Suara.com - Pemilu 2024 sudah di depan mata. Tahapan dan jadwal Pemilu 2024 secara resmi telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022.
Dengan adanya peraturan ini maka sudah jelas jika pemerintah tidak akan melakukan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024. Seperti apa jadwal Pemilu 2024 dan tahapannya?
Sesuai dengan amanat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Pasal 2, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI akan dilaksanakan secara efektif serta efisien dengan memperhatikan dan menerapkan asas yang bersifat: Langsung, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan Adil (LUBER dan JURDIL).
Selain itu dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu tersebut berdasarkan dengan prinsip. Adapun prinsip yang dimaksud antara lain Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian Hukum, Tertib, Terbuka Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif dan juga Efisien.
1. Tahapan dan jadwal Pemilu 2024 Putaran Pertama
- Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu pada 14 Juni 2022 - 14 Juni 2024
- Penyusunan Peraturan KPU dilaksanakan pada14 Juni -14 Desember 2023
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih pada14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023
- Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu dilakukan pada 29 Juli 2022 - 13 Desember 2022
- Penetapan peserta pemilu pada 4 Desember 2022
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan Daerah Pemilihan mulai 14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023
- Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 - 25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota mulai tanggal 24 April 2023 - 25 November 2023
- Pencalonan Presiden dan juga Wakil Presiden pada19 Oktober 2023 - 25 November 2023
- Masa kampanye Pemilu mulai tanggal 28 November 2023 - 10 Februari 2024
- Masa tenang tanggal 11 Februari 2024 - 13 Februari 2024
- Pemungutan suara pada 14 Februari 2024
- Penghitungan suara mulai14 Februari 2024 - 15 Februari 2024
- Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara pada15 Februari 2024 - 20 Maret 2024
- Penetapan hasil Pemilu dijadwalkan paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan dari MK
- Pengucapan sumpah atau janji DPR dan DPD pada1 Oktober 2024
- Pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden 20 Oktober 2024.
2. Tahapan dan jadwal Pemilu 2024 Putaran Kedua
PKPU juga telah menetapkan tahapan dan jadwal Pilpres 2024 jika ada dua putaran dimana dimulai dua hari setelah kegiatan rekapitulasi hasil penghitungan suara putaran pertama, tepatnya pada 22 Maret 2022.
- Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih mulai 22 Maret - 25 April 2024
- Masa Kampanye pada 2 Juni - 22 Juni 2024
- Masa Tenang pada 23 - 25 Juni 2024
- Pemungutan Suara Putaran Kedua tanggal 26 Juni 2024
- Penghitungan Suara pada 26 - 27 Juni 2024
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara mulai 27 - 20 Juli 2024
- Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Demikian tadi tahapan dan jadwal Pemilu 2024, semoga bermanfaat. Sebagai warga negara Indonesia yang taat hukum, mari kita sukseskan Pemilu 2024 berdasarkan dengan asas LUBER DAN JURDIL.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Baca Juga: Jelang Pemilu, Bahlil Minta Jaga Stabilitas Demi Ketersediaan Lapangan Kerja
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Buntut Intimidasi Dokter di IGD, Sekjen Golkar Pastikan Sanksi Tegas bagi Kader yang Buat Onar
-
Jokowi Safari Politik, Golkar: Beliau Bukan Presiden Lagi, Kami Tegak Lurus ke Pak Prabowo!
-
5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Mengapa Calon Manajer Koperasi Ikut Pelatihan Militer?
-
Pengamat UMY Soal Safari Politik Jokowi dan PSI: Upaya Amankan Oligarki Lewat Politik 'Bagi Uang'
-
Siapa Bertanggung Jawab? Polisi Usut Kelalaian Proyek yang Tewaskan Bocah 4 Tahun di Tebet
-
Uang Saku MagangHub II Tembus Rp6 Juta! Kemnaker Buka Jalur Profesi dan Fokus Pemerataan di Daerah
-
Siapkan Bukti Video, Roy Suryo Serang Balik Prosedur Polisi Lewat 3 Poin Praperadilan
-
Mobil Boks di Bekasi Terobos Lampu Merah Hingga Tabrak 5 Motor, Satu Pemotor Tewas
-
Dalih Bobot 170 Kg Bikin Razman Dapat Sel 'Mewah', Hotman Paris Somasi Kalapas Cipinang!
-
Pedas! Guntur Romli Sebut Kepala Kerbau Diinjak Jokowi Simbol Loyalis Terbuai Perilaku Raja