Suara.com - Pihak Imigrasi Johor, Malaysia mengungkap bahwa pihaknya telah berhasil menggagalkan upaya penyeludupan warga negara Indonesia atau WNI yang melewati perbatasan negara mereka dengan Singapura pada Selasa (8/11/2022).
Kejadian penyeludupan ini pun menjadi investigasi petugas setempat karena telah melewati beberapa batas negara. Simak inilah 5 fakta penyeludupan WNI selengkapnya.
Lewati batas negara dengan mobil pribadi
Penangkapan aksi penyeludupan WNI ini berawal ketika 12 WNI yang terdiri dari 9 pria dan 3 wanita ini melewati batas negara Malaysia menggunakan dua mobil jenis SUV dan sedan dari Singapura.
Mobil yang ditumpangi oleh keduabelas orang tersebut pun melewati imigrasi. Petugas imigrasi setempat mendapati semua WNI tersebut tidak memiliki izin masuk resmi ke negara mereka.
Dibantu warga lokal
Dari penyeludupan WNI tersebut, petugas Imigrasi Johor juga menangkap dua orang pria warga lokal yang diduga berperan membantu ke 12 WNI tersebut agar bisa melewati perbatasan Malaysia dan Singapura.
Pemeriksaan yang dilakukan petugas imigrasi tersebut juga mendapati bahwa dua orang pria tersebut juga termasuk sindikat penyeludupan WNI.
Bayar uang tekong Rp 10 juta
Baca Juga: Berambisi Perkuat Timnas Indonesia, Shayne Pattynama Antusias Jalani Proses Naturalisasi
Para WNI yang ditangkap dan diinterogasi tersebut mengaku sempat membayar uang senilai Rp 10 juta atau setara dengan RM 3.000 kepada para tekong atau orang yang membantu penyeludupan tersebut.
Hal ini pun memperkuat adanya dugaan bahwa petugas imigrasi dari negara asal dan tujuan mereka juga termasuk dalam sindikat penyeludupan WNI ini.
Masuk daftar tersangka deportasi
Penyelidikan yang dilakukan petugas Imigrasi Johor pun menemukan bahwa 10 di antara 12 WNI tersebut termasuk dalam daftar tersangka kasus deportasi.
Mereka dilarang masuk ke daerah Malaysia karena banyak melakukan pelanggaran berdasarkan Bagian 6 (1) C Undang-undang Keimigrasian 1959/3.
Dua di antaranya hingga kini masih diperiksa dan dimintai keterangan karena nama keduanya belum masuk dalam daftar tersangka kasus yang sama.
Berita Terkait
-
Berambisi Perkuat Timnas Indonesia, Shayne Pattynama Antusias Jalani Proses Naturalisasi
-
Perjalanan Shayne Pattynama hingga Dapat Lampu Hijau untuk Dinaturalisasi
-
Shayne Pattynama Susul Sandy Walsh dan Jordi Amat Jadi WNI, Menpora Ingatkan Naturalisasi Program Jangka Pendek
-
Persis Solo Akan Lakukan TC Bareng JDTFC di Malaysia
-
Penyebab Persis Solo Jauh-jauh Gelar TC di Malaysia Bersama Johor Darul Ta'zim
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Pembangunan SDM Jadi Prioritas, Pemerintah Perluas Layanan Kesehatan Gratis di Papua
-
Bukan Bebas Tanpa Batas, Ini Penjelasan Istana Soal 'Academic Freedom' Versi Prabowo
-
Satresnarkoba Polresta Solo Ungkap 3,5 Kilogram Sabu, Terbesar Sepanjang Sejarah Berdiri
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dampak El Nino
-
Negara Hemat Rp30 Juta Per Orang, TB Hasanuddin Minta Latsarmil Kopdes Dihapus
-
Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja
-
Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI
-
Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan
-
Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!
-
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik