Suara.com - Masyarakat telah memasuki penghujung tahun atau bulan Desemseber 2022. Artinya sebentar lagi masyarakat juga akan memasuki libur peringatan hari natal dan tahun baru. Banyak yang bertanya-tanya mengenai apakah ada cuti bersama Natal 2022?
Diketahui, libur nasional pada bulan Desember 2022 hanya tersisa satu hari yaiti Natal yang jatuh pada Minggu (25/12/2022). Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara serta Reformasi Birokrasi Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021, yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Penetapan itu diputuskan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, yang dihadiri oleh beberapa menter. Seperti Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo, pada Rabu (22/09/2021) silam.
Hari Libur Nasional 2022
Terdapat 16 hari libur nasional yang dimaksud yaitu:
- 1 Januari peringatan Tahun Baru 2022 Masehi
- 1 Februari peringatan Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
- 28 Februari peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 3 Maret peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
- 15 April peringatan Wafat Isa Almasih
- 1 Mei peringatan Hari Buruh Internasional
- 2-3 Mei peringatan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
- 16 Mei peringatan Hari Raya Waisak 2566 BE
- 26 Mei peringatan Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni peringatan Hari Lahir Pancasila
- 9 Juli peringatan Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
- 30 Juli peringatan Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
- 17 Agustus peringatan Hari Kemerdekaan RI
- 8 Oktober peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember peringatan Hari Raya Natal
Lantas apakah ada cuti bersama Natal 2022?
Cuti Bersama Natal 2022
Berdasarkan SKB selain hari libur Natal yang jatuh pada Minggu (25/12/2022), juga terdapat cuti bersama pada keesokan harinya yakni Senin (26/12/2022). Sementara itu, sama halnya seperti Hari Natal 2022, libur tahun baru 2023 juga diketahui jatuh pada akhir pekan, tepatnya pada hari Minggu (1/1/2023).
Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi Nomor 1066/2022, Nomor 03/2022 yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, memutuskan tidak ada cuti bersama untuk merayakan tahun baru 2023.
Dalam SKB tersebut, cuti bersama pada bulan Januari 2023 baru ada pada pertengahan bulan, tepatnya pada Senin (23/1/2023) dalam rangka Cuti Bersama memperingati Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.
Nah itulah tadi ulasan mengenai apakah ada cuti bersama natal 2022? Berdasarkan SKB 3 Menteri, menetapkan cuti bersama sehari setelah natal tepatnya pada Senin, 26 Desember 2022. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
-
Hukum Mengucapkan Selamat Hari Natal yang Selalu Diperdebatkan
-
Sederet Judul Lagu Natal Anak-Anak, Semarakkan Hari Raya Natal 2022
-
Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Jangan Buru-buru Beli Tiket Pesawat, Simak Jadwalnya!
-
7 Fakta Menarik Pohon Natal dari Sejarah, Legenda, hingga Maknanya
-
40 Ucapan Selamat Natal 2022, Ditulis di Kartu Hadiah atau Posting ke Instagram
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Pengamat Sorot Kasus Tata Kelola Minyak Kerry Chalid: Pengusaha Untungkan Negara Tapi Jadi Terdakwa
-
Prabowo Ungkap Alasan Sebenarnya di Balik Kunjungan ke Moskow Bertemu Putin
-
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sebut Terkait Suap Proyek
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an