Suara.com - Pemerintah telah memperpanjang PPKM di wilayah Indonesia dari tanggal 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023. Pada penetapan PPKM tersebut, pemerintah merilis aturan lengkap perjalanan darat, laut, udara saat libur natal 2022 dan tahun baru 2023.
Mengenai perpanjangan PKM ini tertuang dalam Imendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) No 50 Th 2022 dan Imendagri No 51 Tahun 2022. Disebutkan bahwa PPKM pada setiap wilayah Indonesia khususnya Jawa dan Bali masih berstatus level 1.
Sebagai informasi tambahan, aturan perjalanan selama masa Pandemi ini telah ditetapkan oleh Kemenhub (Kementerian Perhubungan) sejak pertengahan tahun 2022. Adapun peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menhub No 84 Th 2022 tentang perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh, No 85 tentang transportasi darat, dan No 87 tentang transportasi laut.
Nah bagi yang akan melakukan perjalanan untuk merayakan libur Natal dan Tahun Bari, simak selengkapnya berikut ini aturan lengkap perjalanan darat, laut, udara saat libur natal dan tahun baru atau nataru yang perlu diketahui.
Aturan perjalanan darat, laut, udara
1. Bagi yang berusia lebih dari 18 tahun diwajibkan untuk vaksin booster (dosis ketiga)
2. Bagi WNA (Warga Negara Asing) yang melalukan perjalanan luar negeri dan berusia lebih dari 18 tahun wajib vaksin kedua.
3. Bagi yang berusia 6-17 tahun diwajibkam untuk vaksin dosis kedua.
4. Bagi yang berusia 6-17 tahun yang telah melalukan perjalanan ke luar negeri dikecualikan dari kewajiban untuk vaksinasi
5. Bagi yang berusia kurang dari 6 tahun tidak diwajibkan vaksinasi, namun diwajibkan melakukan pendampingan oleh pendamping yang memenuhi syarat vaksinasi Covid-19.
Jika persyaratan seperti yang disebutkan di atas sudah terpenuhi, maka pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan tes negatif RT-PCR atau antigen negatif. Para pelaku perjalanan dalam negeri cukup menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang memiliki komorbid, dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau antigen, akan tetapi diwajibkan menunjukkan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit pemerintah.
Demikian informasi mengenai aturan lengkap perjalanan darat, laut, udara saat libur natal dan tahun baru yang perlu diketahui. Sebagai masyarakat yang baik, yuk patuhi aturan yang ada. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Akses Bepergian Kian Mudah, Ini 8 Tol Gratis untuk Libur Nataru, Mana Saja?
-
4 Jalur Alternatif ke Puncak Menghindari Ganjil Genap saat Libur Tahun Baru 2023
-
Resep Kue Nastar untuk Natal yang Lumer di Mulut, Maknyus Pol!
-
Catat! Ini Puncak Arus Mudik Nataru 2022-2023, Cek Dulu Agar Bebas Macet
-
4 Jalur Alternatif Jakarta Bandung untuk Liburan Tahun Baru 2023 Anti Macet
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
Terkini
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan