Suara.com - Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J telah menjalani sidang tuntutan.
Sidang tersebut digelar selama tiga hari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Masing-masing terdakwa telah mendengar pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Pada intinya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Lantas, seperti apakah beda tuntutan 5 terdakwa pembunuhan Brigadir J tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Kuat Ma’ruf
Kuat Ma’ruf yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo menjadi terdakwa pertama yang menjalani sidang tuntutan yaitu pada Senin (16/1/2023).
Dalam hasil persidangan, Kuat Ma’ruf dituntut pidana penjara selama 8 tahun.
Kuat Ma’ruf dinilai menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Pengakuan Kuat Ma’ruf dinilai berbelit-belit pada saat memberikan keterangan di persidangan, serta tidak mengakui dan juga tidak menyesali perbuatannya tersebut.
Baca Juga: Tak Menangis Lagi, Penampilan Putri Candrawathi Saat Sidang Tuntutan Disorot Netizen
Hal yang meringankan tuntutan Kuat Maruf, ia tidak pernah melanggar hukum, sopan selama persidangan, dan tidak memiliki motivasi pribadi atau hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.
2. Ricky Rizal
Sama halnya dengan Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal yang merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut dituntut pidana penjara 8 tahun lamanya.
Adapun yang memberatkan tuntutan Ricky Rizal yaitu terdakwa dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Tidak hanya itu, perbuatan Ricky Rizal juga dianggap mengakibatkan meninggalnya Brigadir J dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga Brigadir J.
Meskipun tidak ikut menembak Brigadir J, jaksa menilai Ricky seharusnya bisa mencegah terjadinya penembakan Brigadir J.
Tag
Berita Terkait
-
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Alasan Jaksa
-
Tak Menangis Lagi, Penampilan Putri Candrawathi Saat Sidang Tuntutan Disorot Netizen
-
Jaksa Bacakan Tuntutan Putri Candrawathi, Lebih Ringan dari Bharada E Netizen: Kecewa Berat!
-
Ibunda Brigadir J Histeris Tak Terima Tuntutan 8 Tahun Putri Candrawathi: Ini Kejahatan Luar Biasa
-
Jaksa Acuhkan Status Justice Collaborator Bharada E, LPSK: Di Luar Harapan Kami
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka