News / Metropolitan
Senin, 03 Agustus 2026 | 06:50 WIB
Kondisi di area bekas kebakaran lahan kosong yang dipenuhi sampah di Jalan Penggilingan Baru 1, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (2/8/2026). ANTARA
Baca 10 detik
  • Petugas Gulkarmat Jakarta Timur meninggal dunia saat memadamkan kebakaran di tempat pembuangan sampah ilegal Kramat Jati pada Sabtu, 1 Agustus 2026.
  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa penumpukan sampah liar memicu kebakaran berbahaya dan melanggar berbagai undang-undang lingkungan hidup.
  • Pemerintah mengimbau masyarakat agar menggunakan fasilitas resmi dan menghindari praktik pembuangan sampah ilegal demi mencegah bencana serupa.

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyoroti praktik pembuangan dan penumpukan sampah ilegal menyusul meninggalnya seorang petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) saat memadamkan kebakaran di lokasi pembuangan sampah liar di Kramat Jati, Jakarta Timur. 

Pemprov menilai pengelolaan sampah yang tidak disiplin dapat memicu kebakaran, terutama di musim kemarau.

Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Chico Hakim mengatakan, kebakaran yang menewaskan anggota Gulkarmat Jakarta Timur tersebut menjadi pengingat bahwa penumpukan sampah secara ilegal tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu kebakaran yang membahayakan keselamatan petugas maupun masyarakat.

"Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi seluruh warga. Membuang dan menumpuk sampah secara ilegal bukan hanya mencemari lingkungan, mengganggu kesehatan, dan merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan kebakaran, terutama di musim kemarau seperti saat ini," kata Chico dalam keterangannya, Minggu (2/8/2026).

Ia menyampaikan, petugas Gulkarmat yang meninggal dunia telah dimakamkan pada Minggu pagi. Sementara itu, tim Gulkarmat Jakarta Timur masih melanjutkan proses pemadaman di lokasi kebakaran.

"Pemprov DKI Jakarta menyampaikan duka cita yang mendalam atas gugurnya salah seorang anggota Gulkarmat Jakarta Timur dalam upaya pemadaman kebakaran di lokasi pembuangan sampah ilegal di Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu, 1 Agustus 2026. Almarhum telah dimakamkan pagi hari ini. Tim Gulkarmat Jakarta Timur yang diterjunkan secara lengkap masih terus berjuang memadamkan api hingga hari ini," ujarnya.

Chico mengingatkan bahwa Pemprov DKI telah menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur disiplin pengelolaan sampah. Selain itu, tindakan membuang dan menumpuk sampah secara ilegal juga melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.

"Tindakan membuang dan menumpuk sampah secara ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta peraturan daerah dan peraturan gubernur yang berlaku," tutur Chico.

Ia pun mengimbau masyarakat memanfaatkan fasilitas pengelolaan sampah yang telah disediakan pemerintah dan tidak membuang sampah sembarangan agar kejadian serupa tidak terulang.

Baca Juga: Danau Sunter Disulap Pemprov DKI, Siap Gelar Jakarta Watersport Festival 2026

Load More