Suara.com - Kini meterai tidak hanya berbentuk fisik saja, melainkan ada meterai elektronik alias e-meterai. Bagaimana cara membeli e-meterai?
Sebelum mengetahui cara membeli, perlu Anda ketahui bahwa pembelian e-meterai tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Untuk menjamin keaslian e-meterai, Anda disarankan untuk membelinya di distributor resmi e-meterai.
Anda tidak disarankan membeli e-meterai di platform toko online atau diluar distributor resmi yang tersedia. Sebab, saat ini banyak e-meterai palsu yang beredar di pasaran.
Hingga kini ada lima distributor resmi e-meterai yang menjual meterai elektronik terjamin keasliannya. Berikut daftar distributor resmi meterai elektronik.
- PT Peruri Digital Security dengan cara mengakses https://e-meterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia dengan cara mengakses https://finnet.e-meterai.co.id/
- PT Mitra Pajakku dengan cara mengakses https://e-meterai.pajakku.com/
- PT Mitracomm Ekasarana dengan cara mengakses https://mitracomm.e-meterai.co.id/
- Koperasi Pegawai Swadharma dengan cara mengakses https://swadharma.e-meterai.co.id/ .
Setelah mengetahui daftar distributor resmi e-meterai, lantas bagaimana cara membeli e-meterai? Simak panduan lengkapnya berikut ini.
Cara Membeli E-Meterai
- Ketik laman https://e-meterai.co.id di mesin pencarian lalu klik
- Setelah tampilan awal laman muncul, selanjutnya klik menu “BELI E-METERAI”
- Kemudian akan muncul laman login. Silakan login jika sudah memiliki akun atau klik menu “DAFTAR DI SINI” jika Anda belum memiliki akun
- Lalu pilih tipe akun dan unggah foto KTP lalu isi data diri secara rinci
- Selanjutnya Anda akan diminta mengunggah dokumen yang akan digunakan
- Setelah berhasil, Anda akan diberikan kode OTP melalui SMS
- Silahkan cek SMS lalu masukkan kode OTP yang sudah dikirim melalui SMS, lalu klik untuk proses validasi.
- Setelah proses validasi.berakhir, Anda dapat melakukan pembelian e-Materai sesuai kebutuhan.
Cara Menggunakan E-Meterai
- Klik laman pos.e-meterai.co.id, login lalu klik menu "PEMBUBUHAN"
- Selanjutnya Anda akan diminta masukkan informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Setelah informasi dokumen sudah diisi silakan klik unggah dokumen dalam format PDF
- Pada tahap selanjutnya Anda perlu memperhatikan posisi meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika sudah tepat klik 'BUBUHKAN METERAI" lalu klik "YES"
- Masukkan PIN
- Maka akan muncul dokumen yang telah dibubuhi e-meterai. Silakan unduh dokumen tersebut.
Itulah panduan lengkap cara membeli hingga menggunakan e-meterai yang dibeli di distributor resmi e-meterai. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.
Berita Terkait
-
2 Cara Mengembalikan Chat WA yang Terhapus Lengkap dengan Panduannya
-
Cara Cek HP Samsung Asli atau Palsu, Cepat dan Akurat
-
Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Wajib Laki-Laki yang Benar dan Sah
-
5 Manfaat Sholat Tahajud Lengkap dengan Niat serta Tata Cara Melaksanakannya
-
Cara Membuat Polling Grup WhatsApp, Yuk Segera Dicoba!
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
RESMI! Timor Leste Gabung ASEAN, Prabowo dan Pemimpin Asia Tenggara Teken Deklarasi
-
Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, DPR Minta Polri Waspadai Peningkatan Akhir Tahun
-
Dinilai Bebani Petani Kecil, SPKS Minta Pemerintah Tinjau PP 45 Tahun 2025
-
Gus Najih: Rakyat Dukung Polri Sikat Bandar, Hukum Mati Pengedar Narkoba!
-
KA Purwojaya Anjlok, 8 Perjalanan Kereta Dibatalkan, Cek Rute dan Info Refund di Sini
-
Kemenag Bentuk Satgas Tangani Kekerasan, Perkuat Komitmen Wujudkan Pesantren Ramah Anak
-
Menteri PPPA Sesalkan Vonis Ringan Kematian Anak oleh TNI di Deli Sedang, Dorong Naik Banding
-
Akhir Penantian Panjang, Warga Murung Raya Kini Resmi Nikmati Terang Listrik PLN
-
Datangi Pabrik Aqua Lagi, Dedi Mulyadi Ungkap Sumber Airnya yang Tak Sesuai Iklan
-
Tragedi Prada Lucky: Sidang 22 Seniornya Digelar, Sang Ibu Tuntut Keterbukaan