Suara.com - Muncul isu pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) buntut dari penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie pemakzulan bisa saja dilakukan seandainya DPR bersikap.
Terkait itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengatakan, penerbitan Perppu memang ada aturannya. Kata dia, penerbitan Perppu bukan hanya terjadi di zaman Jokowi, melainkan di era presiden lain juga dilakukan.
"Presiden sebelum-sebelumnya juga sudah, ada juga yurespudensinya menerbitkan Perppu," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Karena itu, Dasco memandang tidak ada alasan bagi Parlemen untuk memakzulkan Jokowi hanya karena menerbitkan Perppu Cipta Kerja.
"Sehingga saya pikir tidak ada alasan untuk memakzulkan presiden dengan Perppu atau presiden mengeluarkan Perppu. Kalau ada yang sebelum-sebelumnya juga nanti kan pasti ada alasan," kata Dasco.
Sementara itu, terkait Perppu Cipta Kerja, hingga kini Senayan belum bersikap lantaran tengah masa reses. DPR akan membahas Perppu tersebut saat mulai masuk masa sidang.
"Oleh karena itu yang mungkin perlu nanti dilihat oleh DPR substansi dari Perppu tersebut. Nanti kita akan bahas di masa sidang pekan depan," kata Dasco.
Titah Berbuah Tulah
Bukannya tuah, langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja justru berbuah tulah. Badai kritik mendera sana-sini, bahkan ada yang bilang Presiden bisa dimakzulkan.
Baca Juga: Kemungkinan Jokowi Reshuffle Menterinya Januari Ini, Ngabalin: Kita Tunggu Bareng-bareng
Jokowi beralasan pertimbangan penetapan dan penerbitan Perppu Cipta Kerja adalah kebutuhan mendesak, di mana pemerintah perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global baik yang terkait ekonomi maupun geopolitik. Alasan kegentingan juga jadi dasar bagi sang presiden menerbitkan aturan tersebut.
Banyak yang mengkritik menilai Jokowi tak taat aturan. Di mana sejatinya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Pemerintah pun diminta melakukan perbaikan maksimal dua tahun.
Penerbitan Perppu Cipta Kerja itu memang terkesan tiba-tiba, hanya dua hari jelang pergantian tahun, tepatnya pada Jumat (30/12/2022) pekan lalu.
Sontak hal itu membuat kalangan buruh langsung bereaksi. Mereka kompak menolak Perppu Cipta Kerja dengan alasan banyak sejumlah pasal di dalamnya dinilai merugikan pekerja. Tak hanya buruh, kelompok pengusaha juga ada yang menyoroti, termasuk para politisi maupun pakar hukum.
Jokowi Bisa Dimakzulkan
Salah satu tokoh yang menyoroti Perppu Cipta Kerja adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yang juga pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie. Ia memandang, pihak yang mengusulkan penerbitan Perppu Ciptaker bisa saja membuat Presiden Jokowi dimakzulkan.
Berita Terkait
-
Adian Napitupulu Kini Lembek ke Erick Tohir, Itu Gara-gara Jokowi
-
Jokowi Pamer Beli Sweater Lokal Rp 200 Ribuan, Intip Lagi Yuk Jaket LV Iriana Jokowi yang Tembus Rp75 Juta
-
Jokowi Bakal Reshuffle Menteri dalam Waktu Dekat, Ngabalin: yang Kena Jangan Dongkol
-
Kemungkinan Jokowi Reshuffle Menterinya Januari Ini, Ngabalin: Kita Tunggu Bareng-bareng
-
Jejak Jokowi Reshuffle Kabinet di Hari Rabu, Kali Ini Pakai Pasaran Pon?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra