Suara.com - Umat Muslim dianjurkan untuk mengerjakan shalat gerhana atau shalat khusuf saat terjadi fenomena gerhana bulan. Untuk memudahkan, simak panduan shalat gerhana bulan lengkap mulai dari hukum, niat, tata cara hingga doa.
Fenomena gerhana bulan total akan menghiasi langit Indonesia sore ini, 8 November 2022. Waktu pelaksanaan shalat gerhana di tiap wilayah di Indonesia akan berbeda-beda, tergantung zona wilayah apakah berada di wilayah barat, tengah atau timur.
Berikut Suara.com telah merangkum panduan shalat gerhana bulan lengkap untuk Anda.
Hukum Shalat Gerhana Bulan
Hukum shalat gerhana bulan adalah sunnah muakkad, artinya shalat sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Perintah mendirikan shalat gerhana tertuang dalam firman Allah Surat Fushshilat ayat 37 yang artinya seperti di bawah ini.
"Dan dari sebagian tanda-tanda-Nya adalah adanya malam dan siang serta adanya matahari dan bulan. Janganla kamu sujud kepada matahari atau bulan tetapi sujudlah kepada Allah Yang Menciptakan keduanya." (QS. Fushshilat:37)
Selain itu, dalam hadis riwayat Bukhari, Muslim dan Ahmad, Rasulullah SAW juga menyerukan umat Muslim untuk mengerjakan shalat gerhana ketika gerhana bulan atau matahari terjadi.
"Sesungguhnya matahari dan bulan adalah sebuah tanda dari tanda-tanda Allah SWT. Keduanya tidak menjadi gerhana disebabkan kematian seseorang atau kelahirannya. Bila kalian mendapati gerhana, maka lakukanlah shalat dan berdoalah hingga selesai fenomena itu." (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad).
Niat Shalat Gerhana Bulan
Baca Juga: Cara Melihat Gerhana Bulan Total yang Aman Hari Ini, Perlukah Teleskop?
Bacaan niat shalat gerhana bulan dibedakan menjadi tiga, yakni niat untuk sendiri, sebagai makmum atau sebagai imam. Berikut bacaan latin dan artinya.
- Niat Shalat Gerhana Sendiri
Usholli sunnatal khusuufi rok’ataini lillahi ta’aalaa.
Artinya: Aku niat sholat gerhana bulan dua rakaat karena Allah Ta’ala.
- Niat Shalat Gerhana Sebagai Imam
Usholli sunnatal khusuufi rok’ataini imaaman lillahi ta’aalaa.
Berita Terkait
-
Cara Melihat Gerhana Bulan Total yang Aman Hari Ini, Perlukah Teleskop?
-
Nonton Gerhana Bulan Total Disini, Mendung Tidak Jadi Masalah, Kunjungi 2 Link Live Streaming
-
Contoh Teks Khutbah Sholat Gerhana Bulan untuk Hari Ini 8 November 2022
-
Panduan Dzikir dan Doa Gerhana Bulan Total Sesuai Sunnah Rasulullah SAW
-
Bacaan Doa Gerhana Bulan untuk Ibu Hamil Lengkap Tulisan Latin dan Artinya
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Profil Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Eks Petinggi BUMN yang Terjaring Operasi KPK
-
Review Novel Hyouka: Misteri Sederhana yang Menyimpan Rahasia 33 Tahun
-
Sudah Siap War Tiket? Ini Rangkaian Acara Lengkap Perayaan HUT ke-81 RI dari Istana hingga Monas
-
Gadis Bernama Aishah Siregar Tiba-tiba Hilang dan Ditemukan di Kamboja, Korban Perdagangan Orang?
-
Ulasan A Model Family: Menimbang Moralitas di Tengah Desakan Kehidupan
-
Kenapa Sabun Mandi Tidak Boleh untuk Wajah? Ini Alasan Pentingnya
-
Bicara Boleh Biasa, Perform yang Menentukan: Jago MC ala Ongky Hojanto
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Max Havelaar! Novel Legendaris Pelajaran SMA yang Mengguncang Belanda
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Kemerdekaan HUT ke-81 RI: Bebaskan Pajak Daerah, Ringankan Beban Warga