Suara.com - Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.
Sidang tersebut digelar selama tiga hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Masing-masing terdakwa telah mendengar pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pada intinya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Lantas, seperti apakah beda tuntutan 5 terdakwa pembunuhan Brigadir J tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Kuat Ma’ruf
Kuat Ma’ruf yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yaitu pada Senin (16/1/2023).
Dalam hasil persidangan, Kuat Ma’ruf dituntut pidana penjara selama 8 tahun.
Kuat Ma’ruf dinilai menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Pengakuan Kuat Ma’ruf dinilai berbelit-belit pada saat memberikan keterangan di persidangan, serta tidak mengakui dan juga tidak menyesali perbuatannya tersebut.
Baca Juga: Tak Menangis Lagi, Penampilan Putri Candrawathi Saat Sidang Tuntutan Disorot Netizen
Hal yang meringankan tuntutan Kuat Maruf, ia tidak pernah melanggar hukum, sopan selama persidangan, dan tidak memiliki motivasi pribadi atau hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.
2. Ricky Rizal
Sama halnya dengan Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal yang merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut dituntut pidana penjara 8 tahun lamanya.
Adapun yang memberatkan tuntutan Ricky Rizal yaitu terdakwa dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Tidak hanya itu, perbuatan Ricky Rizal juga dianggap mengakibatkan meninggalnya Brigadir J dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Meskipun tidak ikut menembak Brigadir J, jaksa menilai Ricky seharusnya bisa mencegah terjadinya penembakan Brigadir J.
Tag
Berita Terkait
-
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Alasan Jaksa
-
Tak Menangis Lagi, Penampilan Putri Candrawathi Saat Sidang Tuntutan Disorot Netizen
-
Jaksa Bacakan Tuntutan Putri Candrawathi, Lebih Ringan dari Bharada E Netizen: Kecewa Berat!
-
Ibunda Brigadir J Histeris Tak Terima Tuntutan 8 Tahun Putri Candrawathi: Ini Kejahatan Luar Biasa
-
Jaksa Acuhkan Status Justice Collaborator Bharada E, LPSK: Di Luar Harapan Kami
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733