Suara.com - Dalam rangka Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah membuka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk tingkat kelurahan/desa. Seperti apa tahap seleksi Panwaslu Desa Pemilu 2024?
Hingga saat ini pendaftaran Panwaslu Desa 2024 sudah dibuka yakni mulai 14-19 Januari 2023. Lantas bagaimana persyaratan pendaftaran hingga tahapan-tahapan seleksi yang harus dilalui pelamar? Simak ulasan tahap seleksi Panwaslu Desa Pemilu 2024 selengkapnya berikut ini.
Persyaratan Pendaftaran Panwaslu Desa 2024
Bagi masyarakat yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi Panswaslu 2024, maka dapat mengetahui persyaratan pendaftarannya terlebih dahulu. Berikut ini beberapa persyaratan pendaftaran Panwaslu kelurahan/desa antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia 21 tahun pada saat mendaftar
- Berkepribadian kuat, jujur, dan adil
- Memiliki integritas
- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki kemampuan dan keahlian dalam menyelenggarakan pemilu, kepartaian, ketatanegaraan, dan pengawas pemilu
- Tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun terakhir saat mendaftara
- Mengundurkan diri dari jabatan politik dan pemerintahan
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.
Tahap Seleksi Panwaslu Desa Pemilu 2024
Selain mengetahui persyaratan pendaftaran yang harus dipenuhi sebagai Panwaslu 2024, masyarakat dapat mengetahui beberapa tahapan yang harus dilalui untuk menjadi Panwaslu 2024.
- Pengumuman pendaftaran: 9-13 Januari 2023
- Pendaftaran dan penerimaan berkas: 14-19 Januari 2023
- Penelitian kelengkapan berkas: 14 - 19 Januari 2023
- Perbaikan berkas pendaftaran: 20 - 22 Januari 2023
- Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran: 23 Januari 2023
- Perpanjangan masa pendaftaran: 24 - 26 Januari 2023
- Penerimaan berkas dan penelitian berkas: 24 - 26 Januari 2023
- Rapat pleno peserta lulus seleksi administrasi: 27 Januari 2023
- Pengumuman hasil peserta yang lulus: 28 Januari 2023
- Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 28 Januari - 5 Februari 2023
- Pelaksanaan tes wawancara: 31 Januari - 2 Februari 2023
- Pleno penetapan: 3 Februari 2023
- Pengumuman calon terpilih: 4 Februari 2023
- Pelantikan dan pembekalan: 5 - 6 Februari 2023
- Penyusunan laporan akhir: 7 - 9 Februari 2023
- Penyerahan laporan akhir: 10 - 11 Februari 2023.
Masih ada waktu sekitar dua hari lagi untuk mendaftar dan mengumpulkan berkas bagi yang berminat ikut seleksi Panwaslu Desa Pemilu 2024. Siapkan persyaratannya.
Demikian ulasan singkat mengenai tahapan seleksi Panwaslu desa Pemilu 2024 berdasarkan informasi dari akun resmi Bawaslu RI. Semoga informasi di atas bermanfaat untuk Anda!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Baca Juga: Seberapa Panjang Masa Kerja Panwaslu Desa 2024? Simak Infonya!
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim