Suara.com - Masyarakat telah memasuki penghujung tahun atau bulan Desemseber 2022. Artinya sebentar lagi masyarakat juga akan memasuki libur peringatan hari natal dan tahun baru. Banyak yang bertanya-tanya mengenai apakah ada cuti bersama Natal 2022?
Diketahui, libur nasional pada bulan Desember 2022 hanya tersisa satu hari yaiti Natal yang jatuh pada Minggu (25/12/2022). Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Penetapan itu diputuskan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, yang dihadiri oleh beberapa menter. Seperti Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, pada Rabu (22/09/2021) silam.
Hari Libur Nasional 2022
Terdapat 16 hari libur nasional yang dimaksud yaitu:
- 1 Januari peringatan Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari peringatan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April peringatan Wafat Isa Almasih
- 1 Mei peringatan Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei peringatan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
- 16 Mei peringatan Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei peringatan Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni peringatan Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli peringatan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
- 30 Juli peringatan Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
- 17 Agustus peringatan Hari Kemerdekaan RI
- 8 Oktober peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember peringatan Hari Raya Natal
Lantas apakah ada cuti bersama Natal 2022?
Cuti Bersama Natal 2022
Berdasarkan SKB selain hari libur Natal yang jatuh pada Minggu (25/12/2022), juga terdapat cuti bersama pada keesokan harinya yakni Senin (26/12/2022). Sementara itu, sama halnya seperti Hari Natal 2022, libur tahun baru 2023 juga diketahui jatuh pada akhir pekan, tepatnya pada hari Minggu (1/1/2023).
Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, memutuskan tidak ada cuti bersama untuk merayakan tahun baru 2023.
Dalam SKB tersebut, cuti bersama pada bulan Januari 2023 baru ada pada pertengahan bulan, tepatnya pada Senin (23/1/2023) dalam rangka Cuti Bersama memperingati Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Nah itulah tadi ulasan mengenai apakah ada cuti bersama natal 2022? Berdasarkan SKB 3 Menteri, menetapkan cuti bersama sehari setelah natal tepatnya pada Senin, 26 Desember 2022. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal yang Selalu Diperdebatkan
-
Sederet Judul Lagu Natal Anak-Anak, Semarakkan Hari Raya Natal 2022
-
Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Jangan Buru-buru Beli Tiket Pesawat, Simak Jadwalnya!
-
7 Fakta Menarik Pohon Natal dari Sejarah, Legenda, hingga Maknanya
-
40 Ucapan Selamat Natal 2022, Ditulis di Kartu Hadiah atau Posting ke Instagram
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Gigi Tanpa Kopling: Praktis, Irit, dan Tetap Bertenaga
- 5 Rekomendasi HP Layar Lengkung Murah 2026 dengan Desain Premium
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
Pilihan
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
Terkini
-
Pengamat Nilai Pengacara Nadiem Tak Siap Hadapi Jaksa, Apa Alasannya?
-
Kasus Suami Jadi Tersangka Usai Bela Istri dari Jambret di Sleman, Ini Kronologi Versi Polisi
-
JPO 'Melayang' JIS-Ancol Bakal Jadi Ikon Baru Jakarta, Kapan Bisa Digunakan?
-
Pramono: WFH dan PJJ di Jakarta Hanya Saat Hujan Deras, Cerah Tetap Masuk Normal
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
PDIP Jabar Siapkan Relawan Kesehatan Desa, Hasto Kristiyanto: Kemanusiaan di Atas Politik Elektoral
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm