Lebih lanjut, Hakim bertanya mengenai seberapa dekat hubungan Brigadir J dengan Putri ke Bharada E. Richard menuturkan keduanya memang terlihat suka saling bercanda.
"Kedekatan antara korban dengan PC seberapa dekat?," tanya Hakim.
"Dekat yang mulia," tutur Richard.
"Artinya suka bercanda saudara PC seperti itu?," tanya Hakim lagi.
"Iya yang mulia," papar Richard.
Sambo dan Putri Jarang Seranjang
Sebelumnya, Bharada E mengakui jika Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sering tidur di rumah yang berbeda. Keterangan itu disampaikan Ricard saat bersaksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan terdakwa Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).
Awalnya, Richard dicecar Hakim mengenai seberapa sering Sambo dan Putri berada dalam rumah yang berbeda.
"Mengenai kebiasaan FS pisah rumah dengan saudara PC saudara ketahui?
"Tahu sendiri," ujar Richard.
Hakim lalu menanyakan apakah ajudan lain juga mengetahui hal tersebut. Dengan tegas, Richard menjawab semua ajudan Sambo pun mengetahui hal tersebut.
"Iya (ajudan) tahu semua," kata Ricard.
Tak hanya itu, Hakim juga mencecar Richard terkait kebiasaan Sambo yang kerap pulang larut malam.
"Saudara FS sering pulang malam? Setiap jam berapa?," tanya hakim.
"Biasanya jam 9 ke atas, pernah juga subuh yang mulia," ungkap Richard.
Sebagai informasi, tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua akan dikonfrontir dalam laga yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022) hari ini. Mereka yang saling memberikan keterangan satu sama lain adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"KM dan RR menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E dan sebaliknya. Keterangan saksi Bharada E untuk perkara terdakwa KM dan RR," kata pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Terpisah, kuasa hukum Kuat Maruf juga membenarkan adanya sidang hari ini. Nantinya, kubu Kuat akan mendalami mengenai interaksi kliennya dengan Richard dan Ricky selama di tiga lokasi berbeda.
"(Akan didalami) Interaksi antara KM ,RR dan RE selama di Magelang, Saguling dan Duren Tiga," ucap Irwan Irawan, kuasa hukum Kuat.
Dalam perkara ini, Richard, Kuat, dan Ricky didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Berita Terkait
-
Perempuan Misterius Menangis Keluar dari Rumah Ferdy Sambo
-
Ferdy Sambo Bela Bawahan yang Terlibat Kasus Pembunuhan Brigadir J: Saya yang Salah
-
Bharada E Bongkar Cerita di Duren Tiga: Putri Candrawathi Marah, Ada Wanita Misterius Nangis Keluar Rumah Sambo
-
Perempuan Nekat Terobos Ruang Sidang Karena Ngefans Ferdy Sambo, Kenapa Sih Orang Mengidolakan Tersangka Pembunuhan?
-
Putri Candrawathi Tiap Hari 'Lengket' dengan Brigadir J, Bharada E: Mereka Suka Bercanda
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI