Suara.com - Pembukaan berbagai formasi untuk PPPK terus dirilis oleh dinas dan lembaga terkait. Terbaru, mengenai formasi PPPK Kemenag 2022 juga telah mendapatkan kabar resmi. Untuk informasi lengkap mengenai pembukaan pendaftaran ini, Anda bisa simak artikel singkat ini hingga selesai.
Tanggal 16 November 2022 hingga 7 Desember 2022 akan menjadi periode jadwal rencana pelaksanaan, sehingga tidak menjadi batas pembukaan dan penutupan pendaftaran. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, menanggapi isu pembukaan pendaftaran dan penutupan pendaftaran di momen tersebut.
Lalu Kapan Jadwal yang Sebenarnya?
Jika mengacu pada pernyataan pihak terkait pada tanggal 19 November 2022 lalu, jadwal resmi mengenai detail proses pendaftaran belum dapat diumumkan, karena masih dalam tahap koordinasi bersama dengan BKN.
Memang, untuk tenaga pengajar pembukaan PPPK sendiri telah berada dalam proses seleksi administrasi dan akan dilanjutkan dengan proses lain sesuai jadwal. Namun Kemenag sendiri menghimbau agar guru madrasah dan tenaga kependidikan di lingkungan Kemenag agar bersabar menunggu pengumuman resmi dari Kemenag.
Nantinya ketika terdapat jadwal yang pasti dan detail, Kemenag akan mengumumkannya melalui kanak-kanal resmi yang dimiliki oleh Kemenag, baik website atau akun resmi media sosial yang dimiliki kementerian ini.
Formasi PPPK Kemenag 2022
Untuk formasinya sendiri telah ditentukan oleh Kementerian PANRB, yakni sebanyak total 49.605 formasi. Rinciannya kira-kira adalah sebagai berikut.
- Tenaga pendidik, untuk guru sebanyak 24.848 formasi, dan dosen sebanyak 2.741 formasi
- Tenaga keagamaan, untuk penyuluh agama sebanyak 12.427 formasi, dan untuk pengulu sebanyak 2.308 formasi.
- Fungsional dan tenaga kependidikan, sebanyak 7.281 formasi
Formasi ini sebelumnya telah diumumkan oleh Kementerian PANRB, untuk kemudian ditindaklanjuti dengan proses dan alur yang ditentukan selanjutnya. Setidaknya, pelamar telah memiliki gambaran umum terkait jumlah formasi yang akan dibuka, dan diharapkan bisa melakukan persiapan sedini mungkin untuk memanfaatkan kesempatan tersebut.
Syarat Pendaftaran PPPK Kemenag 2022
Untuk syarat umumnya sendiri antara lain:
- Merupakan WNI.
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena telah melakukan tindak pidana 2 tahun atau lebih.
- tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit TNI dan anggota POLRI, dan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik.
- Memiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang yang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.
- Memiliki surat keterangan berkelakuan baik.
- Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Semoga informasi mengenai formasi PPPK Kemenag 2022 di atas bermanfaat, dan selalu nantikan kabar terbarunya di situs dan kanal resmi dari Kemenag!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan Lengkap dengan Link dan Syaratnya
-
5 Formasi CPNS 2023 Lulusan SMA Tanpa Syarat Tinggi Badan Terbaru
-
Bocoran Materi Soal Ujian PPPK 2022 untuk Latihan dan Sistem Penilaiannya
-
Apakah Tidak Lulus PPPK 2022 Bisa Daftar CPNS 2023? Kabar Baik Pejuang ASN!
-
4 Kementerian yang Buka CPNS 2023 Lulusan SMA Sederajat, Peluang Besar!
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting