Suara.com - Kini meterai tidak hanya berbentuk fisik saja, melainkan ada meterai elektronik alias e-meterai. Bagaimana cara membeli e-meterai?
Sebelum mengetahui cara membeli, perlu Anda ketahui bahwa pembelian e-meterai tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Untuk menjamin keaslian e-meterai, Anda disarankan untuk membelinya di distributor resmi e-meterai.
Anda tidak disarankan membeli e-meterai di platform toko online atau diluar distributor resmi yang tersedia. Sebab, saat ini banyak e-meterai palsu yang beredar di pasaran.
Hingga kini ada lima distributor resmi e-meterai yang menjual meterai elektronik terjamin keasliannya. Berikut daftar distributor resmi meterai elektronik.
- PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/
- PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/
- PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e-meterai.co.id/
- Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e-meterai.co.id/ .
Setelah mengetahui daftar distributor resmi e-meterai, lantas bagaimana cara membeli e-meterai? Simak panduan lengkapnya berikut ini.
Cara Membeli E-Meterai
- Ketik laman https://e-meterai.co.id di mesin pencarian lalu klik
- Setelah tampilan awal laman muncul, selanjutnya klik menu “BELI E-METERAI”
- Kemudian akan muncul laman login. Silakan login jika sudah memiliki akun atau klik menu “DAFTAR DI SINI” jika Anda belum memiliki akun
- Lalu pilih tipe akun dan unggah foto KTP lalu isi data diri secara rinci
- Selanjutnya Anda akan diminta mengunggah dokumen yang akan digunakan
- Setelah berhasil, Anda akan diberikan kode OTP melalui SMS
- Silahkan cek SMS lalu masukkan kode OTP yang sudah dikirim melalui SMS, lalu klik untuk proses validasi.
- Setelah proses validasi.berakhir, Anda dapat melakukan pembelian e-Materai sesuai kebutuhan.
Cara Menggunakan E-Meterai
- Klik laman pos.e-meterai.co.id, login lalu klik menu "PEMBUBUHAN"
- Selanjutnya Anda akan diminta masukkan informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Setelah informasi dokumen sudah diisi silakan klik unggah dokumen dalam format PDF
- Pada tahap selanjutnya Anda perlu memperhatikan posisi meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika sudah tepat klik 'BUBUHKAN METERAI" lalu klik "YES"
- Masukkan PIN
- Maka akan muncul dokumen yang telah dibubuhi e-meterai. Silakan unduh dokumen tersebut.
Itulah panduan lengkap cara membeli hingga menggunakan e-meterai yang dibeli di distributor resmi e-meterai. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.
Berita Terkait
-
2 Cara Mengembalikan Chat WA yang Terhapus Lengkap dengan Panduannya
-
Cara Cek HP Samsung Asli atau Palsu, Cepat dan Akurat
-
Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Laki-Laki yang Benar dan Sah
-
5 Manfaat Sholat Tahajud Lengkap dengan Niat serta Tata Cara Melaksanakannya
-
Cara Membuat Polling Grup WhatsApp, Yuk Segera Dicoba!
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua