Suara.com - Tahun Baru Imlek jatuh hari ini, 22 Januari 2023. Pada perayaan Imlek, biasanya akan ada sejumlah tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Tionghoa. Salah satunya yaitu tradisi membagikab angpao. Bicara tentang angpao, bagaimana hukum menerima angpao Imlek dalam Islam? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, tradisi pembagian angpao ini tak pernah absen pada hari raya Imlek. Biasanya, angpao diberikan kepada keluarga terdekat atau tetangga sekitar oleh orang yang telah berkeluarga atau orang yang telah memiliki pekerjaan.
Melansir dari berbagai sumber, tradisi pembagian angpao ini dipercaya dapat memudahkan rezeki. Dipercaya juga bahwa angpao yang diberikan tidak boleh berisi uang yang memiliki angka 4. Pasalnya, hal ini dipercaya dapat membawa sial.
Pada perayaan Imlek ini, tak jarang juga umat Muslim turut kebagian angpao. Tapi, apakah umat Muslim boleh menerima angpao Imlek? Bagaimana hukum menerima angpao Imlek dalam Islam? Berikut ini ulasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Hukum menerima angpao Imlek dalam Islam
Sejumlah ulama menyampaikan bahwa menerima angpao Imlek menurut Islam hukumnya boleh. Sebab Nabi SAW dan para sahabatnya juga melakukan hal serupa. Ini tertuang dalam hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang bunyinya sebagai berikut:
“Said berkata, dari Qatadah dari Anas ra, sesungguhnya Ukaidira Dumah pernah memberikan hadiah kepada Nabi SAW.” (HR. Bukhari)
Dalam sebuah kitab Al-Halal Fil Islam karya Dr. Yusuf Al-Qardhawi juga menyebutkan bahwa umat Muslim boleh menerima hadiah dari non Muslim dan memberikan hadiah pada non Muslim. Sebab pada zaman dulu, Nabi SAW pun melakukan hal serupa.
Pada masa itu, Nabi SAW mendapat hadiah yang diberikan oleh Raja Maqauqis. Nabi SAW juga memberikan hadiah bighal putih kepada Raja Ailah. Jadi, dalam pandangan Islam, saling memberikan hadiah dengan non Muslim hukumnya boleh.
Baca Juga: Imlek 2023, Yuk Intip Peruntungan Cinta 12 Shio di Tahun Kelinci Air
Jika diambil kesimpulan, maka menerima angpao dalam Islam hukumnya adalah boleh,. Dengan catatan hal tersebut tidak melanggar syar’iat Islam. Jika angpao yang diberikan tersebut memiliki tujuan agar seorang Muslim mengkhianati agama Islam, jelas itu tidak diperbolehkan.
Demikian ulasan mengenai hukum menerima angpao Imlek dalam Islam yang penting untuk diketahui umat Muslim. Selamat tahun baru Imlek 2023 bagi yang merayakan. Semoga tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang diberikan kedamaian dan kebahagiaan.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Dinantikan Suporter PSIS Semarang? Junianto Beri Kabar dan Ucap Selamat: 'Maju Bersama-sama'
-
Tahun Baru Imlek ke 2574, Berharap Ekonomi Tumbuh Pesat
-
Imlek 2023, Yuk Intip Peruntungan Cinta 12 Shio di Tahun Kelinci Air
-
Polisi Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak Selama Libur Panjang Imlek
-
Arti Gong Xi Fa Cai, Makhluk Nian dan Warna Merah yang Identik dengan Tahun Baru Imlek
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M
-
Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id
-
Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok
-
Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?
-
Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?
-
50 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta di H-1 Lebaran, Stasiun Mana yang Paling Padat?
-
Tradisi Lama, Salat Idulfitri di Gumuk Pasir Kretek Jadi Magnet Umat Muslim Jogja
-
Bukan Lagi Lokal! Begini Cara Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Islam Berlaku Sedunia
-
PP Muhammadiyah: Lebaran Beda Itu Biasa, Jangan Pertajam Perbedaan