Suara.com - Pembahasan soal mahar dalam Islam ramai dibahas jelang pernikahan Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo. Lantaran ia hanya memberi mahar pernikahan Rp 300 ribu untuk calon istrinya, Erina Gudono.
Lalu seperti apa aturan atau ketentuan mahar dalam Islam? Apakah ada batas nilai atau besaran nominal mahar yang diberikan? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut.
Dikutip dari situs Kemenag Banten, persoalan ketentuan mahar dalam Islam ini telah diatur dalam KHI (Kompilasi Hukum Islam). Tepatnya dalam Bab V pasal 30 sampai dengan pasal 38.
Hukum mahar dalam Islam
Sebelum mengetahui bagaimana hukumnya, mari ketahui pengertian dan definis mahar itu sendiri. Mahar adalah pemberian dari calon pengantin pria kepada calon mempelai wanita.
Mahar dapat berbentuk barang, uang, atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Menurut pasal 30 KHI, membayar mahar hukumnya wajib bagi calon pengantin pria kepada calon pengantin wanita. Terkait jumlah, bentuk dan jenisnya adalah kesepakatan kedua belah pihak.
Selain itu, hukum mahar dalam Islam ini juga ditegaskan dalam Alquran surat An-Nisa ayat 4. Bunyinya:
"Wa aatun-nisaa'a saduqaatihinna nihlah, fa in tibna lakum 'an syai'im min-hu nafsan fa kuluhu hanii'am marii'aa."
Baca Juga: Ryan Dono Gagal Menikah karena Mahar Sertifikat Rumah Sudah Move On, Bagaimana dengan Kang Dedi?
Artinya:
"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya."
Nilai minimal mahar dalam Islam
Sebenarnya tidak ada nilai minimal jumlah mahar yang harus diberikan calon pengantin laki-laki ke calon pengantin wanita.
Dikutip dari banten.kemenag.go.id, Hukum Islam sendiri tidak memberikan batasan baku tentang besaran jumlah mahar. Akan tetapi, Rasulullah SAW melalui berbagai hadis menganjurkan mahar itu ringan dan mudah.
Seperti dalam hadist berikut:
Berita Terkait
-
'Auto Nyesal' Segini Biaya yang Disiapkan Orang Tua untuk Pernikahan Ryan dan Yessy
-
Telah Persiapkan Emas Rp35 Juta dan Rumah Bersama Yessi, Dedi Mulyadi Acungkan Jempol untuk Ryan Dono
-
Rentetan Acara Pernikahan Dimulai Hari Ini, Kaesang Beri Mahar Rp300 Ribu Pada Erina Gudono, Artinya Apa?
-
Mahar Pernikahan Kaesang Pangarep Cuma Rp 300 Ribu, Netizen Senggol Yessy: Mana yang Kemarin Minta Sertifikat Rumah?
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran