Suara.com - Kabar gembira bagi yang ingin mengikuti seleksi pendaftaran CPNS 2023. Pasalanya, seleksi CPNS 2023 dalam waktu dekat akan segera dibuka. Kira apa saja ya syarat CPNS 2023? Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini.
Diberitakan sebelumnya oleh KemenPAN RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau) bahwa, seleksi CPNS 2023 akan segera dibuka. Bagi para calon pelamar yang ingin daftar, segera persiapkan persyaratannya.
Lantas, apa saja syarat CPNS 2023? Untuk selengkapnya, berikut ini informasi syarat umum dan syarat berkas atau dokumen CPNS 2023 yang penting untuk diketahui para pelamar.
Syarat Umum CPNS 2023
1. WNI berusia usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.
2. Bertakwa kepada Tuhan serta setia pada Pancasila juga NKRI.
3. Tidak ada catatan kriminal atau tidak pernah dipenjara.
4. Tidak memiliki pengalamab diberhentikan secara tak hormat dari CPNS/PNS, Polri/TNI, anggota BUMN/BUMD.
5. Bukan anggota CPNS/PNS, TNI/Polri, atau pengurus partai politik.
6. Sehat secara rohani jasmani.
7. Tidak ketergantungan narkotika atau obat-obatan terlarang
8. Bersedia untuk ditempatkan dibagian wilayan Indonesia manapun
9. Memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai standar atau syarat instansi masing-masing
Syarat dokumen/berkah CPNS 2023
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP atau surat keterangan dari Dinkes (Dinas Kependudukan) dan Pencatatan Sipil.
Berita Terkait
-
CPNS 2023 Kapan Dibuka? Ini Jadwal Resmi KemenPAN RB, Siap-siap!
-
5 Formasi CPNS 2023 yang Dibuka Bulan Juni, Lebih Banyak dari Tahun Lalu!
-
11 Syarat Berkas Daftar Beasiswa LPDP 2023, Lengkapi Sebelum Mendaftar!
-
Ini Ketentuan dan Syarat Daftar Beasiswa LPDP 2023 Lengkap dengan Jadwal
-
Syarat Daftar Kampus Mengajar dan Ketentuan bagi Mahasiswa
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
Terkini
-
Pakistan Berduka: Korban Banjir Melonjak Drastis
-
YLKI Desak Penyelesaian Masalah Stok dan Harga Beras di Pasaran
-
Eks Stafsus Jokowi Wafat: Ini Sepak Terjang hingga Karier Politik Arif Budimanta
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan