Suara.com - Sudah tahu belum, kalau Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan RI membuka pendaftaran Komcad? Pendaftaran Komcad tersebut telah dibuka mulai tanggal 2 Januari 2023 hingga 14 April 2023 mendatang.
Pendaftaran Komcad 2023 ini akan dilakukan secara online melalui komcad.kemhan.go.id atau melalui Whatsapp 089619370020. Lantas, bagaimana syarat pendaftaran Komcad 2023? Simak ulasan di bawah ini sampai akhir!
Apa Saja Syarat Pendaftaran Komcad 2023?
Melansir dari unggahan akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Ditjen Pothan) Kemhan RI, @ditjenpothan, Ditjen Pothan Kemhan RI telah menetapkan syarat dan lampiran pendaftaran yang harus dipenuhi oleh pendaftar Komcad 2023.
Selengkapnya, berikut ini adalah informasi mengenai jadwal seleksi, syarat, hingga lampiran yang perlu diunggah pada pendaftaran Komcad 2023:
Jadwal Seleksi Komcad 2023
Dikutip dari laman komcad.kemhan.go.id, berikut ini adalah jadwal seleksi Komcad 2023 yang perlu diperhatikan:
- Pendaftaran online: tanggal 2 Januari sampai dengan 14 April 2023
- Seleksi Administratif: tanggal 17 sampai dengan 25 April 2023
Baca Juga: BPK Koreksi Anggaran Komcad di Kemhan, Jokowi: Temuan Itu di Setiap Kementerian Selalu Ada
- Seleksi Kompetensi: tanggal 26 April sampai dengan 05 Mei 2023
- Pantukhir (Pemantauan Akhir): tanggal 05 Mei 2023
- Latsarmil (Latihan Dasar Militer): tanggal 08 Mei sampai dengan 05 Agustus 2023
Syarat Pendaftaran Komcad 2023
Diketahui dari unggahan akun Instagram resmi @ditjenpothan, berikut ini adalah syarat pendaftar Komcad 2023:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Percepat Program Prioritas Pemerintah, Kemendagri Akan Gelar Rakornas Pusat & Daerah 2026
-
Akhirnya Senyum Lebar! Hogi Minaya Blak-blakan Soal Masa Kelam Jadi Tersangka
-
Kemenkes Kerahkan 513 Nakes ke Wilayah Paling Terisolir di Aceh
-
KPK Endus Perintah Petinggi Maktour Travel untuk Hancurkan Barang Bukti Kasus Haji
-
Pejabat OJK-BEI Mundur Saja Tak Cukup, Ketua Banggar DPR Desak Rombak Aturan 'Free Float'
-
Kasus Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Telusuri Komunikasi Ridwan Kamil dan Aliran Dana Miliaran
-
Gus Yahya Buka Suara: Tambang Jadi Biang Kerok Kisruh di Tubuh PBNU?
-
KPK Sita Dokumen Proyek Hingga Barang Bukti Elektronik dari Kantor Wali Kota Madiun
-
KPK Gandeng BPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
-
PBNU Rayakan Harlah Satu Abad di Istora Senayan Besok, Prabowo Dijadwalkan Hadir