Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutar rekaman CCTV yang menampilkan momen saat Ferdy Sambo pertama kali tiba di Rumah Duren Tiga pada 8 Juli 2022. Rekaman CCTV itu disebut merupakan rekaman yang disalin Kompol Baiquni Wibowo.
Rekaman CCTV itu diputar saat persidangan Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/11/2022).
Dari rekaman itu, terpantau Ferdy Sambo turun dari mobilnya diikuti oleh satu ajudan yang diduga ialah Adzan Romer. Pada saat itu, Sambo tampak membawa senjata api.
Dalam rekaman CCTV itu sebelumnya juga ditampilkan momen saat rombongan Putri Candrawathi tiba di Rumah Duren Tiga. Brigadir Yosua kala itu terekam masih beraktivitas di area taman.
"Saudara Chuck apakah itu yang saudara lihat bahwa Yosua masih hidup?" tanya hakim.
"Betul," kata saksi Chuck Putranto.
Selain itu, rekaman CCTV tersebut juga menangkap momen asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto atau Kodir mondar-mandir pukul 17.29 WIB di sekitar area rumah. Belum jelas apa yang dilakukan Kodir saat itu.
Sebagai informasi, Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.
Bharada E disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Racun Tikus di Makanan Bayi Geger di Austria, Publik Panik Hingga Penarikan Besar-besaran Produk
-
Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Ternyata Residivis Korupsi, Polisi Bongkar Peran Gandanya!
-
DPR Ingatkan Risiko Hibah Kapal Induk Italia, Biaya Perawatan Tembus Rp 101 Miliar per Tahun
-
Ahmad Dhani Datangi Bareskrim Usai Akun Instagramnya Mendadak Hilang
-
Kasus LNG, 2 Eks Pejabat Pertamina Divonis 4,5 dan 3,5 Tahun Penjara
-
Singgung Privasi Prabowo, Said Abdullah PDIP Sarankan Amien Rais Minta Maaf Secara Ksatria
-
Datang ke Sidang dengan Infus, Nadiem Minta Status Penahanan Dialihkan
-
Peringatan Hardiknas 2026: Wamendagri Wiyagus Tekankan Tiga Fondasi Strategis Pendidikan Bermutu
-
Babak Baru Pengelolaan Sampah Jakarta: Dari Sanksi Warga Hingga Kewajiban Diskon Makanan
-
Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!