Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali dibuka pada tahun 2023. Terdapat beberapa formasi rekrutmen CPNS 2023 prioritas yang akan dibuka nantinya.
Tak hanya membuka rekrutmen CPNS 2023, pemerintah juga membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk mengisi kekurangan tenaga guru, tenaga kesehatan dan juga tenaga teknis lainnya.
"Pemerintah akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2023," ungkap Abdullah dalam siaran pers, pada Selasa (27/12/2022).
Khusus seleksi CPNS 2023, Anas mengungkapkan, prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan sejumlah profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, dan juga tenaga teknis tertentu lainnya. Rekrutmen juga dibuka untuk data scientist, talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 yang mengatur tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Pembukaan CPNS 2023 untuk sejumlah talenta digital ini bertujuan agar negera bisa cepat beradaptasi sehingga tak tergerus jaman. Mengingat saat ini dunia digital terus berkembang pesat. Oleh karena itu perekrutan talenta digital ini sangat berguna bagi instansi pemerintahan.
Sementara, bagi jabatan yang terdampak oleh adanya transformasi digital mulai dikurangi rekrutmen jabatannya. Sampai saat ini, pemerintah sedang melakukan analisis jabatan untuk mengetahui jabatan mana saja yang terdampak perkembangan digital.
Pada proses rekrutmen CASN 2023, pemerintah akan terus mempertimbangkan sejumlah variabel tertentu. Seperti indikator jumlah PNS tahun 2023 yang akan pensiun serta pemenuhan SDM untuk bisa mendukung program strategis nasional.
Meskipun pemerintah memastikan pendaftaran CPNS 2023 dibuka, namun hingga berita ini dipublikasi pemerintah belum mengumumkan secara resmi terkait jadwal pendaftaran CPNS 2023 tersebut dibuka. Hal ini lantaran masing-masing instansi pemerintah masih melakukan pendataan dan mengusulkan kebutuhan PNS 2023 yang masuk kategori prioritas ke pemerintah pusat.
Baca Juga: Fix Dibuka Tahun Depan! Simak Prioritas Formasi CPNS 2023 untuk Para Pelamar
Meski begitu, mulai sekarang calon pelamar dapat mempersiapkan diri dengan mengetahui syarat umum pendaftaran CPNS 2023. Berikut ini sejumlah syarat umum CPNS yang dibutuhkan jika merujuk pada syarat CPNS 2022 lalu.
• Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
• Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat pendaftaran
• Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih
• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat dari jabatan PNS, Prajurit TNI atau Kepolisian RI
• Tidak pernah diberhentikan atau pemutusan hubungan kerja tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua