Suara.com - Dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk tingkat kelurahan/desa. Seperti apa tahap seleksi Panwaslu Desa Pemilu 2024?
Hingga saat ini pendaftaran Panwaslu Desa 2024 sudah dibuka yakni mulai 14-19 Januari 2023. Lantas bagaimana persyaratan pendaftaran hingga tahapan-tahapan seleksi yang harus dilalui pelamar? Simak ulasan tahap seleksi Panwaslu Desa Pemilu 2024 selengkapnya berikut ini.
Persyaratan Pendaftaran Panwaslu Desa 2024
Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi Panswaslu 2024, maka dapat mengetahui persyaratan pendaftarannya terlebih dahulu. Berikut ini beberapa persyaratan pendaftaran Panwaslu kelurahan/desa antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia 21 tahun pada saat mendaftar
- Berkepribadian kuat, jujur, dan adil
- Memiliki integritas
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki kemampuan dan keahlian dalam menyelenggarakan pemilu, kepartaian, ketatanegaraan, dan pengawas pemilu
- Tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir saat mendaftara
- Mengundurkan diri dari jabatan politik dan pemerintahan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Tahap Seleksi Panwaslu Desa Pemilu 2024
Selain mengetahui persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi sebagai Panwaslu 2024, masyarakat dapat mengetahui beberapa tahapan yang harus dilalui untuk menjadi Panwaslu 2024.
- Pengumuman pendaftaran: 9-13 Januari 2023
- Pendaftaran dan penerimaan berkas: 14-19 Januari 2023
- Penelitian kelengkapan berkas: 14 - 19 Januari 2023
- Perbaikan berkas pendaftaran: 20 - 22 Januari 2023
- Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran: 23 Januari 2023
- Perpanjangan masa pendaftaran: 24 - 26 Januari 2023
- Penerimaan berkas dan penelitian berkas: 24 - 26 Januari 2023
- Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi: 27 Januari 2023
- Pengumuman hasil peserta yang lulus: 28 Januari 2023
- Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 28 Januari - 5 Februari 2023
- Pelaksanaan tes wawancara: 31 Januari - 2 Februari 2023
- Pleno penetapan: 3 Februari 2023
- Pengumuman calon terpilih: 4 Februari 2023
- Pelantikan dan pembekalan: 5 - 6 Februari 2023
- Penyusunan laporan akhir: 7 - 9 Februari 2023
- Penyerahan laporan akhir: 10 - 11 Februari 2023.
Masih ada waktu sekitar dua hari lagi untuk mendaftar dan mengumpulkan berkas bagi yang berminat ikut seleksi Panwaslu Desa Pemilu 2024. Siapkan persyaratannya.
Demikian ulasan singkat mengenai tahapan seleksi Panwaslu desa Pemilu 2024 berdasarkan informasi dari akun resmi Bawaslu RI. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Baca Juga: Seberapa Panjang Masa Kerja Panwaslu Desa 2024? Simak Infonya!
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Spanyol Berani Lawan Gertakan Trump: Kami Tidak Takut!
-
KPK Bongkar Peran Gus Alex: Stafsus Yaqut Diduga Atur Pelonggaran Kebijakan Haji T0
-
Pesan Gus Ali untuk Kaesang dan PSI: Dengarkan Masukan Masyarakat
-
Update Korban Serangan AS-Israel: 414 Wanita dan Anak Iran Tewas, Bayi 8 Bulan Jadi Korban
-
Kronologi Dittipideksus Bareskrim Geledah Perusahaan di Jatim Terkait Tindak Pidana Minerba
-
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur di Kasus Kuota Haji yang Jerat Gus Yaqut
-
Kuasa Hukum Kerry Riza Soroti Salinan Putusan Belum Terbit, Nilai Hambat Proses Banding
-
Donald Trump Panik! Eks Penasihat Keamanan AS: Terjebak Perang Iran, Bingung Caranya Keluar
-
Niat Licik Benjamin Netanyahu Tersebar, Iran Semakin Terdesak
-
5 Fakta Kades Nyentrik Hoho Alkaf Dikeroyok Massa LSM: Baju Robek hingga Tuding Kapolsek Tak Sigap