Suara.com - Sudah memasuki bulan Desember, itu artinya sebentar lagi umat Kristiani akan merayakan Hari Natal yanh dirayakan setiap tanggal 25 Desember. Mengenai Hari Natal, apa hukum mengucapkan selamat natal bagi kaum Muslim? Berikut ini penjelasannya.
Diketahui, mengenai hukum mengucapkan selamat natal bagi kaum Muslim kepada umat Kristiani ini ada sejumlah ulama yang memperbolehkannya dan ada juga yang mengharamkannya.
Bahkan, ada juga yang mengatakan bahwa orang Muslim yang mengucapkan selamat natal adalah golonganorang kafir. Lalu, apa hukum mengucapkan selamat natal bagi kaum Muslim? Mari simak berikut ini penjelasannya.
Hukum Mengucapkan Selamat Natal
Mengutip dari situs NU Online, dalam Al Quran maupun hadist, tidak ditemukan ayat yang menerangkan tentang haram atau tidak memberikan ucapan selamat natal kepada kaum Kristiani oleh Kaum Muslim.
Oleh sebab itu, bagi ulama yang mengharamkan atau memperbolehkan umat Muslim memberikan ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani ini bisa berpegang pada keumuman ayat atau keyakinan yang mereka yakini.
Namun beberapa ulama, seperti Syekh Ibnu Utsaimin, Syekh Bin Baz, Syekh Ja’far At-Thalhawi, dan Syekh Ibrahim bin Ja’far menyatakan bahwa hukum bagi kaum Muslim yang memberikan ucapan selamat Natal kepada umat Kristiani adalah Haram.
Adapun pernyataan para ulama ini mengacu pada Al Quran ayat 72 surat Al-Furqan yang bunyinya sebagai berikut:
"Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya".
Baca Juga: Libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, Jangan Buru-buru Beli Tiket Pesawat, Simak Jadwalnya!
Merujuk dari ayat yang disebutkan di atas, para ulama pun meyakini bahwa umay Mulim yang memberikan ucapan selamat Natal, maka mereka sudah memberikan kesaksian yang palsu serta membenarkan keyakinan yang dimiliki umat Kristiani tentang hari Natal.
Selain itu merujuk pada ayat Al Quran, para ulama juga memberikan pernyataan bahwa haram hukumnya mengucapkan selamat Natal karena merujuk pada hadis riwayat Ibnu Umar. Ada punya bunyi hadisnya sebagai berikut:
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian kaum tersebut". (HR. Abu Daud)
Sedangkan bagi beberapa ulama yang memperbolehkan umat Muslim mengucapkan selamat natal ini merujuk pada Al Quran ayat 8 Surat Al Mumtahanah yang bunyinya sebagai berikut:
"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil".
Selain merujuk pada ayat Al Quran, para ulama yang memperboleh mengucapkan selamat hari natal karena mengacu pada hadis riwayat Anas bin Malik yang bunyinta sebagai berikut:
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar