Suara.com - Libur Natal dan Tahun Baru 2023 berapa hari? Pertanyaan ini banyak disampaikan oleh publik menyusul informasi tidak adanya agenda cuti bersama pada akhir tahun ini. Jika mengacu pada SKB 3 Menteri yang berlaku, bagaimana faktanya?
Polemik mengenai agenda cuti bersama ini memang menjadi cukup ramai diperbincangkan, lantaran hari raya Natal jatuh pada 25 Desember 2022, di hari Minggu. Cukup banyak orang yang mengeluhkan kabar tidak adanya agenda cuti bersama, sebab waktu untuk merayakannya bersama keluarga menjadi sangat terbatas.
Apakah Ada Cuti Bersama?
Jika mengacu pada SKB 3 Menteri yang berlaku, ternyata cuti bersama dalam rangka hari raya Natal dan Tahun Baru 2022 tidak masuk dalam agenda yang telah disahkan. Hari libur kemudian hanya akan terjadi tepat pada tanggal 25 Desember 2022 dan 1 Januari 2023 saja, yang mana keduanya bertepatan dengan hari Minggu.
Hal ini tentu menjadi keluhan banyak pihak karena dirasa kurang memenuhi kebutuhan libur akhir tahun dan waktu berkumpul bersama keluarga. Keputusan tersebut juga berarti pekerja sudah mulai masuk kerja seperti biasa pada tanggal 26 Desember 2022 dan 2 Januari 2023 seperti biasa, tanpa ada libur tambahan.
Libur Anak Sekolah
Untuk kaum pekerja, memang tidak ada agenda cuti bersama yang diatur oleh pemerintah. Namun demikian libur anak sekolah antar semester akan terjadi sepanjang minggu, mulai dari hari raya Natal hingga Tahun Baru 2023.
Libur sekolah ini memang beragam di seluruh wilayah Indonesia. Ada yang sudah dimulai sejak tanggal 19 Desember 2022 besok, ada pula yang baru akan dimulai pada tanggal 24 Desember 2022 mendatang.
Setidaknya libur anak sekolah akan berlangsung antara 1 hingga 2 minggu, tergantung pada keputusan sekolah dan dinas pendidikan di lokasi yang bersangkutan.
Mengajukan Cuti Tambahan
Tidak sedikit yang kemudian menyiasatinya dengan mengajukan cuti tambahan pada minggu terakhir bulan Desember 2022 ini. Mulai tanggal 26 hingga tanggal 20 Desember menjadi jadwal cuti incaran yang diambil pegawai kantoran.
Meski demikian pengajuan cuti ini dinilai cukup sulit sebab momennya benar-benar padat. Rasanya tidak mungkin jika cuti yang diajukan secara bersamaan ini seluruhnya disetujui, karena mungkin saja dapat menganggu kinerja persahaan.
Di sini kemudian kebijakan perusahaan juga harus diambil secara tepat, agar pegawainya yang merayakan hari raya Natal dapat memiliki waktu yang sesuai guna menikmatinya bersama keluarga dan kerabat terdekat.
Itu tadi sekilas informasi mengenai libur Natal dan Tahun Baru 2023 berapa hari yang banyak ditanyakan, semoga berguna!
Kontributor : I Made Rendika Ardian
Berita Terkait
-
6 Ide Hiasan Pohon Natal dari Barang Bekas, Yuk Berkreasi di Rumah!
-
Resep Kue Kering Natal Khas Manado, Gampang dan Bisa Langsung Praktek Sekarang
-
5 Resep Bumbu Sosis Bakar Simpel ala Rumahan, dengan Rasa Lezat dan Mudah Dibuat
-
3 Resep Kue Kering Coklat, Kudapan Istimewa di Hari Natal
-
2 Resep Cara Membuat Bumbu Bakaran Ayam untuk Rayakan Tahun Baru 2023
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal
-
Dukung Program MBG: SPPG di Aceh, Sumut, dan Sumbar Siap Dibangun Kementerian PU
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan
-
SPPG, Infrastruktur Baru yang Menghubungkan Negara dengan Kehidupan Sehari-Hari Anak Indonesia
-
Jaksa Kejati Banten Terjaring OTT KPK, Diduga Peras WNA Korea Selatan Rp 2,4 Miliar