Suara.com - Tahun Baru Imlek jatuh hari ini, 22 Januari 2023. Pada perayaan Imlek, biasanya akan ada sejumlah tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Tionghoa. Salah satunya yaitu tradisi membagikab angpao. Bicara tentang angpao, bagaimana hukum menerima angpao Imlek dalam Islam? Berikut ini ulasannya.
Diketahui, tradisi pembagian angpao ini tak pernah absen pada hari raya Imlek. Biasanya, angpao diberikan kepada keluarga terdekat atau tetangga sekitar oleh orang yang telah berkeluarga atau orang yang telah memiliki pekerjaan.
Melansir dari berbagai sumber, tradisi pembagian angpao ini dipercaya dapat memudahkan rezeki. Dipercaya juga bahwa angpao yang diberikan tidak boleh berisi uang yang memiliki angka 4. Pasalnya, hal ini dipercaya dapat membawa sial.
Pada perayaan Imlek ini, tak jarang juga umat Muslim turut kebagian angpao. Tapi, apakah umat Muslim boleh menerima angpao Imlek? Bagaimana hukum menerima angpao Imlek dalam Islam? Berikut ini ulasannya yang dilansir dari berbagai sumber.
Hukum menerima angpao Imlek dalam Islam
Sejumlah ulama menyampaikan bahwa menerima angpao Imlek menurut Islam hukumnya boleh. Sebab Nabi SAW dan para sahabatnya juga melakukan hal serupa. Ini tertuang dalam hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang bunyinya sebagai berikut:
“Said berkata, dari Qatadah dari Anas ra, sesungguhnya Ukaidira Dumah pernah memberikan hadiah kepada Nabi SAW.” (HR. Bukhari)
Dalam sebuah kitab Al-Halal Fil Islam karya Dr. Yusuf Al-Qardhawi juga menyebutkan bahwa umat Muslim boleh menerima hadiah dari non Muslim dan memberikan hadiah pada non Muslim. Sebab pada zaman dulu, Nabi SAW pun melakukan hal serupa.
Pada masa itu, Nabi SAW mendapat hadiah yang diberikan oleh Raja Maqauqis. Nabi SAW juga memberikan hadiah bighal putih kepada Raja Ailah. Jadi, dalam pandangan Islam, saling memberikan hadiah dengan non Muslim hukumnya boleh.
Baca Juga: Imlek 2023, Yuk Intip Peruntungan Cinta 12 Shio di Tahun Kelinci Air
Jika diambil kesimpulan, maka menerima angpao dalam Islam hukumnya adalah boleh,. Dengan catatan hal tersebut tidak melanggar syar’iat Islam. Jika angpao yang diberikan tersebut memiliki tujuan agar seorang Muslim mengkhianati agama Islam, jelas itu tidak diperbolehkan.
Demikian ulasan mengenai hukum menerima angpao Imlek dalam Islam yang penting untuk diketahui umat Muslim. Selamat tahun baru Imlek 2023 bagi yang merayakan. Semoga tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang diberikan kedamaian dan kebahagiaan.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Dinantikan Suporter PSIS Semarang? Junianto Beri Kabar dan Ucap Selamat: 'Maju Bersama-sama'
-
Tahun Baru Imlek ke 2574, Berharap Ekonomi Tumbuh Pesat
-
Imlek 2023, Yuk Intip Peruntungan Cinta 12 Shio di Tahun Kelinci Air
-
Polisi Terapkan Ganjil Genap di Jalur Puncak Selama Libur Panjang Imlek
-
Arti Gong Xi Fa Cai, Makhluk Nian dan Warna Merah yang Identik dengan Tahun Baru Imlek
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka