapa cara. Anda dapat men-scan menggunakan aplikasi Peruri Scanner, mengklik gambar e-materai pada aplikasi pdf reader, atau menguunggahnya pada website verifikasi pdf milik Peruri di verification.peruri.co.id.
Selain itu, Anda juga perlu mengetahui komponen khas dari materai elektronik. Berikut ciri-cirinya
- Memiliki kode unik berupa nomor seri
- Terdapat gambar Garuda Pancasila
- Terdapat tulisan "Meterai Elektronik"
- Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif bea meterai yakni "10000" dan "Sepuluh Ribu Rupiah"
Tips agar terhindar dari penipuan materai elektronik
Agar terhindar dari penipuan, Masyarakat dianjurkan untuk membeli langsung melalui distributor resmi dari Peruri dan menghindari pembelian melalui e-commerce.
Selain itu, masyarakat dapat membelinya melalui reseller resmi. Berdasarkan PMK nomor 133 tahun 2021, harga yang dijual melalui distributor sama dengan harga kopur yakni senilai Rp 10 ribu.
Baca Juga: Kepala SMP N 134 Jakarta Bantah Soal Pungli Pengumpulan Materai bagi Siswa Penerima KJP
Kemudian, materai elektronik hanya dapat dibubuhkan pada dokumen dengan format pdf. Oleh sebab itu, apabila ada distributor materai yang meminta dokumen dalam bentuk selain pdf, perlu dicurigai tidak asli.
Demikian informasi mengenai cara mengetahui materai elektronik asli atau palsu. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka