Suara.com - Kabar gembira bagi yang ingin mengikuti seleksi pendaftaran CPNS 2023. Pasalanya, seleksi CPNS 2023 dalam waktu dekat akan segera dibuka. Kira apa saja ya syarat CPNS 2023? Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini.
Diberitakan sebelumnya oleh KemenPAN RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau) bahwa, seleksi CPNS 2023 akan segera dibuka. Bagi para calon pelamar yang ingin daftar, segera persiapkan persyaratannya.
Lantas, apa saja syarat CPNS 2023? Untuk selengkapnya, berikut ini informasi syarat umum dan syarat berkas atau dokumen CPNS 2023 yang penting untuk diketahui para pelamar.
Syarat Umum CPNS 2023
1. WNI berusia usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun.
2. Bertakwa kepada Tuhan serta setia pada Pancasila juga NKRI.
3. Tidak ada catatan kriminal atau tidak pernah dipenjara.
4. Tidak memiliki pengalamab diberhentikan secara tak hormat dari CPNS/PNS, Polri/TNI, anggota BUMN/BUMD.
5. Bukan anggota CPNS/PNS, TNI/Polri, atau pengurus partai politik.
6. Sehat secara rohani jasmani.
7. Tidak ketergantungan narkotika atau obat-obatan terlarang
8. Bersedia untuk ditempatkan dibagian wilayan Indonesia manapun
9. Memenuhi kualifikasi pendidikan yang sesuai standar atau syarat instansi masing-masing
Syarat dokumen/berkah CPNS 2023
1. Kartu Keluarga (KK)
2. KTP atau surat keterangan dari Dinkes (Dinas Kependudukan) dan Pencatatan Sipil.
Berita Terkait
-
CPNS 2023 Kapan Dibuka? Ini Jadwal Resmi KemenPAN RB, Siap-siap!
-
5 Formasi CPNS 2023 yang Dibuka Bulan Juni, Lebih Banyak dari Tahun Lalu!
-
11 Syarat Berkas Daftar Beasiswa LPDP 2023, Lengkapi Sebelum Mendaftar!
-
Ini Ketentuan dan Syarat Daftar Beasiswa LPDP 2023 Lengkap dengan Jadwal
-
Syarat Daftar Kampus Mengajar dan Ketentuan bagi Mahasiswa
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Lawatan Selesai, Ini Rangkuman Capaian Strategis Prabowo di Inggris, Swiss dan Prancis
-
Laba Triliunan, Sinyal Tersendat: Paradoks IndiHome di Bawah Raksasa Telekomunikasi
-
WNI Terlibat Jaringan Scam di Kamboja, Anggota Komisi XIII DPR: Penanganan Negara Harus Berbasis HAM
-
Ahmad Ali PSI Luruskan Tafsir Podcast: Gibran Adalah Wapres Potensial, Bukan Lawan Politik Prabowo
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
PDIP Gelar Natal Nasional Bersama Warga Terdampak Bencana: Berbagi Pengharapan dan Sukacita
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza