Suara.com - Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ogah merspons soal keterangan saksi bernama Susi yang dinilai banyak berbohong. Susi merupakan pekerja rumah tangga (PRT) yang bekerja untuk Sambo dan Putri dan hadir dalam sidang atas terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer.
Febri Diansyah, kuasa hukum Putri menyampaikan, harus ada hal yang dipisahkan antara sidang Richard kemarin dengan sidang Sambo dan Putri hari ini. Sebab, sidang hari ini adalah pembuktian untuk Sambo dan Putri selaku terdakwa.
"Sehingga, bukti-bukti yang diuji terkait dengan peran-peran para terdakwa itu diuji di persidangan ini. Makanya, kita harus bisa memisahkan antara persidangan Richard, antara persidangan Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri," kata Febri saat jeda sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Susi hadir sebagai saksi dalam sidang atas terdakwa Richard pada Senin (31/11/2022) kemarin. Dalam hal ini, kuasa hukum Richard sempat meminta hakim untuk menjerat Susi dengan pasal tentang kesaksian palsu. Pasalnya, sejak awal persidangan, Susi kerap memberikan keterangan yang berubah ketika majelis hakim maupun JPU melayangkan pertanyaan.
"Saudara saksi, coba lihat ke sini. Lihat Richard," kata Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Richard di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Siap," jawab Susi.
"Saya ganti sekarang ya, bukan siap. Tetapi ya atau tidak ya," beber Ronny.
"Iya," jawab Susi.
"Saudara saksi tahu tidak, kesaksian saudara ini bisa beratkan Richard?" ucap Ronny.
Baca Juga: Ibunda Yosua ke Putri Candrawathi: Segera Bertobatlah dan Berkata Jujur Agar Arwah Anakku Tenang
"Saya tidak tahu," jawab Susi.
Sejurus kemudian, Ronny meminta agar hakim menjerat Susi dengan Pasal 174 KUHP tentang kesaksian palsu. Adapun ancaman pasal itu berupa kurungan penjara 7 tahun.
"Izin majelis, ini kan terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman 242 KUHP dengan 7 tahun," kata Ronny.
"Nanti kami pertimbangkan," kata majelis hakim.
"Saya dari tadi perhatiin, majelis hakim dan jaksa kamu bohong, apalagi kami penasihat hukum," kata Ronny ke Susi.
Diultimatum Hakim
Tag
Berita Terkait
-
Ibunda Yosua ke Putri Candrawathi: Segera Bertobatlah dan Berkata Jujur Agar Arwah Anakku Tenang
-
Sambil Nangis Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J, Putri: Saya Juga Ibu Ikut Merasakan Duka Seperti Ibunda Yosua
-
Di Depan Orang Tua Brigadir J, Ferdy Sambo Akui Bersalah dan Siap Dihukum: Saya Juga Sudah Minta Ampun kepada Tuhan
-
Balas Ayah Yosua di Sidang, Ferdy Sambo Ngaku Khilaf Luapkan Amarah: Itu Akibat Perbuatan Anak Bapak ke Istri Saya
-
Ayah Yosua Skakmat Sambo-Putri di Sidang: Bagaimana jika Nyawa Anak Anda Saya Rampas? Perasaan Keibuan Anda di Mana?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK