Suara.com - Presiden Joko Widodo telah resmi mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia. Lantas, apakah kita masih perlu memakai masker?
Keputusan pencabutan kebijakan PPKM tersebut tertulis dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Keputusan itu juga dilandasi dengan melandainya pandemi Covid-19.
“Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022," kata Presiden, dikutip Jumat (30/12/2022).
Presiden Jokowi memaparkan terkait dengan kasus Covid-19 di Indonesia per 27 Desember 2022 di mana kasus hariannya yaitu 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Lalu, positivity rate mingguannya berada di angka 3,35 persen.
Sementara itu, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR tersebut berada di angka 4,79 persen dan angka kematian 2,39 persen.
Lantas, apakah protokol kesehatan seperti kewajiban memakai masker masih berlaku?
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, keputusan untuk mengikuti anjuran tetap dikembalikan kepada masyarakat.
"Jadi gini, balik lagi pemakaian masker kita anjurkan untuk di ruangan tertutup dan sempit, di kerumunan, sebaiknya pakai," katanya, Senin (2/1/2023).
Dia menerangkan, apabila masyarakat merasa perlu memakai masker dipersilahkan. Akan tetapi jika masyarakat merasa dalam kondisi baik diperbolehkan tidak memakai masker.
"Tetapi sekali lagi ini kita kembalikan ke masyarakat. Kalau masyarakat merasa dia sehat, di udara terbuka kayak gini nggak perlu, ya nggak usah," katanya.
Baca Juga: Pencabutan PPKM Berdampak Besar Pada Sektor Wisata, Pemerintah Diminta Salurkan 'Bantuan'
Dikatakannya poin terpenting dalam perubahan status pandemi menuju endemi terletak pada kesadaran masyarakat. Di sisi lain, intervensi pemerintah juga akan terus dikurangi.
"Karena memang ya itu tadi strategi dari pandemi ke endemi itu intervensi dari pemerintah dikurangi, tapi ada partisipasi masyarakat ditingkatkan. Jadi ada kesadaran masyarakat untuk mengukur sendiri di mana dia perlu, itu perlu kita pakai," katanya melansir dari PMJNews.com.
Budi mencontohkan, dirinya tetap menggunakan masker saat rapat dengan Presiden Jokowi. Namun, dia juga mengaku melepas masker tersebut saat berada di ruang terbuka.
"Jadi pakai masker kalau saya melihat kayak gini saya nggak pakai (ruang terbuka). Tapi kalau tadi saat rapat terbatas dan ada Bapak Presiden kan kita harus ada presiden kita pakai," tukasnya.
Berita Terkait
-
Pencabutan PPKM Berdampak Besar Pada Sektor Wisata, Pemerintah Diminta Salurkan 'Bantuan'
-
PPKM Dicabut, Pemda DIY Tetap Gratiskan Pengobatan COVID-19
-
Bagikan Foto Jokowi, Dokter Tifa Sebut 'Gambar Paling Konyol' Gegara Satu Benda Ini
-
Tinjau Kondisi di Pasar Tanah Abang, Jokowi Terlihat Tak Pakai Masker saat Berkeliling dan Berinteraksi
-
Tetap Pakai Masker di Dalam Tempat Ibadah, Menag Yaqut: Itu Preventif, Namanya Jaga-jaga
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!