Suara.com - Terdapat penyesuaian jadwal seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tenaga kesehatan 2022. Ketahui jadwal pengumuman seleksi PPPK nakes 2022 dalam pembahasan berikut.
Penyesuaian jadwal PPPK Nakes 2022 ini tertuang dalam surat Plt. Kepala BKN Nomor 38310/B-KS.04.01/SD/K/2022. Adanya penyesuaian jadwal ini diungkapkan oleh pihak BKN melalui unggahan di akun media sosialnya.
Dalam unggahan akun Instagram @bkngoidofficial terlihat terdapat sejumlah perubahan jadwal pengumuman seleksi PPPK nakes 2022. Untuk mengetahui jadwal lengkapnya, simak ulasan berikut.
Jadwal Seleksi PPPK Nakes 2022
Berikut ini daftar lengkap jadwal seleksi penerimaan PPPK tenaga kesehatan 2022:
- Pengumuman Seleksi Nakes: 3 sampai dengan 17 November 2022
- Pendaftaran Seleksi Nakes: 3 sampai dengan 22 November 2022
- Seleksi Administrasi Nakes: 3 sampai dengan 23 November 2022
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Nakes: 24 sampai dengan 25 November 2022
- Masa Sanggah Nakes: 25 sampai dengan 27 November 2022
- Jawab Sanggah Nakes: 25 sampai dengan 28 November 2022
- Pengumuman Pasca Sanggah Nakes: 29 November 2022
- Penarikan data final Nakes: 30 November sampai dengan 1 Desember 2022
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi Nakes: 2 sampai dengan 3 Desember 2022
- Pengumuman Daftar Peserta Nakes, Waktu, dan Tempat Seleksi: 4 sampai dengan 5 Desember 2022
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Nakes: 6 sampai dengan 20 Desember 2022
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan Nakes: 19 sampai dengan 23 Desember 2022
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Nakes: 11 sampai dengan 27 Desember 2022
- Pengumuman Kelulusan Nakes: 28 s.d 29 Desember 2022
- Masa Sanggah Nakes: 29 sampai dengan 31 Desember 2022
- Jawab Sanggah Nakes: 29 Desember 2022 sampai dengan 4 Januari 2023
- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah Nakes: 5 sampai dengan 6 Januari 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 7 sampai 31 Januari 2023
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 sampai 28 Februari 2023
Link Pengumuman Seleksi PPPK Nakes 2022
Setelah mendaftar peserta harus mengikuti tahap seleksi administrasi, tes kompetensi dan tahapan terakhir wawancara. Maaing-masing hasil tahapan seleksi dapat dilihat melalui link https://sscasn.bkn.go.id .
Syarat Umum Daftar PPPK Nakes 2022
Berikut ini beberapa syarat umum daftar PPPK tenaga kesehatan 2022 dilansir dari laman faq.kemkes.go.id:
Baca Juga: Update Formasi PPPK Kemenag 2022 Lengkap, Pendaftaran Sudah Dibuka?
1. Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang hendak dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan diri sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, ataupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak menjadi anggota serta pengurus partai politik dan terlibat politik praktis.
5. Memiliki kualifikasi pendidikan yang harus sesuai dengan persyaratan jabatan.
6. Memiliki suatu kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang
-
Gus Miftah 'Sentil' Soal Kiai Dibully Gara-Gara Es Teh, Publik: Belum Move On?
-
Buron! Kejagung Kejar Riza Chalid, WNA Menyusul di Kasus Korupsi Pertamina
-
Dilema Moral Gelar Pahlawan Soeharto, Bagaimana Nasib Korban HAM Orde Baru?
-
Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung: Saksi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Utang Kopi
-
Telan Kerugian Rp1,7 Miliar, Kebakaran Gudang Dekorasi Pesta di Jaktim karena Apa?
-
Divonis 4 Tahun dan denda Rp1 Miliar, Nikita Mirzani Keberatan: Ini Belum Berakhir!
-
Bejat! Pemuda Mabuk di Tasikmalaya Tega Cabuli Nenek 85 Tahun yang Tinggal Sendiri
-
Ribka Tjiptaning PDIP: Soeharto 'Pembunuh Jutaan Rakyat' Tak Pantas Jadi Pahlawan!