Suara.com - Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) atau BLT subsidi gaji tahun 2022 dari Pemerintah masih terus berjalan. Untuk pencairan BSU tahap 8 kali ini dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Simak cara pengambilan BSU di Kantor Pos pada artikel berikut ini.
Pencairan BSU 2022 tahap 8 oleh PT Pos Indonesia akan dilakukan setelah penyaluran BSU melalui Bank Himbara terselesaikan seluruhnya. Untuk melakukan pengambilan BSU di kantor pos, maka para pekerja atau buruh yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai calon penerima BSU bisa melakukan pemantauan status penyaluran melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di bsu.kemnaker.go.id.
Peserta bisa melakukan pengecekan melalui situs Kemnaker. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Masuk ke situs bsu.kemnaker.go.id melalui perangkat Anda
2. Klik menu Daftar Akun apabila belum memiliki akun yang terdaftar, kemudian ikuti petunjuk yang diarahkan hingga proses registrasi selesai
3. Lanjut masuk ke situs bsu.kemnaker.go.id dengan menggunakan alamat email dan password yang terdaftar
4. Pastikan Anda melengkapi biodata diri, seperti foto profil, deskripsi tentang diri Anda, termasuk status pernikahan dan juga tipe lokasi
5. Selanjutnya, Anda bisa langsung klik menu Siap Kerja di pojok kiri atas
Baca Juga: Penyaluran BSU Sempat Terkendala, Kantor Pos Nusa Dua Bali Tambah Jam Pelayanan
6. Bagi penerima manfaat yang sesuai dengan kriteria, maka akan muncul pemberitahuan dengan tanda hijau dan keterangan bahwa Anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU 2022
7. Keterangan tersebut akan diikuti dengan pemberitahuan bahwa dana BSU sudah disalurkan ke rekening Himbara masing-masing peserta yang telah didaftarkan.
Syarat Penerima BSU
Berikut beberapa syarat penerima BSU 2022 di Kantor Pos:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu identitas atau KTP
2. Merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Bantargebang Sudah Sesak, DPRD DKI Minta Pasar Jaya Percepat Pengolahan Sampah Mandiri
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro