Suara.com - Hari Guru Nasional akan diperingati pada tanggal 25 November 2022 bersamaan dengan HUT PGRI. Untuk merayakannya, pemerintah melalui Kemdikbud secara resmi mengumumkan agar melakukan upacara. Lantas, bagaimana Pedoman Upacara Hari Guru Nasional? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, Kemdikbud telah menginstruksikan kepada seluruh pegawai yang ada di lingkungan Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) untuk menggelar upacara bendera baik di tingkat pusat, daerah, maupun satuan pendidikan.
Untuk upacara Hari Guru Nasional di tingkat pusat pada 25 November 2022 akan digelar di kantor Kemendikbudr Ristek tingkat pusat, Kantor Kemenag (Kementerian Agama) pusat, instansi dan satuan pendidikan daerah, serta kantor perwakilan Indonesia yang ada di luar negeri dan satuan pendidikan yang ada di luar negeri.
Adapun plaksanaan upacara peringatan Hari Guru Nasional 25 November 2022 ini akan berlangsung dari mulai pukul 8 pagi waktu setempat. Untuk para tamu undangan, Kemdikbud menginstruksikan agar mengenakan pakaian adat tradisional yang sesuai norma kepantasan.
Tahun ini, l peringatan Hari Guru Nasional 2022 mengusung tema “Serentak Berinovasi, Wujudkan Merdeka Belajar”.
Nah agar upacara bendera peringatan Hari Guru Nasional pada tanggal 25 November 2022 berjalan lancar, simak berikut ini Pedoman Upacara Hari Guru Nasional yang dikeluarkan oleh Kemendikbud Ristek.
Daftar Pedoman Upacara Hari Guru Nasional
1. Pemimpin upacara masuk lapangan upacara
2. Pembina upacara masuk ke tempat upacara
Baca Juga: 15 Ucapan Hari Guru 2022 yang Menyentuh, Bikin Terharu!
3. Penghormatan pada pembina upacara yang dipimpim oleh pemimpin upacara
4. Laporan pemimpin upacara
5. Pengibaran bendera Merah Putih dengan diiringi lagu Indonesia Raya
6. Mengheningkan cipta yang dipimpin pembina upacara
7. Pembacaan teks Pancasila oleh Pembina Upacara yang diikuti seluruh peserta upacara
8. Pembacaan naskah UUD 1945
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Beri Hadiah Topi Berlogo PSI, Raja Juli Beberkan Kondisi Jokowi Terkini
-
Diceraikan Suami 2 Hari Jelang Dilantik PPPK, Melda Safitri Kini Disawer Crazy Rich Aceh
-
KB Bank Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda Melalui Beasiswa Pendidikan Sepak Bola
-
Doktrin 'Perkalian Nol' Dasco: Ramai di Akhir Cerita Tapi Sunyi saat Bab Perjuangan Ditulis
-
Geger Dugaan Korupsi Whoosh, Mahfud MD ke KPK: Saya Datang Kalau Dipanggil, Tapi Ogah Lapor
-
Generasi Z Unjuk Gigi! Pameran di Blangkon Art Space Buktikan Seni Rupa Yogyakarta Tak Pernah Mati
-
91 Orang Kembali Dievakuasi dari Zona Merah Kontaminasi Cesium-137 Cikande
-
Pelaku Curanmor Nyamar Jadi Ojol, Diciduk Polisi Pas Lagi Asyik Bercumbu Sama Kekasih
-
Pastikan Transparansi Pemilu di Myanmar, Prabowo Dorong ASEAN Ambil Langkah Berani Ini
-
Harga Serba Naik, Tarif Transjakarta Ikut Naik? Ini Alasan Pemprov DKI!