Suara.com - Dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk tingkat kelurahan/desa. Seperti apa tahap seleksi Panwaslu Desa Pemilu 2024?
Hingga saat ini pendaftaran Panwaslu Desa 2024 sudah dibuka yakni mulai 14-19 Januari 2023. Lantas bagaimana persyaratan pendaftaran hingga tahapan-tahapan seleksi yang harus dilalui pelamar? Simak ulasan tahap seleksi Panwaslu Desa Pemilu 2024 selengkapnya berikut ini.
Persyaratan Pendaftaran Panwaslu Desa 2024
Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi Panswaslu 2024, maka dapat mengetahui persyaratan pendaftarannya terlebih dahulu. Berikut ini beberapa persyaratan pendaftaran Panwaslu kelurahan/desa antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia 21 tahun pada saat mendaftar
- Berkepribadian kuat, jujur, dan adil
- Memiliki integritas
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki kemampuan dan keahlian dalam menyelenggarakan pemilu, kepartaian, ketatanegaraan, dan pengawas pemilu
- Tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir saat mendaftara
- Mengundurkan diri dari jabatan politik dan pemerintahan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Tahap Seleksi Panwaslu Desa Pemilu 2024
Selain mengetahui persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi sebagai Panwaslu 2024, masyarakat dapat mengetahui beberapa tahapan yang harus dilalui untuk menjadi Panwaslu 2024.
- Pengumuman pendaftaran: 9-13 Januari 2023
- Pendaftaran dan penerimaan berkas: 14-19 Januari 2023
- Penelitian kelengkapan berkas: 14 - 19 Januari 2023
- Perbaikan berkas pendaftaran: 20 - 22 Januari 2023
- Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran: 23 Januari 2023
- Perpanjangan masa pendaftaran: 24 - 26 Januari 2023
- Penerimaan berkas dan penelitian berkas: 24 - 26 Januari 2023
- Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi: 27 Januari 2023
- Pengumuman hasil peserta yang lulus: 28 Januari 2023
- Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 28 Januari - 5 Februari 2023
- Pelaksanaan tes wawancara: 31 Januari - 2 Februari 2023
- Pleno penetapan: 3 Februari 2023
- Pengumuman calon terpilih: 4 Februari 2023
- Pelantikan dan pembekalan: 5 - 6 Februari 2023
- Penyusunan laporan akhir: 7 - 9 Februari 2023
- Penyerahan laporan akhir: 10 - 11 Februari 2023.
Masih ada waktu sekitar dua hari lagi untuk mendaftar dan mengumpulkan berkas bagi yang berminat ikut seleksi Panwaslu Desa Pemilu 2024. Siapkan persyaratannya.
Demikian ulasan singkat mengenai tahapan seleksi Panwaslu desa Pemilu 2024 berdasarkan informasi dari akun resmi Bawaslu RI. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Baca Juga: Seberapa Panjang Masa Kerja Panwaslu Desa 2024? Simak Infonya!
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan
-
Tinjau Lokasi Banjir Aceh, Menteri Ekraf Terima Keluhan Sanitasi Buruk yang 'Hantui' Pengungsi
-
Mensos Sebut Penggalang Donasi Tanpa Izin Terancam Sanksi Rp10 Ribu: Warisan UU Tahun 60-an
-
Komisi Reformasi Pertimbangkan Usulan Kapolri Dipilih Presiden Tanpa Persetujuan DPR
-
Ironi Hakordia, Silfester Matutina Si Manusia Kebal Hukum?
-
Mensos Sebut Donasi Bencana Boleh Disalurkan Dulu, Izin dan Laporan Menyusul