Suara.com - Tersangka kasus mafia minyak goreng, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana dituntut 7 tahun penjara.
Indra juga dituntut denga Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara karena kasus dugaan korupsi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng dan turunannya di Kementerian Perdagangan.
"Menyatakan terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 7 tahun dan menjatuhkan denda Rp1 miliar bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung Zulkipli di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis.
Indra Sari didakwa berdasarkan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah memberantas korupsi, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan pada masyarakat luas dan menghilangkan kepercayaan masyarakat ke pemerintah dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakat serta menimbulkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara yang sangat besar," tambah jaksa.
Sedangkan hal yang meringankan dalam perbuatan Indra Sari adalah ia dinilai tidak menikmati hasil kejahatan, belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Dalam perkara ini ada lima orang terdakwa yaitu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair PT.Victorindo Alam Lestari Stanley Ma, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, penasihat kebijakan/analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga selaku Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei dan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana.
Kelimanya diduga memperkaya sejumlah korporasi yakni pertama, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar yaitu PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, seluruhnya sejumlah Rp1.693.219.882.064.
Kedua, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas – Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT. Megasurya Mas, PT. Wira Inno Mas, seluruhnya sejumlah Rp626.630.516.604.
Baca Juga: Masih Ada Persoalan Mafia Minyak Goreng, PSI Ingatkan Mendag Zulhas agar Jangan Hanya Jual Wacana
Ketiga, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp124.418.318.216
Sehingga perbuatan kelima terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara dengan rincian.
Pertama, merugikan keuangan negara seluruhnya Rp6.047.645.700.000 hasil audit BPKP BPKP Nomor: PE.03/SR – 511/ D5/01/2022 Tanggal 18 Juli 2022. Dari kerugian negara tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp2.952.526.912.294,45 yang merupakan beban kerugian yang ditanggung pemerintah dari diterbitkannya PE atas perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Wilmar (Rp1.658.195.109.817,11), Grup Permata Hijau (Rp186.430.960.865,26) dan Grup Musim Mas (Rp1.107.900.841.612,08).
Kedua, dampak kerugian perekonomian negara karena memberikan dampak kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng yang menimbulkan beban tinggi terhadap perekonomian yang dirasakan oleh masyarakat dan perusahaan yang yang menggunakan bahan baku produk turunan CPO.
Berdasarkan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara Akibat Korupsi di Sektor Minyak Goreng dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada pada 15 Juli 2022, terdapat kerugian perekonomian negara akibat kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng seluruhnya sebesar Rp10.960.141.557.673,- yang terdiri dari kerugian rumah tangga sebesar Rp1.351.911.733.986 dan kerugian dunia usaha Rp9.608.229.823.687
Terhadap tuntutan tersebut, kelima terdakwa akan mengajukan nota pembelaan (pleidoi) pada 27 Desember 2022. [Antara]
Berita Terkait
-
Masih Ada Persoalan Mafia Minyak Goreng, PSI Ingatkan Mendag Zulhas agar Jangan Hanya Jual Wacana
-
Telak! Anggota DPR ke Zulkifli Hasan: Kalau Bukan Mafia Migor, Siapa yang Bisa Membangkang Kebijakan Pemerintah?
-
Kejagung Sebut Eks Mendag M Lutfi Bongkar-bongkaran saat Diperiksa Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng
-
Senyum Eks Mendag Usai Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Mafia Minyak Goreng
-
Eks Mendag Muhammad Lutfi Bakal Diperiksa Terkait Kasus Minyak Goreng
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati
-
6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
-
Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?
-
Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret
-
1.400 Pekerja Sumsel Kena PHK, Mayoritas Tanpa Perselisihan, Ada Apa?
-
Bareng Baba Lili Tata, Kenalkan Gaya Hidup Aktif pada Anak Sambil Eksplorasi Jakarta
-
Period Poverty dalam Ketimpangan Kelas: Menggugat Hak Dasar Tubuh Perempuan
-
Derita Pekerja asal Jambi, Cacat Permanen Akibat Kecelakaan Kerja di Kampar
-
Gus Alex Didakwa Terima USD 5,2 Juta di Korupsi Kuota Haji
-
17 Caption 17 Agustus Singkat Aesthetic untuk Instagram