Namun, ia justru mendukung rencana jahat atasannya yakni Ferdy Sambo dengan memuluskan rangkaian peristiwa penembakan Brigadir J.
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutannya, yakni Ricky masih berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilaku.
Ricky juga sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah dan memiliki anak-anak yang masih kecil dan butuh bimbingan seorang ayah.
3. Ferdy Sambo
Sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar pada hari Selasa (17/1/2023). Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan ada enam hal yang memberatkan Ferdy Sambo. Ia dinilai menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Meskipun demikian, mantan jenderal bintang dua Polri tersebut tidak mau mengakui perbuatannya.
Tidak hanya itu, perbuatan Ferdy Sambo juga dinilai mencoreng institusi Polri, tidak hanya di mata masyarakat Indonesia, tetapi juga dunia.
Jaksa menyebut, sebagai seorang petinggi Polri, Ferdy Sambo tidak sepatutnya melakukan tindak pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.
Baca Juga: Tak Menangis Lagi, Penampilan Putri Candrawathi Saat Sidang Tuntutan Disorot Netizen
Perbuatan Ferdy Sambo tersebut juga menyeret banyak anggota Polri sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Dalam waktu yang sama, jaksa juga menyebutkan tidak ada hal yang meringankan dalam tuntutan hukuman Ferdy Sambo.
Istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan pada hari Rabu (18/1/2023). Jaksa menuntut Putri Candrawathi dengan tuntutan pidana penjara 8 tahun.
Diketahui, tuntutan tersebut seketika menjadikan pengunjung sidang menyoraki jaksa karena tidak terima.
Dengan kepala menunduk, Putri Candrawathi memejamkan mata seolah menahan tangis.
Adapun yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi yaitu terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Istri Ferdy Sambo tersebut juga dianggap tidak menyesali apa yang telah diperbuatnya.
Hal yang memberatkan lainnya yaitu perbuatan Putri Candrawathi yang dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J yang berujung duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Dalam kesempatan yang sama, jaksa mempertimbangkan dua hal yang meringankan tuntutan, yaitu Putri belum pernah dihukum dan juga dipandang sopan pada saat menjalani persidangan.
Terakhir, Richard Eliezer atau Bharada E yang menjalani sidang tuntutan pada hari Rabu (18/1/2023).
Bharada E yang merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut dituntut pidana penjara 12 tahun.
Para pengunjung sidang sempat gaduh pada saat mendengar tuntutan jaksa tersebut bersorak dan berteriak karena tidak terima dengan tuntutan yang diberikan kepada Bharada E.
Bahkan, teriakan pengunjung menjadikan Majelis Hakim sempat menghentikan sidang dengan skors selama beberapa saat sebelum sidang kembali dilanjutkan.
Terdapat sejumlah hal yang dinilai memberatkan Bharada E sehingga dituntut penjara 12 tahun. Bharada E dianggap sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.
Tidak hanya itu, perbuatan dari Brigadir J tersebut dianggap telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J serta menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat.
Namun, ada juga sejumlah hal yang meringankan tuntutan dari Bharada E. Salah satunya yaitu Bharada E merupakan justice collaborator yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang dilakukan oleh atasannya.
Bharada E juga belum pernah menjalani hukuman serta dinilai berkelakuan sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan kasus tersebut.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Tag
Berita Terkait
-
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Alasan Jaksa
-
Tak Menangis Lagi, Penampilan Putri Candrawathi Saat Sidang Tuntutan Disorot Netizen
-
Jaksa Bacakan Tuntutan Putri Candrawathi, Lebih Ringan dari Bharada E Netizen: Kecewa Berat!
-
Ibunda Brigadir J Histeris Tak Terima Tuntutan 8 Tahun Putri Candrawathi: Ini Kejahatan Luar Biasa
-
Jaksa Acuhkan Status Justice Collaborator Bharada E, LPSK: Di Luar Harapan Kami
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer