Suara.com - Hasil akhir seleksi Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan segera diumumkan dalam waktu dekat. Lantas, apa tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024?
Selain itu, apakah kalian sudah tahu apa saja kewajiban PPS Pemilu 2024 ini? Simak penjelasan lengkap tentang kewajiban, tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024 dalam artikel ini.
Perlu diketahui, PPS dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. Panitia ini memiliki fungsi untuk menyelenggarakan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa.
Sehingga kedudukan PPS berada di tingkat kelurahan atau desa. Dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota PPS sebanyak 3 orang yang terdiri dari 1 ketua dan 2 anggota.
Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS. Para anggota PPS ini berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Lebih lanjut, berikut kewajiban, tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024.
Tugas PPS Pemilu 2024
Tugas PPS Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 1 dan 2. Berikut rinciannya:
- Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
- Menerima masukan dari masyarakat terkait dengan DPS.
- Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil dari perbaikan DPS.
- Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK.
- Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja.
- Menyampaikan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS kepada PPK.
- Melaksanakan evaluasi dan membuat laporan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerja.
- Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan atau yang memiliki kaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
- Melaksanakan tugas lain yang telah diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta
- Melaksanakan tugas lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melakukan tugas-tugas tersebut, PPS melaksanakannya dengan:
Baca Juga: Tugas dan Wewenang PPS Saat Pemilu, Apa Saja?
- Melakukan penyusunan daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
- Melaksanakan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
- Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang telah diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten atau Kota melalui PPK.
- Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.
- Melaporkan nama-nama anggota KPPS, Pantarlih, serta petugas ketertiban TPS di wilayah kerja kepada KPU Kabupaten atau Kota melalui PPK.
- Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil perhitungan suara.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten atau Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dilaksanakan.
- Mengumumkan hasil dari perhitungan suara, dari setiap TPS.
Wewenang PPS Pemilu 2024
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, PPS memiliki wewenang:
- membentuk KPPS;
- mengangkat Pantarlih;
- menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap;
- melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
- melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PPS Pemilu 2024
Dengan wewenang tersebut, PPS juga memiliki kewajiban:
- membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;
- menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;
- menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
- meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;
- menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa;
- membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;
- melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
- melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian penjelasan tentang kewajiban, tugas dan wewenang PPS Pemilu 2024.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
Terkini
-
Nasib Gen Z di Jalur Gaza, Sarjana Pengangguran Bergantung Hidup dari Bantuan Kemanusiaan
-
Sudah Lama Dinanti, Peserta Sambut Antusias Turnamen Sepak Bola Bergengsi di Tangerang
-
Review ANTA PG7 Travel 2: Sepatu Lari Murah Teknologi 'Dewa', Nyaman Buat Daily Run?
-
Bullet Train Explosion: Ketika Shinkansen Berpacu Melawan Bom dan Waktu
-
Gianni Infantino Murka, Tuding Kritikus FIFA Sebarkan Kebencian
-
Sungai Musi dan Jejak Batu Bara: Ketika Jalur Logistik Bertemu Krisis Ekologi
-
Jepang Gempa Bumi Besar 7,1 Magnitudo, Ada Peringatan Tsunami
-
Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Transaksi Rp23 Triliun
-
Survei SMRC: Popularitas MBG Tinggi, Tapi Kepuasan Publik Merosot
-
6 Rekomendasi Serum Flek Hitam Terbaik untuk Kulit Berminyak, Ringan dan Cepat Meresap