News / Nasional
Senin, 12 Desember 2022 | 14:28 WIB
Nasib di Tangan Jokowi, Sekretaris MA soal Penonaktifan Hakim Gazalba: Presiden Lagi SIbuk Mungkin. [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Proses penonaktifan Hakim Agung Gazalba Saleh dari Mahkamah Agung (MA) sedang dalam proses pengusulan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disampaikan Sekretaris MA, Hasbi Hasan saat ditemui wartawan usai menjalani pemeriskaan untuk Gazalba Saleh, tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Hasbi Hasan menyebut penonaktifan Gazalba sebagai Hakim Agung kekinian tinggal keputusan dari Presiden Joko Widodo.

"Sedang diusulkan, karena Pak Presiden lagi sibuk mungkin, sedang diusulkan," kata Hasbi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (12/12/2022).

Sementara itu, soal pemeriksaannya sebagai saksi untuk  Gazalba, Hasbi enggan membeberkan pertanyaan yang diajukan penyidik terhadapnya.

Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan seusai diperiksa kasus hakim Gazalba di KPK. (Suara.com/Yaumal)

Namun diakuinya, dia menyampaiakan soal pengangkatan dan usulan pemberhentian Prasetio Nugroho (PN) dan Rendy Novarisza (RN),  dua dari 13 tersangka dalam kasus ini.

"Saya menyampaikan SK pengangkatan Rendy dan Prasetio, kemudian usul pemberhentiaannya itu saja," kata Hasbi.

Pada kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung, KPK menetapkan 13 orang tersangka, dua di antaranya merupakan Hakim Agung, yaitu Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati  yang telah dinonaktifkan.

Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan  sebagai tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada Kamis (8/12) kemarin.

Baca Juga: KPK Berharap Praperadilan Hakim Agung Gazalba Ditolak

Gazalba jadi tersangka bersama dua anak buahnya karena diduga menerima suap senilai Rp 2,2 miliar untuk memvonis Budiman Gandi Suparman 5 tahun penjara, soal perkara  perselisihan internal koperasi simpan pinjam ID (KSP Intidana). 

Dana itu diduga diberikan Heryanto Tanaka (HT) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Load More