Suara.com - Tahun Baru Imlek jatuh hari ini, 22 Januari 2023. Pada perayaan Imlek, biasanya akan ada sejumlah tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Tionghoa. Salah satunya yaitu tradisi membagikab angpao. Bicara tentang angpao, bagaimana hukum menerima angpao Imlek dalam Islam? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, tradisi pembagian angpao ini tak pernah absen pada hari raya Imlek. Biasanya, angpao diberikan kepada keluarga terdekat atau tetangga sekitar oleh orang yang telah berkeluarga atau orang yang telah memiliki pekerjaan.
Melansir dari berbagai sumber, tradisi pembagian angpao ini dipercaya dapat memudahkan rezeki. Dipercaya juga bahwa angpao yang diberikan tidak boleh berisi uang yang memiliki angka 4. Pasalnya, hal ini dipercaya dapat membawa sial.
Pada perayaan Imlek ini, tak jarang juga umat Muslim turut kebagian angpao. Tapi, apakah umat Muslim boleh menerima angpao Imlek? Bagaimana hukum menerima angpao Imlek dalam Islam? Berikut ini ulasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Hukum menerima angpao Imlek dalam Islam
Sejumlah ulama menyampaikan bahwa menerima angpao Imlek menurut Islam hukumnya boleh. Sebab Nabi SAW dan para sahabatnya juga melakukan hal serupa. Ini tertuang dalam hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang bunyinya sebagai berikut:
“Said berkata, dari Qatadah dari Anas ra, sesungguhnya Ukaidira Dumah pernah memberikan hadiah kepada Nabi SAW.” (HR. Bukhari)
Dalam sebuah kitab Al-Halal Fil Islam karya Dr. Yusuf Al-Qardhawi juga menyebutkan bahwa umat Muslim boleh menerima hadiah dari non Muslim dan memberikan hadiah pada non Muslim. Sebab pada zaman dulu, Nabi SAW pun melakukan hal serupa.
Pada masa itu, Nabi SAW mendapat hadiah yang diberikan oleh Raja Maqauqis. Nabi SAW juga memberikan hadiah bighal putih kepada Raja Ailah. Jadi, dalam pandangan Islam, saling memberikan hadiah dengan non Muslim hukumnya boleh.
Baca Juga: Imlek 2023, Yuk Intip Peruntungan Cinta 12 Shio di Tahun Kelinci Air
Jika diambil kesimpulan, maka menerima angpao dalam Islam hukumnya adalah boleh,. Dengan catatan hal tersebut tidak melanggar syar’iat Islam. Jika angpao yang diberikan tersebut memiliki tujuan agar seorang Muslim mengkhianati agama Islam, jelas itu tidak diperbolehkan.
Demikian ulasan mengenai hukum menerima angpao Imlek dalam Islam yang penting untuk diketahui umat Muslim. Selamat tahun baru Imlek 2023 bagi yang merayakan. Semoga tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang diberikan kedamaian dan kebahagiaan.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Dinantikan Suporter PSIS Semarang? Junianto Beri Kabar dan Ucap Selamat: 'Maju Bersama-sama'
-
Tahun Baru Imlek ke 2574, Berharap Ekonomi Tumbuh Pesat
-
Imlek 2023, Yuk Intip Peruntungan Cinta 12 Shio di Tahun Kelinci Air
-
Polisi Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak Selama Libur Panjang Imlek
-
Arti Gong Xi Fa Cai, Makhluk Nian dan Warna Merah yang Identik dengan Tahun Baru Imlek
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Singgung Privasi Prabowo, Said Abdullah PDIP Sarankan Amien Rais Minta Maaf Secara Ksatria
-
Datang ke Sidang dengan Infus, Nadiem Minta Status Penahanan Dialihkan
-
Peringatan Hardiknas 2026: Wamendagri Wiyagus Tekankan Tiga Fondasi Strategis Pendidikan Bermutu
-
Babak Baru Pengelolaan Sampah Jakarta: Dari Sanksi Warga Hingga Kewajiban Diskon Makanan
-
Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!
-
Krisis Sampah Jakarta Kian Mendesak, Edukator Sebut Perubahan Harus Dimulai dari Rumah Tangga
-
Kebijakan Terbaru Donald Trump Bikin Kanselir Jerman Kesal: Kasih Pukulan ke Seluruh Eropa
-
Dilaporkan ke Bareskrim, Abu Janda hingga Ade Armando Dituding Provokasi Potongan Video JK
-
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik Varial Adhi Putra Terkait Kasus Korupsi DAK SMK Rp21,8 Miliar!
-
Kualitas Udara Jakarta Terburuk, Pramono Anung Janji Percepat Bus Listrik dan PLTSa