Suara.com - Bidang Propam Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi demosi selama empat tahun terhadap Bripka HK. Sanksi tersebut dijatuhkan buntut kasus dugaan perselingkuhan dan penelantaran terhadap istrinya berinisial I.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, sanksi ini dijatuhkan berdasar hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (28/12/2022) kemarin.
"Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren dalam pengaduannya bukan KDRT, tetapi perselingkuhan dan penelantaran. Putusan sidang KKEP demosi empat tahun dan tunda pangkat satu tahun," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (29/12/2022).
Istri Bripka HK berinisial I sebelumnya mengaku banting tulang dengan berdagang nasi bakar di pasar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Profesi itu dia geluti semenjak diusir dari rumah dan tidak lagi dinafkahi oleh Bripka HK.
Kuasa hukum I, Tri Haryanto menyebut kliennya diusir oleh Bripka HK usai memergoki suaminya berselingkuh sejak Mei 2022. Tak hanya diusir I juga mengaku mendapat penganiayaan atau tindakan kekerasan dalam rumah tangga alias KDRT dari anggota Polsek Pondok Aren tersebut.
"Klien saya sekarang gontrak sendiri, berjuang sendiri, bahkan mencari nafkah sendiri dengan berjualan nasi bakar. Benar-benar dia tidak mendapatkan hak sebagai istri," kata Tri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (16/11/2022) malam.
Menurut Tri, I terpaksa berjualan demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Dia biasa berjualan nasi bakar di pasar sejak pukul 07.00 WIB.
"Pagi-pagi sudah memasak, jam 7 pagi sudah stand by berjualan di pasar sampai jam 12 siang. Jadi benar-benar berjuang sendiri," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, I menyampaikan harapannya agar Bripka HK dapat dijatuhi sanksi seberat-beratnya.
"Harapan ke depannya pasti minta keadilan lah, karena kan masih statusnya masih sah suami istri secara negara. Terus minta dihukum seberat-beratnya," ujar I.
I telah diperiksa Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Bid Propam Polda Metro Jaya selaku korban KDRT dan perselingkuhan yang dilakukan suaminya Bripka HK. Pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Selingkuh Dengan 4 Perempuan
Kasus dugaan perselingkuhan dan KDRT ini terungkap setelah I berbicara melalui media sosial. Dalam unggahan akun TikTok milik I, dia menyebut suaminya Bripka HK berselingkuh dengan empat orang.
Berdasar penuturannya, dua di antaranya wanita selingkuhan Bripka HK diduga merupakan pegawai Kementerian PUPR dan anggota ormas Sahabat Polisi.
Tidak hanya berselingkuh, Bripka HK menurutnya juga telah melakukan KDRT dan menelantarkan keluarga.
"Terbukti seorang oknum anggota Kepolisian Polsek Pondok Aren Tangerang Selatan yang bernama Bripka Hadi Kurniawan melakukan perselingkuhan dan penelantaran keluarga," tulis I dalam keterangan video yang ia unggah dikutip dari Suara.com (15/11/2022).
"Yang diakuinya lebih dari 4 perempuan di anggota sahabat polisi Indonesia dan pegawai sipil Kementerian PUPR," lanjutnya.
Berita Terkait
-
Buntut Penangkapan Kasus Narkoba, Sekelompok Orang Bersenjata Tajam di Kampung Ambon Ngamuk
-
Raden Indrajana Laporkan Balik Keyla Evelyne ke Polisi Soal Penggelapan Mobil dan Penyebaran Data Pribadi
-
Polda Metro Jaya Sebut 112 Tindak Kejahatan di Jadetabek Terungkap Dalam Waktu 15 Hari, Terbanyak Curanmor
-
Telah Dapat Izin, Ada Delapan Panggung Hiburan di Jalan Sudirman-Thamrin Pada Malam Tahun Baru
-
Emosi Tak Dikasih Jalan saat Menyerobot Antrean, Pengemudi Mobil Mewah Berpelat QH Todongkan Pisau di Kelapa Gading
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG