Suara.com - Sebuah kisah pilu viral di TikTok beberapa waktu belakangan, seorang perempuan bernama Norma Rismala mengungkap kisah perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya.
Namun tak seperti kisah pada umumnya, suaminya terciduk berselingkuh dengan mertuanya sendiri, yang tidak lain adalah ibu dari Norma.
Bak disambar petir, Norma benar-benar tidak menyangka suami dan ibunya tega melakukan itu semua di belakangnya.
"Halo Mr. R cinta pertamaku. Aku mengenalmu sejak kita di masa putih abu. 5 tahun bersama bukan waktu yang singkat untuk menemani setiap proses kehidupanmu," tulis perempuan tersebut sambil memperlihatkan deretan foto kebersamaannya dengan lelaki tersebut.
“Bermain api dengan orang terdekatku, orang yang paling ku sayangi juga. Kau hancurkan aku, cintaku dan keluargaku. Kau hancurkan mimpi-mimpiku, hidupku dan semuanya," sambungnya.
Kisah yang diunggah Norma di TikTok pada9 Desember 2022 lalu itu sontak mencuri perhatian warganet. Beragam respon dan tanggapan berisikan simpati mengalir deras untuk Norma.tak sedikit warganet yang juga ikut terenyuh sekaligus geram dengan ulas suami dan ibunya itu.
Lantas bagaimana sebenarnya hukum hubungan asmara antara mertua dan menantu dalam kacamata agama? Berikut ulasannya.
Hubungan mertua menantu menurut Islam
Dalam Islam, seorang lelaki dan perempuan yang bukan muhrim haram hukumnya berduaan di tempat sepi tanpa ditemani oleh mahramnya. Larangan itu bertujuan agar tidak menimbulkan fitnah diantara keduanya.
Baca Juga: Kepergok Zina hingga KDRT, Fakta-fakta Kisah Viral Suami Selingkuh dengan Ibu Kandung
Ketentuan tersebut ditegaskan Imam Nawawi dalam kitabnya yang berjudul Al-Majmu Syarah Muhazzab.
Dalam kitab itu dipastikan bahwa seorang laki-laki haram hukumnya berada di tempat sepi dengan perempuan yang bukan mahramnya.
Lalu bagaimana status mertua, apakah mahram atau bukan? Mengutip laman nu.or.id, disebutkan kalau mertua adalah masuk dalam kategori mahram.
Hal itu disebabkan karena seorang menantu terikat perkawinan dengan anak mertuanya yang tidak lain istri atau suaminya, namun dengan catatan pernikahan tersebut akadnya sah dan memenuhi syarat dan rukun.
Karena itulah, dalam islam seorang menantu diperbolehkan berada dalam tempat sepi dengan mertuanya, misalkan di rumah atau di dalam mobil.
Meski diperbolehkan berduaan dengan mertua, Islam melarang hubungan pernikahan antara mertua dengan menantu. Pernikahan itu tetap dilarang meski si menantu telah bercerai dengan suami atau istri yang merupakan anak dari mertuanya itu.
Berita Terkait
-
Kepergok Zina hingga KDRT, Fakta-fakta Kisah Viral Suami Selingkuh dengan Ibu Kandung
-
Tak Hanya Sikat Ibu Mertua, Suami Norma Risma Juga Sering Order PSK Lewat Aplikasi Online
-
Ini Sosok Ibu Mertua yang Selingkuh dengan Menantu, Nggak Bahagia di Pernikahan Putrinya
-
Heboh Suami Kepergok Warga 'Begituan' dengan Mertua: Kenapa Ya Lelaki Suka Perempuan Lebih Tua?
-
Mengejutkan, Hubungan Menantu Selingkuh dengan Mertua Ternyata Sudah Sejak Lama, Sebelum Nikah dengan Norma Risma
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf