Terungkap fakta baru di balik kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang didalangi oleh Ferdy Sambo. Terbongkar jika Ferdy Sambo jarang satu ranjang dengan istrinya, Putri Candrawathi.
Fakta itu diungkap oleh Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat menjadi saksi dalam sidang atas terdakwa; Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal. Sidang yang menghadirkan Bharada E sebagai saksi digelar di PN Jakarta Selatan, hari ini.
Dikutip dari Suara.com, Rabu (30/11/), Hakim awalnya mencecar Bharada E soal seberapa sering Sambo dan Putri berada dalam rumah yang berbeda.
"Mengenai kebiasaan FS pisah rumah dengan saudara PC saudara ketahui?" cecar Hakim ke Bharada E.
"Tahu sendiri," timpal Bharade E.
Mendengar pernyataan itu, Hakim kembali mencecar Bharada E apakah ajudan lain juga mengetahui hal tersebut. Dengan tegas, Bharada E menjawab semua ajudan Sambo pun mengetahui hal tersebut.
"Iya, (ajudan) tahu semua," katanya.
Selain itu, Hakim juga mencecar Bharada E terkait kebiasaan Sambo yang kerap pulang larut malam.
"Saudara FS sering pulang malam? Setiap jam berapa?" tanya hakim.
Baca Juga: Bank BJB Raih Banking Award dari Lembaga Penjamin Simpanan 2022
"Biasanya jam 9 ke atas, pernah juga subuh yang mulia," jawab Bharada E.
Tiga Terdakwa Dikonfrontir
Hari ini, ada tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua akan dikonfrontir dalam laga yang berlangsung di PN Jakarta Selatan. Mereka yang saling memberikan keterangan satu sama lain adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
"KM dan RR menjadi saksi untuk perkara terdakwa Bharada E dan sebaliknya. Keterangan saksi Bharada E untuk perkara terdakwa KM dan RR," kata pejabat humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.
Terpisah, kuasa hukum Kuat Maruf juga membenarkan adanya sidang hari ini. Nantinya, kubu Kuat akan mendalami mengenai interaksi kliennya dengan Richard dan Ricky selama di tiga lokasi berbeda.
"(Akan didalami) Interaksi antara KM ,RR dan RE selama di Magelang, Saguling dan Duren Tiga," ucap Irwan Irawan, kuasa hukum Kuat.
Dalam perkara ini, Richard, Kuat, dan Ricky didakwa melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Kuat Maruf dan Ricky Rizal Jadi Saksi, Kubu Bharada E Akan Dalami Keterangan Soal Sarung Tangan Sambo
-
Terbongkar! Surat Izin Senpi Brigadir J Dan Bharada E Tanpa Tes Psikologis, Karo Provos Bingung: Minta SIMSA Dikasih KTA
-
Bharada E, Kuat Maruf Dan Ricky Rizal Bakal 'Bentrok' Saling Bersaksi Di Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
-
Gerah Kabareskrim Gegara 'Nyanyian' Ferdy Sambo Soal Setoran Tambang Ilegal, Kini Ribut Soal BAP
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Thomas Tuchel Ungkap Kekurangan Inggris Usai Hajar Kroasia, Soroti Masalah Mentalitas
-
Kiper Tanjung Verde Bahagia Sang Ibu Akhirnya Dapat Visa AS, Bisa Saksikan Langsung Piala Dunia
-
Jadi Andalan Chelsea, Marc Cucurella Ungkap Alasan Gabung Real Madrid
-
Keluarga Lionel Messi Ungkap Kondisi Kesehatan Sang Ayah, Minta Privasi Dihormati
-
Ramadhan Sananta Ungkap Alasan Utama Terima Pinangan Persebaya Surabaya
-
Raih Gelar Ganda, Inter Milan Perpanjang Kontrak Cristian Chivu hingga 2028
-
Carlos Franca Resmi Tinggalkan Persijap, Gabung Klub Peserta Kualifikasi Liga Champions
-
Janice Tjen/Aldila Sutjiadi Melaju ke Semifinal Nottingham Open 2026
-
Real Madrid Dikabarkan Sepakat dengan Enzo Fernandez, Siapkan Tawaran Besar ke Chelsea
-
Kucurkan Dana Rp817 Miliar, Liverpool Resmi Gaet Striker Muda Osasuna