Suara.com - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) 2022 mengalami penyesuaian. Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang mulanya akan ditutup pada hari ini, Jumat (18/11/2022) resmi diperpanjang hingga Selasa (22/11/2022). Ini dia tata cara daftar PPPK Tenaga Kesehatan.
Penyesuaian jadwal pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 tersebut sesuai surat Plt Kepala BKN Nomor 38310/B-KS.04.01/SD/K/2022. Dengan adanya penyesuaian jadwal PPPK Kesehatan 2022 ini, secara otomatis membuat pengumuman hasil seleksi administrasi juga mengalami penyesuaian yaitu pada 24 hingga 25 November 2022.
Sebagai pengingat, seluruh proses pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 hanya dilakukan melalui link sscasn.bkn.go.id. Lantas bagaimana cara daftar PPPK Tenaga Kesehatan?
Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan
Apabila para pelamar telah memenuhi syarat dan masuk ke dalam kategori prioritas, maka pelamar bisa langsung melakukan pendaftaran melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Berikut ini langkah-angkahnya:
• Pelamar wajib memiliki alamat email yang masih aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK tenaga kesehatan.
• Pelamar yang telah membuat akun dapat melakukan update akun pada portal nasional.
• Bagi pelamar yang belum memiliki akun, maka wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu dengan menggunakan NIK yang terintegrasi data dukcapil pada portal nasional.
Baca Juga: Apakah Tidak Lulus PPPK 2022 Bisa Daftar CPNS 2023? Kabar Baik Pejuang ASN!
• Pelamar mengunggah atau upload KTP dan swafoto saat membuat akun.
• Pelamar yang sudah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan dalam portal nasional.
• Selanjutnya, pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK nakes 2022 yang dibuka lowongannya dalam portal nasional.
• Pelamar memilih jabatan yang diinginkan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
• Pelamar harus mengisi data pada portal nasional.
• Langkah terakhir, pelamar bisa mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.
Berita Terkait
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Heboh Isu Nurul Sahara Bekas LC, Denny Sumargo Bongkar Fakta: Bukan, Demi Allah!
-
Menyentuh! Bripka Handoko Izinkan Anak Tahanan Tidur di Luar Sel demi Peluk Ayahnya
-
Minta Uang Tebusan 30 Ribu Dolar AS, Begini Kata Polisi soal Peneror Bom Sekolah NJIS Kelapa Gading
-
Sebut Parcok Sudah Ada Sejak Tahun 2000-an, Napoleon Bonaparte: Kita Harus Selamatkan Polri!
-
Ahli Hukum: Permintaan Hotman Paris Buka BAP Saksi Tak Relevan di Praperadilan Nadiem
-
Uang dari KDM Dibagi-bagi di Stasiun, Yai Mim Ngaku Ambil Rp5 Juta Buat Nyawer Keroncong Rock
-
Segera Jabat Ketua Dewan Komisoner LPS, Anggito Abimanyu Lepas Kursi Wamenkeu
-
Skandal Haji Rp1 Triliun: KPK Panggil Kakanwil Kemenag Jateng, Jejak Eks Menag Yaqut Terendus?
-
Benjamin Paulus Hadir di Istana Pakai Setelan Jas dan Dasi Biru, Bakal Dilantik jadi Wamenkes?
-
Curiga Tak Berijazah SMA, Penggugat Ledek IQ Gibran: Sebut 6 Suku Bangsa Aja Gak Bisa!