Suara.com - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (nakes) 2022 mengalami penyesuaian. Pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang mulanya akan ditutup pada hari ini, Jumat (18/11/2022) resmi diperpanjang hingga Selasa (22/11/2022). Ini dia tata cara daftar PPPK Tenaga Kesehatan.
Penyesuaian jadwal pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022 tersebut sesuai surat Plt Kepala BKN Nomor 38310/B-KS.04.01/SD/K/2022. Dengan adanya penyesuaian jadwal PPPK Kesehatan 2022 ini, secara otomatis membuat pengumuman hasil seleksi administrasi juga mengalami penyesuaian yaitu pada 24 hingga 25 November 2022.
Sebagai pengingat, seluruh proses pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 hanya dilakukan melalui link sscasn.bkn.go.id. Lantas bagaimana cara daftar PPPK Tenaga Kesehatan?
Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan
Apabila para pelamar telah memenuhi syarat dan masuk ke dalam kategori prioritas, maka pelamar bisa langsung melakukan pendaftaran melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Berikut ini langkah-angkahnya:
• Pelamar wajib memiliki alamat email yang masih aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK tenaga kesehatan.
• Pelamar yang telah membuat akun dapat melakukan update akun pada portal nasional.
• Bagi pelamar yang belum memiliki akun, maka wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu dengan menggunakan NIK yang terintegrasi data dukcapil pada portal nasional.
Baca Juga: Apakah Tidak Lulus PPPK 2022 Bisa Daftar CPNS 2023? Kabar Baik Pejuang ASN!
• Pelamar mengunggah atau upload KTP dan swafoto saat membuat akun.
• Pelamar yang sudah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan dalam portal nasional.
• Selanjutnya, pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK nakes 2022 yang dibuka lowongannya dalam portal nasional.
• Pelamar memilih jabatan yang diinginkan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi pendidikan.
• Pelamar harus mengisi data pada portal nasional.
• Langkah terakhir, pelamar bisa mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran.
Sebagai catatan, peserta pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan 2022 yang sudah membuat akun dan registrasi akan divalidasi terlebih dulu data kependudukannya serta filtering SISDMK Kemenkes. Tujuannya yaitu untuk melewati tahapan pengumuman seleksi administrasi yang akan berlangsung pada 24-25 November 2022.
Berkas yang wajib dipersiapkan untuk daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Terdapat beberapa berkas yang perlu disiapkan untuk mendaftarkan diri dalam seleksi PPPK nakes 2022.
1. Pasfoto dengan latar belakang berwarna merah dengan format JPEG atau JPG ukuran maksimal 200 KB.
2. Surat pernyataan yang diketik dengan menggunakan komputer, bermeterai Rp 10.000, ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dan juga dibuat pada saat tanggal pendaftaran.
3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang asli atau Surat Keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
4. Scan ijazah asli dan juga Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 serta Surat Penyetaraan Ijazah asli.
5. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Instenship asli bagi peserta dengan jabatan fungsional yang mensyaratkan STR.
6. Scan SK Penugasan yang telah ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah. Scan surat rekomendasi pengalaman kerja yang sudah ditandatangani oleh atasan langsung dan harus bermeterai Rp 10.000.
7. Bagi pelamar penyandang disabilitas, terdapat dua syarat tambahan berikut:
• Menambahkan surat keterangan pernyataan penyandang disabilitas dari rumah sakit atau puskesmas milik Pemerintah
• Melampirkan link video singkat saat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan
Begitulah tadi cara daftar PPPK Tenaga Kesehatan. Masih ada kesempatan bagi Anda untuk melakukan pendaftaran seleksi PPPK Tenaga Kesehatan. Sebelumnya, pastikan Anda sudah memenuhi syarat dan masuk ke dalam kategori prioritas.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar
-
KPK Ungkap Kasus Korupsi Bea Cukai Pengaruhi Maraknya Rokok Ilegal
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Langsung Tangkap Kasi Intel Cukai
-
Demo di Mabes Polri, Mahasiswa UI Sindir Polisi Berpeci dan Berkerudung: Tak Bisa Pikat Hati Kami!