Suara.com - Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek telah melakukan transformasi seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri menjadi 3 jalur yaitu SNBP, SNBT, dan Seleksi Mandiri. Saat ini calon mahasiswa memasuki tahap seleksi jalur SNBP 2023 yakni pengumuman siswa eligible yang mengikuti SNBP 2023. Bagaimana cara cek siswa eligible?
Apa itu SNBP?
SNBP atau singkatan dari Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi untuk masuk PTN yang hanya dapat diikuti oleh siswa eligible. Setiap sekolah memiliki jumlah siswa eligible masing-masing berdasarkan akreditasi dan jumlah siswanya. Adapun informasi mengenai kuota SNBP 2023 yang berlaku di sekolah berdasarkan akreditasinya:
- Akreditasi A: 40 terbaik di sekolahnya
- Akreditasi B: 25 persen terbaik di sekolahnya
- Akreditasi C: 5 persen di sekolahnya
Selain akreditasi yang berlaku, nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran minimal 50 persen dari bobot penilaian. Sementara itu, ada prestasi akademik dan nilai rapor semester 1 hingga semester 5 yang telah diisikan di PDSS yang menjadi persyaratan yang ditetapkan oleh masing-masing PTN.
Syarat Portofolio
Peserta didik yang memilih program studi di bidang seni dan olahraga diwajibkan untuk mengunggah portofolio sebagai persyaratan.
Berikut ini jenis portfolio yang dapat diunggah, antara lain:
1. Olahraga;
2. Seni Rupa, Desain, dan Kriya;
3. Tari (termasuk Sendratasik/Seni Pertunjukan opsi Tari);
4. Teater (termasuk Sendratasik/Seni Pertunjukan opsi Teater/Drama);
5. Musik (termasuk Sendratasik/Seni Pertunjukan opsi Musik);
Berita Terkait
-
SNBP 2023 Nilai Apa Saja? Ketahui Kriteria dan Ketentuan Lengkap
-
Cara Daftar Akun SNPMB 2023 untuk Siswa dan Sekolah, Lengkap dengan Jadwalnya
-
Jadwal SNPMB 2023 dan Cara Pendaftaran di portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id
-
Link Pengumuman Kuota SNBP 2023 dan Persyaratannya
-
Apa Perbedaan SNMPTN dan SNPMB? Simak Penjelasan Jalur Masuk PTN Terbaru di Sini!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Silsilah Bodong Pemain Naturalisasi Malaysia Dibongkar FIFA! Ini Daftar Lengkapnya
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
Terkini
-
KPK Ungkap Asal Uang Sitaan Rp 100 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Jalan Ambles di Pekapuran Menuju Juanda Terbengkalai, Warga Minta Kepastian Perbaikan
-
Viral Momen Bahlil Colek Paha Rosan Saat Prabowo Ungkap Negara Rugi Rp300 T, Netizen: Ketahuan Deh!
-
Apa itu Amicus Curiae? Diajukan 12 Tokoh Antikorupsi untuk Nadiem Makarim
-
Tren Korea Tak Berhenti di K-Pop, Kini Giliran Produk Aslinya Kuasai Pasar Indonesia
-
Empat Pendukung ISIS di Sumatera Diciduk Densus 88! Gunakan Media Sosial untuk Provokasi Teror
-
Kasus Haji Belum Ada Tersangka, Apa Alasan KPK 3 Kali Periksa Eks Bendum Amphuri Tauhid Hamdi?
-
Proyek PLTU Kalbar Mangkrak, Negara Rugi Rp1,35 Triliun: Uang Lenyap, Listrik Tak Menyala
-
Warga Papua Sebut PSN sebagai Ekosida: Hutan Kami Mati karena Proyek Serakah Nasional
-
Jorok! Kemenkes Didesak Segera Jatuhi Sanksi RS Cut Meutya usai Viral Kasur Pasien Penuh Belatung