News / Nasional
Rabu, 18 Januari 2023 | 19:23 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berpelukan dengan istrinya yang juga terdakwa Putri Candrawathi saat mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta].

Namun, ia justru mendukung rencana jahat atasannya yakni Ferdy Sambo dengan memuluskan rangkaian peristiwa penembakan Brigadir J.

Sementara itu, hal yang meringankan tuntutannya, yakni Ricky masih berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilaku.

Ricky juga sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah dan memiliki anak-anak yang masih kecil dan butuh bimbingan seorang ayah.

3. Ferdy Sambo

Sidang tuntutan dengan terdakwa Ferdy Sambo digelar pada hari Selasa (17/1/2023). Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebutkan ada enam hal yang memberatkan Ferdy Sambo. Ia dinilai menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Meskipun demikian, mantan jenderal bintang dua Polri tersebut tidak mau mengakui perbuatannya.

Tidak hanya itu, perbuatan Ferdy Sambo juga dinilai mencoreng institusi Polri, tidak hanya di mata masyarakat Indonesia, tetapi juga dunia.

Jaksa menyebut, sebagai seorang petinggi Polri, Ferdy Sambo tidak sepatutnya melakukan tindak pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.

Baca Juga: Tak Menangis Lagi, Penampilan Putri Candrawathi Saat Sidang Tuntutan Disorot Netizen

Perbuatan Ferdy Sambo tersebut juga menyeret banyak anggota Polri sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Dalam waktu yang sama, jaksa juga menyebutkan tidak ada hal yang meringankan dalam tuntutan hukuman Ferdy Sambo.

4. Putri Candrawathi

Istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjalani sidang tuntutan pada hari Rabu (18/1/2023). Jaksa menuntut Putri Candrawathi dengan tuntutan pidana penjara 8 tahun.

Diketahui, tuntutan tersebut seketika menjadikan pengunjung sidang menyoraki jaksa karena tidak terima.

Dengan kepala menunduk, Putri Candrawathi memejamkan mata seolah menahan tangis. 

Adapun yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi yaitu terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Istri Ferdy Sambo tersebut juga dianggap tidak menyesali apa yang telah diperbuatnya.

Hal yang memberatkan lainnya yaitu perbuatan Putri Candrawathi yang dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J yang berujung duka mendalam bagi keluarga Brigadir J.

Dalam kesempatan yang sama, jaksa mempertimbangkan dua hal yang meringankan tuntutan, yaitu Putri belum pernah dihukum dan juga dipandang sopan pada saat menjalani persidangan.

5. Richard Eliezer

Terakhir, Richard Eliezer atau Bharada E yang menjalani sidang tuntutan pada hari Rabu (18/1/2023).

Bharada E yang merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut dituntut pidana penjara 12 tahun.

Para pengunjung sidang sempat gaduh pada saat mendengar tuntutan jaksa tersebut bersorak dan berteriak karena tidak terima dengan tuntutan yang diberikan kepada Bharada E.

Bahkan, teriakan pengunjung menjadikan Majelis Hakim sempat menghentikan sidang dengan skors selama beberapa saat sebelum sidang kembali dilanjutkan.

Terdapat sejumlah hal yang dinilai memberatkan Bharada E sehingga dituntut penjara 12 tahun. Bharada E dianggap sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Tidak hanya itu, perbuatan dari Brigadir J tersebut dianggap telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Brigadir J serta menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat.

Namun, ada juga sejumlah hal yang meringankan tuntutan dari Bharada E. Salah satunya yaitu Bharada E merupakan justice collaborator yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan yang dilakukan oleh atasannya.

Bharada E juga belum pernah menjalani hukuman serta dinilai berkelakuan sopan dan kooperatif selama jalannya persidangan kasus tersebut.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Load More