Suara.com - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) 2022 mengalami penyesuaian. Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang mulanya akan ditutup pada hari ini, Jumat (18/11/2022) resmi diperpanjang hingga Selasa (22/11/2022). Ini dia tata cara daftar PPPK Tenaga Kesehatan.
Penyesuaian jadwal pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 tersebut sesuai surat Plt Kepala BKN Nomor 38310/B-KS.04.01/SD/K/2022. Dengan adanya penyesuaian jadwal PPPK Kesehatan 2022 ini, secara otomatis membuat pengumuman hasil seleksi administrasi juga mengalami penyesuaian yaitu pada 24 hingga 25 November 2022.
Sebagai pengingat, seluruh proses pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 hanya dilakukan melalui link sscasn.bkn.go.id. Lantas bagaimana cara daftar PPPK Tenaga Kesehatan?
Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan
Apabila para pelamar telah memenuhi syarat dan masuk ke dalam kategori prioritas, maka pelamar bisa langsung melakukan pendaftaran melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Berikut ini langkah-angkahnya:
• Pelamar wajib memiliki alamat email yang masih aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK tenaga kesehatan.
• Pelamar yang telah membuat akun dapat melakukan update akun pada portal nasional.
• Bagi pelamar yang belum memiliki akun, maka wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu dengan menggunakan NIK yang terintegrasi data dukcapil pada portal nasional.
Baca Juga: Apakah Tidak Lulus PPPK 2022 Bisa Daftar CPNS 2023? Kabar Baik Pejuang ASN!
• Pelamar mengunggah atau upload KTP dan swafoto saat membuat akun.
• Pelamar yang sudah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan dalam portal nasional.
• Selanjutnya, pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK nakes 2022 yang dibuka lowongannya dalam portal nasional.
• Pelamar memilih jabatan yang diinginkan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
• Pelamar harus mengisi data pada portal nasional.
• Langkah terakhir, pelamar bisa mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar