Suara.com - Partai Gerindra resmi menggunakan nomor urut dua pada Pemilu 2024 mendatang usai mengikuti penetapan nomor urut peserta pemilu di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Lantaran itu, Elite Gerindra mengajak semua partai peserta pemilu menjaga iklim demokrasi yang belakangan mulai dipertanyakan.
"Pengundian dan penetapan nomor urut telah sama-sama kira ikuti dan telah selesai, gerindra seperti pemilu yang lalu tetap mendapatkan nomor 2, artinya victory atau kemenangan," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad dalam sambutannya di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022) malam.
Menurutnya, Gerindra berharap kemenangan tak hanya menghampiri partainya, melainkan bisa membawa kemenangan bagi demokrasi. Pasalnya, kata dia, alam demokrasi di Indonesia harus dijaga baik-baik.
"Kami berharap kemenangan ini bukan cuma buat gerindra tapi buat alam demokrasi kita yang harus kita jaga baik-baik oleh karena itu kita ucapkan terimakasih pada KPU dan Bawaslu yang telah bekerja keras shg malam hari ini kita bisa berkumpul untuk penetapan peserta pemilu dan pengundian nomor pemilu," tuturnya.
Dasco mengatakan, dirinya menyampaikan kekhawatiran soal demokrasi bukan tanpa alasan. Sebab, kata dia, kekinian alam demokrasi Indonesia mulai ada yang mempertanyakan.
Untuk itu, ia mengajak seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 untuk bisa sama-sama menjaga iklim demorasi Indonesia.
"Kita tahu belakantan ini iklim demokrasi ataupun hasil verifikasi sudah mulai ada yang mempertanyakan, oleh karena itu kami mengajak pada 23 parpol yang hsdir hari ini mari kita jaga sama-sama iklim demokrasi mari kita sama-sama jaga kelanjutan pemilu dan mari kita sama-sama jaga KPU kita bersama," katanya.
Berikut hasil lengkap penetapan pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024:
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) nomor 1
- Partai Gerindra nomor 2
- PDI Perjuangan nomor 3
- Partai Golkar nomor 4
- Partai NasDem nomor 5
- Partai Buruh nomor 6
- Partai Gelora nomor 7
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nomor 8
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor 9
- Partai Hanura nomor 10
- Partai Garuda nomor 11
- Partai Amanat Nasional (PAN) nomor 12
- Partai Bulan Bintang (PBB) 13
- Partai Demokrat 14
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nomor 15
- Partai Perindo 16
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nomor 17.
Sementara sisanya yakni partai lokal Aceh:
- Partai Nanggroe Aceh nomer 18
- Partai Generasi Aceh Bersambut Taat dan Taqwa nomor 19
- Partai Darul Aceh nomor 20
- Partai Aceh nomor 21
- Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh nomor 22
- Partai Sira nomer 23.
Berita Terkait
-
Klaim Jadi Partai Pertama Bentuk Cabang di Empat Provinsi Baru, Golkar Targetkan Suara Sebanyak-banyaknya
-
Resmi! Ini Nomor Urut Peserta Pemilu 2024, PDIP Tetap Nomor 3, NasDem Tetap 5, Gelora Dapat Nomor 7
-
Partai Persatuan Pembangunan Ikut Nomor Urut Undian, Mardiono: Nomor Baru Perkenalkan PPP yang Baru
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
OJK Jatuhkan Sanksi Rp91,09 Miliar kepada 104 Pihak di Pasar Modal
-
Ulasan Agent Kim Reactivated: Saat Mantan Agen Rahasia Kembali demi Menyelamatkan Anaknya
-
Isuzu D-Max Tampil Lebih Tangguh dengan Mesin Baru dan Teknologi 4x4 di GIIAS 2026
-
Selamatkan Uang Pajak Rakyat! Prabowo Didesak Segera Pisahkan Dana MBG dari Anggaran Pendidikan
-
IHSG Menguat ke 6.400? Cek Saham-saham Bluechip yang Diserok Asing Ini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung