Suara.com - Sebuah kisah pilu viral di TikTok beberapa waktu belakangan, seorang perempuan bernama Norma Rismala mengungkap kisah perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya.
Namun tak seperti kisah pada umumnya, suaminya terciduk berselingkuh dengan mertuanya sendiri, yang tidak lain adalah ibu dari Norma.
Bak disambar petir, Norma benar-benar tidak menyangka suami dan ibunya tega melakukan itu semua di belakangnya.
"Halo Mr. R cinta pertamaku. Aku mengenalmu sejak kita di masa putih abu. 5 tahun bersama bukan waktu yang singkat untuk menemani setiap proses kehidupanmu," tulis perempuan tersebut sambil memperlihatkan deretan foto kebersamaannya dengan lelaki tersebut.
“Bermain api dengan orang terdekatku, orang yang paling ku sayangi juga. Kau hancurkan aku, cintaku dan keluargaku. Kau hancurkan mimpi-mimpiku, hidupku dan semuanya," sambungnya.
Kisah yang diunggah Norma di TikTok pada9 Desember 2022 lalu itu sontak mencuri perhatian warganet. Beragam respon dan tanggapan berisikan simpati mengalir deras untuk Norma.tak sedikit warganet yang juga ikut terenyuh sekaligus geram dengan ulas suami dan ibunya itu.
Lantas bagaimana sebenarnya hukum hubungan asmara antara mertua dan menantu dalam kacamata agama? Berikut ulasannya.
Hubungan mertua menantu menurut Islam
Dalam Islam, seorang lelaki dan perempuan yang bukan muhrim haram hukumnya berduaan di tempat sepi tanpa ditemani oleh mahramnya. Larangan itu bertujuan agar tidak menimbulkan fitnah diantara keduanya.
Baca Juga: Kepergok Zina hingga KDRT, Fakta-fakta Kisah Viral Suami Selingkuh dengan Ibu Kandung
Ketentuan tersebut ditegaskan Imam Nawawi dalam kitabnya yang berjudul Al-Majmu Syarah Muhazzab.
Dalam kitab itu dipastikan bahwa seorang laki-laki haram hukumnya berada di tempat sepi dengan perempuan yang bukan mahramnya.
Lalu bagaimana status mertua, apakah mahram atau bukan? Mengutip laman nu.or.id, disebutkan kalau mertua adalah masuk dalam kategori mahram.
Hal itu disebabkan karena seorang menantu terikat perkawinan dengan anak mertuanya yang tidak lain istri atau suaminya, namun dengan catatan pernikahan tersebut akadnya sah dan memenuhi syarat dan rukun.
Karena itulah, dalam islam seorang menantu diperbolehkan berada dalam tempat sepi dengan mertuanya, misalkan di rumah atau di dalam mobil.
Meski diperbolehkan berduaan dengan mertua, Islam melarang hubungan pernikahan antara mertua dengan menantu. Pernikahan itu tetap dilarang meski si menantu telah bercerai dengan suami atau istri yang merupakan anak dari mertuanya itu.
Berita Terkait
-
Kepergok Zina hingga KDRT, Fakta-fakta Kisah Viral Suami Selingkuh dengan Ibu Kandung
-
Tak Hanya Sikat Ibu Mertua, Suami Norma Risma Juga Sering Order PSK Lewat Aplikasi Online
-
Ini Sosok Ibu Mertua yang Selingkuh dengan Menantu, Nggak Bahagia di Pernikahan Putrinya
-
Heboh Suami Kepergok Warga 'Begituan' dengan Mertua: Kenapa Ya Lelaki Suka Perempuan Lebih Tua?
-
Mengejutkan, Hubungan Menantu Selingkuh dengan Mertua Ternyata Sudah Sejak Lama, Sebelum Nikah dengan Norma Risma
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
Terkini
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks
-
Prabowo Minta Kepala Daerah Tertibkan Spanduk Semrawut: Mengganggu Keindahan!
-
Prakiraan BMKG: Awan Tebal dan Guyuran Hujan di Langit Jakarta Hari Ini
-
Apresiasi KLH, Shanty PDIP Ingatkan Pentingnya Investigasi Objektif dan Pemulihan Trauma Warga
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana