Suara.com - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat berdebat panas dengan Febri Diansyah, kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengenai tudingan pelecehan seksual.
Kubu Ferdy Sambo menuding Brigadir J dituding melakukan kekerasan seksual kepada Putri saat di Magelang pada tanggal 7 Juli 2022.
Utuk pembuktian, Kamaruddin meminta visum yang menunjukkan adanya pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi.
"Ada enggak visum et repertum-nya dan visum psikiatrum yang menyatakan alat kelaminnya Bu Putri Candrawathi rusak. Karena kalau pemerkosaan pasti dia rusak, minimal lecet, karena kalau sama-sama basah itu namanya suka sama suka, itu pasti mendesah," cecar Kamaruddin Simanjuntak dalam program Kontroversi, dikutip Suara.com dari tayangan Metro TV, Sabtu (10/12/2022).
Ucapan Kamaruddin itu seketika dibantah oleh Febri Diansyah. Dia menjelaskan, berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, visum bukanlah satu-satunya bukti
"Justru ketika di UU kekerasan seksual yang baru itu disahkan, saya enggak tahu anda membaca atau tidak," jawab Febri.
Febri menjelaskan bahwa keterangan korban dikonfirmasi ke psikolog forensik.
Menurutnya, konfirmasi psikolog forensik menjadi pertimbangan bahwa Putri benar-benar diperkosa.
"Kalau di penyidikan, keterangan korban, kalau anda baca berkas, kejadian (kekerasan seksual) terjadi di Magelang, yang di Duren Tiga itu rekayasa dan skenario," jelasnya.
Setelah itu, Kamaruddin langsung mempertanyakan keberadaan celana dalam milik Putri.
"Pakaian dalamnya Putri, ada enggak dijadikan barang bukti celana dalamnya?" kata Kamaruddin.
Situasi menjadi panas, pertanyaan Kamaruddin soal keberadaan celana dalam istri sang mantan Kadiv Propam itu tak dijawab oleh Febri Diansyah.
4 Bukti Kekerasan Seksual yang Dialami Putri Candrawathi Menurut Febri Diansyah
Sebelumnya, Febri Diansyah sempat mengungkapkan bukti kekerasan seksual Putri Candrawathi. Menurut eks juru bicara KPK itu, laporan kekerasan seksual yang diklaim terjadi pada 7 Juli 2022 telah dihilangkan dalam dakwaan.
"Perlu dipahami fakta tentang Kekerasan Seksual ini secara hukum tetap tidak akan menghilangkan pertanggungjawaban pelaku pembunuhan," kata Febri Diansyah dikutip dari utasan Twitter-nya, Selasa (25/10/2022).
Tag
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Keceplosan Mengakui Tembak Punggung Brigadir J, Pengacaranya Bantah Bilang Ini Yang Sebenarnya
-
Ferdy Sambo Seret Eliezer untuk Dipecat, Begini Respon Pedas Irma Hutabarat: Hati dan Pikirannya Keji Banget!
-
Langsung Panik! Pengacara Bantah Ferdy Sambo Keceplosan Akui Tembak Brigadir J: Yang Dilakukan...
-
16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan: Kampanye Global sebagai Upaya Memutus Rantai Kekerasan
-
Jika Jadi Ferdy Sambo, Fahri Hamzah Sesumbar Bakal Lakukan Aksi Ini
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir