Suara.com - Cium tangan dalam tradisi Indonesia sudah umum dijumpai. Ini tidak hanya dalam tradisi Islam. Lalu bagaimana hukum cium tangan menurut islam?
Tapi, masyarakat Jawa pada umumnya sudah terbiasa dengan cium tangan saat berpamitan, antara anak dengan orang tuanya. Nah, jika ditilik dari hukum Islam, kita bisa belajar makna cium tangan ini. Di bawah ini uraian hukum cium tangan menurut Islam.
Hadis berkaitan dengan cium tangan
Ada sebuah hadist meriwayatkan umar bergegas mencium tangan Rasul. Hadist itu diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnul Muqri dalam Taqbilu Al-Yad, Ibnu Hajar mengatakan, sanadnya Jayyid [1/18].
Hadis tersebut berbunyi, “Dari Jabir Radhiallahu anhu, bahwa Umar bergegas menuju Rasulullah lalu mencium tangannya”.
Selain itu, hadis riwayat Abu Dawud 5217 yang dishahihkan oleh Al-Albani dalam Misyaktul Masabih mengungkap bahwa Aisyah berkata, “Tidaklah aku pernah melihat seseorang yang lebih mirip cara bicaranya dengan Rasulullah melainkan fatimah, jika fatimah datang ke rumah Rasulullah, beliau menyambutnya mencium tangannya, dan jika hendak pulang fatimah mencium tangan Rasulullah”.
Pendapat ulama berkaitan dengan hukum cium tangan
Ulama dari mazhab Hanafi, Muhammad bin Ali Al-Hashkafi, Ad-Durrul Mukhtar Syarh Tanwirul Abshar, menyatakan,
“Dan tidak apa-apa mencium tangan orang alim dan orang wara’ untuk tujuan mendapatkan keberkahan. Begitu pula (mencium tangan) pemimpin yang adil”.
Dikutip dari islam.nu.or.id, senada dengan keterangan dari Al-Hashkafi, Syekh Al-Mushili berkata, “Dan tidak apa-apa mencium tangan orang alim dan pemimpin yang adil”
Baca Juga: Seorang Polisi Kedapatan Mencium Tangan Nikita Mirzani: Siapanya?
Ulama dari mazhab Hanbali pun setuju bahwa mencium tangan itu baik. Syekh AL-Bahuti, seorang ulama dari Mazhab Hanbali berkata, “Maka dibolehkan mencium tangan dan kepala karena alasan keagamaan dan penghormatan, disertai rasa aman dari syahwat.”
Kemudian menurut ulama Mazhab Syafi'i, cium tangan saat bersalaman hukumnya sunnah. Imam Al-Qazwini berkata, “Adapun mencium tangan, jika karena kezuhudan pemilik tangan dan kebaikannya, atau karena ilmunya, atau kemuliannya, keterjagaannya, dan sebagainya; berupa urusan-urusan agama, maka disunnahkan”. Keterangan tersebut diriwayatkan dalam Abdul Karim bin Muhammad Al-Qazwini, Al-Aziz Syarh Al-Wajiz, juz 12, h. 378.
Batasan boleh cium tangan
Dari keterangan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa umat Islam boleh cium tangan orang yang lebih tua, sosok yang dihormati, dan lain sebagainya tapi ada batasan moralnya supaya tujuan dari cium tangan itu sendiri tidak mengarahkan kita kepada dosa.
Berikut saran-saran batas cium tangan yang dibusetkan oleh syeikh Al-AlBani rahiamhullah di dalam Silisalah Ahadistu Shahihah.
- Cium tangan tidak boleh dengan tujuan untuk mencari berkah, tapi berdasarkan niat tulus untuk menyambung silarutahmi.
- Cium tangan tidak boleh dengan tujuan untuk menyombongkan harga diri seseorang, atau dengan motif untuk membuat orang melihat kita sebagai orang yang sopan dan hebat.
- Kita tidak boleh meninggalkan sunnah lainnya saat bertemu orang, yakni menyapa dengan sopan atau didahului dengan salam "Assalamu'alaikum" saat bertemu seseorang.
Demikian itu hukum cium tangan menurut Islam yang mana boleh dilakukan dengan memperhatikan batasan-batasannya.
Tag
Berita Terkait
-
Seorang Polisi Kedapatan Mencium Tangan Nikita Mirzani: Siapanya?
-
Raffi Ahmad Minta Izin Cium Tangan Ayu Dewi, Bukti Kuat Perselingkuhan?
-
Anak-anak Sule Cium Tangan Nathalie Holscher, Adzam Ikut Serta Ibunda Hadiri Ulang Tahun Sang Ayah, Warganet Turut Berkomentar
-
Detik-detik Susi Cium Tangan Terdakwa Pembunuh Brigadir Joshua, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Begini Kata DPP PDIP Soal FX Rudy Pilih Mundur Sebagai Plt Ketua DPD Jateng
-
Mendagri Tito Sudah Cek Surat Pemerintah Aceh ke UNDP dan Unicef, Apa Katanya?
-
Terjebak Kobaran Api, Lima Orang Tewas dalam Kebakaran Rumah di Penjaringan!
-
Kayu Gelondongan Sisa Banjir Sumatra Mau Dimanfaatkan Warga, Begini Kata Mensesneg
-
SPPG Turut Berkontribusi pada Perputaran Ekonomi Lokal
-
Dukung Program MBG: SPPG di Aceh, Sumut, dan Sumbar Siap Dibangun Kementerian PU
-
Mendagri Tito Jelaskan Duduk Perkara Pemkot Medan Kembalikan Bantuan Beras 30 Ton ke UAE
-
Minggu Besok, Pesantren Lirboyo Undang Seluruh Unsur NU Bahas Konflik Internal PBNU
-
Kementerian PU Tandatangani Kontrak Pekerjaan Pembangunan Gedung SPPG di 152 Lokasi
-
Eks Mensos Tekankan Pentingnya Kearifan Lokal Hadapi Bencana, Belajar dari Simeulue hingga Sumbar