Suara.com - Banyak calon pengantin yang belum mengetahui, dokumen apa saja yang perlu disiapkan jika ingin menikah di Kantor Urusan Agama (KUA). Merangkum laman Kemenag Pati, berikut syarat nikah di KUA.
Seperti yang kita ketahui, akad nikah kerap digelar di rumah atau di gedung yang telah disewa calon pengantin. Padahal, kita bisa juga lho, menikah di KUA.
Selain menyiapkan persyaratan, untuk bisa menikah di KUA, kita harus melakukan pendaftaran dahulu. Agar lebih jelas, mari kita simak bagaimana alur menikah di KUA berikut ini.
- Mengurus surat pengantar nikah di RT/RW untuk kemudian dibawa ke kelurahan.
- Mengurus surat pengantar nikah di kantor kelurahan untuk kemudian dibawa ke KUA.
- Jika pernikahan dilakukan kurang 10 hari dari waktu pendaftaran, calon pengantin harus minta surat dispensasi dari kecamatan.
- Jika pernikahan dilakukan di luar domisili mempelai wanita, calon pengantin harus mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan untuk dibawa ke KUA tempat akan berlangsungnya akad nikah.
- Mendaftar di KUA tempat dilaksanakannya akad nikah. Biaya pendaftaran ini gratis namun jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau jam kerja KUA, maka calon pengantin harus membayar Rp 600 ribu.
- Memeriksa data nikah calon pengantin juga wali nikah di KUA tempat berlangsungnya akad nikah.
- Melaksanakan akad nikah dan KUA menyerahkan buku nikah.
- Selesai.
Setelah mengetahui semua alurnya, saatnya kini menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan. Yuk simak kita baca, apa saja persayaratannya di bawah ini.
1. Foto copy KTP dan KK calon pengantin
2. Foto copy akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari desa calon pengantin
4. Surat Pengantar Nikah atau N1 yang didapat dari Kelurahan/Desa
5. Surat Persetujuan Mempelai atau N4
Baca Juga: Ramai Tren Pasangan Nikah Cuma di KUA, Ini Biaya dan Syarat yang Harus Dipenuhi
6. Surat Izin Orang Tua atau N5 jika calon pengantin berumur di bawah 21 tahun
7.Surat Izin Komandan jika calon pengantin merupakan anggota TNI atau POLRI
8. Akta Cerai jika calon pengantin merupakan janda atau duda cerai hidup
9. Surat Akta Kematian jika calon pengantin duda atau janda yang ditinggal mati
10. Izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama untuk:
- Calon pengantin berumur kurang dari 19 tahun
- Izin Poligami
11. Izin dari Kedutaan Besar untuk calon pengantin yang WNA
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
Terkini
-
Kirim THR ke Keluarga Jadi Lebih Mudah dengan Fitur Grup Transfer di wondr by BNI
-
Soal Perbedaan 1 Syawal 1447 H, MUI Sebut Penetapan Idulfitri Adalah Kewenangan Pemerintah
-
Bukan Hanya Pepohonan, Tanah Hutan Tua Ternyata Penyimpan Karbon Terbesar di Bumi
-
H-1 Lebaran: Arus One Way Tol Cipali Terpantau Lengang, Volume Kendaraan Turun Drastis 68 Persen
-
Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M
-
Grebeg Syawal 2026 Jogja Diserbu Ribuan Warga, Gunungan Jadi Rebutan Usai Salat Id
-
Pramono Anung ke Istiqlal, Rano Karno Kawal Ma'ruf Amin di Balai Kota Saat Idulfitri Besok
-
Ketidakadilan Gender: Mengapa Perempuan Paling Dirugikan Atas Krisis Air?
-
Monas-HI Bebas Kendaraan Selama Malam Takbiran, Simak Rekayasa Lalu Lintasnya
-
Studi Ungkap Nasib Puntung Rokok di Tanah Setelah 10 Tahun: Bisakah Terurai?