Suara.com - Pemprov DKI Jakarta tengah menata kabel udara di sejumlah titik di Ibu Kota agar tidak semrawut dan mengganggu trotoar. Dalam sehari, Dinas Bina Marga DKI Jakarta mencabut sekitar 400 tiang untuk mengurai kesemrawutan kabel.
"Supaya tidak mengganggu trotoar," kata Kepala Dinas Bina Marga DKI Hari Nugroho di Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Kebijakan penataan kabel udara itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 106 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Infrastruktur Jaringan Utilitas.
"Jadi ke depan, kabel udara sama kabel listrik sudah tidak boleh lagi. Yang ada nanti hanya satu tiang saja yakni tiang penerangan jalan umum (PJU)," imbuh Hari.
Pihaknya secara masif melakukan penataan kabel udara di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Salah satunya yakni di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, yang saat ini sedang dilakukan pemindahan kabel udara ke bawah tanah.
Kabel-kabel yang semrawut menggantung di udara itu kemudian dipotong dan dibentangkan di dalam trotoar.
Nantinya apabila di kawasan tertentu dilaksanakan program Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT), maka kabel yang sudah diturunkan itu tinggal direlokasi di tempat khusus di bawah tanah.
"Sifatnya turun sementara itu, nanti setelah ada program SJUT seperti di Mampang, Kebayoran Baru, kami masukkan ke dalam ducting (saluran) bawah tanah," ucapnya.
Baca Juga: 3 Orang Warga Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Pasirdatar Sukabumi
Adapun pengerjaan penataan kabel udara itu dilakukan oleh dua BUMD DKI yakni Sarana Jaya dan Jakpro.
Meski begitu, Hari tidak memberikan detail perkembangan penataan kabel udara tersebut.
Ia hanya menyebutkan apabila kedua BUMD DKI itu belum mencapai target penataan kabel udara, maka pihaknya akan melakukan evaluasi.
"Kami nanti evaluasi apakah akan ada pemain baru atau tidak," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Dapat KDO Baru, Dinas Bina Marga DKI Jakarta Diimbau Makin Gesit
-
Kebut Proyek SJUT Ratusan Kilometer, Pemprov DKI Targetkan 2028 Tak Ada Kabel Udara dan Tiang Listrik
-
Penampakan Kabel Semrawut di Mampang yang Bikin Bahaya
-
3 Orang Warga Meninggal Akibat Tertimbun Longsor di Pasirdatar Sukabumi
-
Heboh! Ajukan Penambahan Tiang Listrik Gegara Kabel Kusut PLN Berada di Atas Rumah, Warga Ngeluh Harus Bayar Rp 14 Juta
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal