Suara.com - Pemerintah telah mengumumkan secara resmi akan membuka rekrutmen CPNS 2023. Lantas, CPNS 2023 kapan dibuka?
Pendaftaran CPNS 2023 kapan dibuka semakin banyak ditanyakan oleh publik setelah pengumuman resmi yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.
Dalam siaran pers yang diterima Suara.com, Selasa (27/12/2022), Anas menegaskan pemerintah sudah memutuskan untuk membuka rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2023.
Lantas, pendaftaran CPNS 2023 kapan dibuka? Anas belum menjelaskan lebih rinci mengenai jadwal pendaftaran CPNS 2023. Saat ini, ia tengah meminta seluruh instansi pemerintah melakukan pendataan dan mulai mengusulkan kebutuhan PNS tahun 2023 prioritas yang harus segera diisi.
"Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN," ujar Anas.
Arah Kebijakan Rekrutmen CPNS 2023
Pemerintah telah merumuskan empat arah kebijakan dalam pengadaan ASN di tahun 2023 mendatang. Arah kebijakan yang disusun ini menyesuaikan dengan situasi kekinian serta kebutuhan masing-masing instansi pemerintahan.
Arah kebijakan yang pertama adalah pemerintah akan fokus terhadap pelayanan dasar, yakni merekrut tenaga guru dan tenaga kesehatan.
Selanjutnya, pemerintah akan membuka rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur.
Ketiga, proses rekrutmen CPNS 2023 akan berlangsung sangat selektif. Hanya pelamar terbaik dan memenuhi kualifikasi yang akan diterima menjadi abdi negara.
Keempat, pemerintah akan mulai mengurangi rekrutmen untuk mengisi jabatan terdampak perkembangan digital. Timnya masih melakukan pendataan jabatan mana saja yang akan terdampak transformasi digital tersebut.
Formasi CPNS 2023 yang Dibuka
Menteri PANRB Anas menyebutkan ada beberapa formasi prioritas yang dibuka untuk memenuhi kebutuhan profesi, antara lain dosen, jaksa, dan hakim.
Pemerintah juga akan membuka rekrutmen untuk mengisi jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sementara itu, PPPK 2023 akan difokuskan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan, tenaga guru dan tenaga teknis lainnya.
Berita Terkait
-
Lengkap! Ini Formasi CPNS 2023 Prioritas yang Dipastikan Dibuka Tahun Depan
-
Pendaftaran PPS Pemilu 2024 Sampai Kapan? Ini Jadwal, Syarat dan Caranya
-
Syarat Pendaftaran PPS Pemilu 2024, Dibuka untuk 251.295 Orang
-
Cara Daftar PPS Pemilu 2024 Dapat Honor hingga Rp 1.500.000, Ini Syarat-syaratnya
-
Gaji PPK Pemilu 2024 Naik Drastis, Besarannya Bikin Auto Full Senyum!
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua