Suara.com - Pemerintah Indonesia meluncurkan program baru yang menarik yakni subsidi motor listrik. Lantas bagaimana subsidi motor listrik ini akan berjalan?
Kira-kira kapan dilaksanakan, berapa besarannya, dan apa saja syarat mendapatkan subsidi motor listrik? Mari ketahui jawabannya dengan membaca artikel di bawah ini.
Kapan Subsidi Motor Listrik Dilaksanakan?
Kapan pelaksanaan subsidi motor listrik ini dilaksanakan masih belum jelas. Sebab pemerintah baru menyiapkan rancangan subsidi motor listrik ini untuk masyarakat.
Namun Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan, intensif itu saat ini masih dibahas secara internal dan rencananya akan terbit tahun 2023.
"Kita bahas ini ide dari beberapa kementerian, melihat ekuilibrium daripada mobil listrik bertambah baik dan cepat apabila ada subsidi. Insya Allah tahun depan (implementasi)," kata Budi Karya Sumadi Rabu (12/10/2022).
Di samping itu, pemerintah juga perlu menghitung terlebih dahulu insentif khusus untuk memperbanyak kendaraan listrik. Salah satu insentif yang diberikan kemungkinan adalah berupa subsidi potongan harga.
Selain insentif, pemerintah juga tengah merancang konversi kendaraan listrik agar jauh lebih murah. Diprediksi pelaksanaannya akan terjadi tahun depan, dengan catatan pembahasan mengenai hal-hal yang mendukung pelaksanaan program ini sudah matang.
Ketika seluruh 'infrastruktur' atau persyaratan terkait pelaksanaan program subsidi motor ini siap, maka pemerintah akan meluncurkannya kepada masyarakat.
Baca Juga: Tahun Depan, Dishub DKI Siapkan 120 Unit Motor Listrik untuk Kendaraan Operasional
Meskipun demikian, pemerintah sudah merancang pelaksanaannya diutamakan di area kementerian atau lembaga pemerintah terlebih dahulu dengan target bahwa sampai tahun 2030 konversi motor listrik dapat mencapai 1.000 unit dari Pertamina, PLN, dan lembaga lainnya.
Berapa Besaran Subsidi Motor Listrik?
Skema insentif subsidi motor listrik sendiri sedang dirancang, sehingga belum dapat dipastikan besarannya berapa secara pasti.
Namun, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memberikan informasi perkiraan subsidi yang diberikan sekitar 6 juta atau 6,5 juta. Sementara biaya konversi motor listrik diperkirakan mencapai 15 juta per unit.
"Subsidi sepeda motor tengah finalisasi berapa juta kita [Pemerintah] mau kasih subsidi, sepeda motor mungkin Rp 6 juta. Di Thailand Rp 7 juta, di kita mungkin Rp 6,5 juta, kira-kira berkisar segitu," ungkap Luhut dalam acara Welcoming Stronger Investment Post-Pandemic, dikutip pada Rabu (30/11/2022).
Apa Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik?
Berita Terkait
-
Tahun Depan, Dishub DKI Siapkan 120 Unit Motor Listrik untuk Kendaraan Operasional
-
Mulai Tahun Depan, 120 Motor Listrik Dishub DKI Akan Dipakai Berpatroli di Jakarta
-
PLN Keliling Pangkalpinang Sosialisasikan Motor Listrik, Diteruskan Peresmian Komunitas Bikers Elektrik Babel
-
United E Motor Rilis Motor Listrik TX3000 dan TX1800, Fast Charging 3 Jam Bisa Tempuh 130 KM
-
Ini Penampakan Motor Listrik Pertama Milik Pemkot Bogor, Langsung Dijajal Bima Arya dan Dedie A Rachim
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
Terkini
-
Ungkap Alasan Undang Jokowi di Peresmian Pabrik, Prabowo: Saya Lihat Mulai Ada Budaya Tidak Baik
-
Demo di Depan Kantor Kemendikbud: Gemas Bongkar 'Dosa' Soeharto, Fadli Zon Jadi Sasaran
-
Siapa Saja yang Bisa Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan? Ketahui Syaratnya
-
Sita Ambulans BPKH, KPK Curiga Korupsi Satori Bukan Cuma dari Dana CSR BI-OJK
-
Detik-Detik Siswa Pahoa Jatuh dari Lantai 8 Terekam CCTV: Polisi Temukan Petunjuk?
-
Puan Maharani Buka Suara soal Putusan MKD Terkait Anggota DPR Nonaktif: Hormati dan Tindak Lanjuti
-
Spanduk Raksasa Hiasi Gedung DPR, Massa Tuntut UU Ketenagakerjaan Pro Buruh
-
Jujur Kembalikan Ponsel Temuan, 6 Siswa SD Dapat Pin Khusus dari Kapolda Metro Jaya
-
Fakta Dandi Si Polisi Gadungan: Doyan Narkoba, 4 Kali Beraksi di Penjaringan, Korban Terakhir Ojol
-
RUU Perampasan Aset Belum Juga Dibahas, Begini Jawaban Puan Maharani