Suara.com - Pemerintah telah memperpanjang PPKM di wilayah Indonesia dari tanggal 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023. Pada penetapan PPKM tersebut, pemerintah merilis aturan lengkap perjalanan darat, laut, udara saat libur natal 2022 dan tahun baru 2023.
Mengenai perpanjangan PKM ini tertuang dalam Imendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) No 50 Th 2022 dan Imendagri No 51 Tahun 2022. Disebutkan bahwa PPKM pada setiap wilayah Indonesia khususnya Jawa dan Bali masih berstatus level 1.
Sebagai informasi tambahan, aturan perjalanan selama masa Pandemi ini telah ditetapkan oleh Kemenhub (Kementerian Perhubungan) sejak pertengahan tahun 2022. Adapun peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menhub No 84 Th 2022 tentang perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh, No 85 tentang transportasi darat, dan No 87 tentang transportasi laut.
Nah bagi yang akan melakukan perjalanan untuk merayakan libur Natal dan Tahun Bari, simak selengkapnya berikut ini aturan lengkap perjalanan darat, laut, udara saat libur natal dan tahun baru atau nataru yang perlu diketahui.
Aturan perjalanan darat, laut, udara
1. Bagi yang berusia lebih dari 18 tahun diwajibkan untuk vaksin booster (dosis ketiga)
2. Bagi WNA (Warga Negara Asing) yang melalukan perjalanan luar negeri dan berusia lebih dari 18 tahun wajib vaksin kedua.
3. Bagi yang berusia 6-17 tahun diwajibkam untuk vaksin dosis kedua.
4. Bagi yang berusia 6-17 tahun yang telah melalukan perjalanan ke luar negeri dikecualikan dari kewajiban untuk vaksinasi
5. Bagi yang berusia kurang dari 6 tahun tidak diwajibkan vaksinasi, namun diwajibkan melakukan pendampingan oleh pendamping yang memenuhi syarat vaksinasi Covid-19.
Jika persyaratan seperti yang disebutkan di atas sudah terpenuhi, maka pelaku perjalanan tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan tes negatif RT-PCR atau antigen negatif. Para pelaku perjalanan dalam negeri cukup menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang memiliki komorbid, dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau antigen, akan tetapi diwajibkan menunjukkan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit pemerintah.
Demikian informasi mengenai aturan lengkap perjalanan darat, laut, udara saat libur natal dan tahun baru yang perlu diketahui. Sebagai masyarakat yang baik, yuk patuhi aturan yang ada. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Akses Bepergian Kian Mudah, Ini 8 Tol Gratis untuk Libur Nataru, Mana Saja?
-
4 Jalur Alternatif ke Puncak Menghindari Ganjil Genap saat Libur Tahun Baru 2023
-
Resep Kue Nastar untuk Natal yang Lumer di Mulut, Maknyus Pol!
-
Catat! Ini Puncak Arus Mudik Nataru 2022-2023, Cek Dulu Agar Bebas Macet
-
4 Jalur Alternatif Jakarta Bandung untuk Liburan Tahun Baru 2023 Anti Macet
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI