Suara.com - Pihak kepolisian akan membagi SIM C menjadi tiga golongan. Pembagian ini berdasarkan kapasitas mesin motor yang dikendarai. Adapun ketiganya terdiri dari SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Golongan SIM C diperuntukkan bagi pengendara motor maksimal 250 cc. Sementara CI untuk motor 250-500 cc dan CII untuk motor di atas 500 cc yaitu motor besar atau moge.
Penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. Aturan tersebut sudah ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 19 Februari 2021 lalu.
Alasan Pembagian Golongan SIM C
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman mengungkapkan alasan mengapa ada pembagian kelompok SIM C. Hal ini, katanya, dilakukan demi peningkatan kompetensi golongan SIM.
Menurutnya, mengendarai motor kecil dan motor gede memerlukan keterampilan yang berbeda. Untuk itu, SIM C akan dibagi menjadi tiga golongan yang sesuai kompetensinya. Mulai dari SIM C, CI, hingga CII.
Syarat Mendapat SIM C Baru
Syarat-syarat untuk memperoleh SIM CI dan CII akan berbeda dari SIM C. Jika pemohon SIM C biasanya minimal usia 17 tahun. Nah, untuk memiliki SIM CI usia minimalnya 18 tahun dan pemohon SIM CII minimal 19 tahun.
Dalam aturan tersebut, SIM CI hanya dapat dibuat jika pemohon sudah memiliki SIM C setidaknya selama 12 bulan. Begitu pun dengan SIM CII, di mana pemohon harus terlebih dulu memiliki SIM C I selama 12 bulan.
Baca Juga: Warga Karawang Cek! Lokasi SIM Keliling Sabtu 24 Desember 2022 Ada Disini
Selain itu, pemohon wajib lulus ujian teori, keterampilan dengan simulator, serta ujian praktik. Namun, jika simulator belum tersedia pemohon bisa dinyatakan lulus berdasarkan hasil ujian teori dan praktik.
Adapun syarat kelulusan, pemohon wajib memperoleh nilai minimal 70. Apabila tidak lulus, akan diberi kesempatan mengikuti teori ujian ulang maksimal dua kali dalam waktu 14 hari kerja. Ini dihitung satu hari setelah dinyatakan tidak lulus.
Ujian praktik dapat dilakukan di lapangan yang disediakan atau di ruas jalan tertentu. Namun hingga kini, terkait ketentuan ini, polisi belum bisa memastikan. Korlantas Polri masih perlu mensosialisasikannya kepada masyarakat.
Waktu Diberlakukannya Pembagian SIM C
Waktu penerapan penggolongan SIM C masih belum bisa dipastikan. Namun sebelumnya sempat ada wacana pelaksanaan aturan ini pada Agustus 2021. Jadwal itu kemudian diklarifikasi hanya sebagai masa persiapan.
Dilihat dari kemungkinannya, penggolongan SIM C paling cepat diberlakukan pada akhir tahun ini. Namun nyatanya hingga kini juga masih belum ada tanda aturan tersebut akan direalisasi.
Berita Terkait
-
Warga Karawang Cek! Lokasi SIM Keliling Sabtu 24 Desember 2022 Ada Disini
-
Catat! Lokasi SIM Keliling Subang Pada Sabtu 24 Desember 2022
-
Ini Lokasi SIM Keliling Purwakarta Sabtu 24 Desember 2022
-
Tanpa Antre Panjang, Ini Lokasi Layanan SIM Keliling Subang Jumat 22 Desember 2022
-
Catat! Lokasi SIM Keliling Purwakarta Jumat 23 Desember 2022
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!