Suara.com - Sudah tahu belum, kalau pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2023 telah kembali dibuka? Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2023 ini adalah untuk membuat akun, sementara pendaftaran gelombang terbaru Kartu Prakerja 2023 akan dilanjutkan pada Gelombang 48.
Jika kamu ingin bersiap untuk mendaftar program Kartu Prakerja Gelombang 48, kamu bisa akses link daftar Kartu Prakerja 2023 yang akan dibagikan di bawah ini.
Akan tetapi bagi yang kamu telah memiliki akun Kartu Prakerja, maka kamu tidak perlu mendaftar kembali dan dapat langsung gabung Gelombang 48 saat sudah dibuka nanti.
Link Daftar Kartu Prakerja 2023 adalah www.prakerja.go.id. Untuk langkah-langkah pembuatan akun, kamu bisa ikuti panduannya berikut ini:
1. Pertama, silakan buka link www.prakerja.go.id.
2. Kemudian, silakan klik ‘Daftarkan Dirimu’.
3. Lalu isi alamat email aktif dan password.
4. Setelah itu, ceklis syarat dan ketentuan pendaftaran lalu klik ‘Daftar’.
5. Selanjutnya, link verifikasi akun Kartu Prakerja akan langsung dikirim ke email Anda, lalu lakukan verifikasi sesuai petunjuk.
6. Setelah itu, silakan buka kembali www.prakerja.go.id dan login.
7. Kemudian, lakukan verifikasi KTP di antaranya memasukkan NIK, nomor KK dan tanggal lahir.
8. Lalu klik ‘Lanjutkan’.
9. Kemudian, kamu juga perlu melengkapi data diri pada kolom yang telah disediakan, dan pastikan data yang dimasukkan sesuai.
10. Pastikan nama lengkap dan juga nama ibu kandung sudah sesuai.
11. Pada saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum supaya proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
12. Pastikan pula kamu mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP.
13. Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, maka langkah berikutnya adalah verifikasi nomor HP, lalu klik ‘Kirim’.
14. Silakan masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP kamu, lalu klik ‘Verifikasi’.
15. Isilah ‘Pernyataan Pendaftar’ sampai selesai, jika sudah selesai klik ‘Oke’.
Syarat Daftar Kartu Prakerja 2023
Berikut ini adalah syarat calon pendaftar Kartu Prakerja 2023 yang sudah diperbaharui, termasuk tidak ada pengecualian penerima bansos.
1. Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.
2. Berusia minimal 18 tahun, dan maksimal adalah 64 tahun.
3. Tidak sedang menjalani pendidikan formal.
4. Belum pernah menjadi peserta Kartu Prakerja pada gelombang sebelumnya.
5. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, PNS/PPPK (ASN), Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, pejabat negara atau anggota DPR/DPRD.
Sedangkan syarat baru untuk daftar Kartu Prakerja 2023 adalah semua penerima bansos di tahun sebelumnya seperti BSU, PKH dan BPUM bisa mendaftar program ini.
Setelah berhasil memiliki akun Kartu Prakerja dengan mengakses link daftar Kartu Prakerja 2023 yang telah disebutkan di atas, maka kamu bisa mengecek secara berkala situs www.prakerja.go.id untuk mengetahui pembukaan Gelombang 48. Jangan sampai ketinggalan, ya!
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
21 Syarat Adopsi Anak Sah Secara Hukum, Mulai dari Dinas Sosial Hingga Personal
-
Apa Saja Syarat Nikah di KUA? Siapkan Dokumen Berikut
-
LENGKAP! Ini Syarat CPNS 2023 Lulusan SMA yang Harus Anda Penuhi
-
Jadwal CPNS 2023 Dibuka Kapan? Cek Update Info Pendaftaran Resmi di Sini
-
Bocoran Materi CPNS 2023 Lengkap, Segera Pelajari Agar Lolos Seleksi!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?