Suara.com - Irjen Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat, kini duduk di kursi pesakitan. Ia menjadi terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu.
Jenderal bintang dua itu bakal menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (2/2/2023) hari ini. Diketahui sosok Teddy Minahasa ditangkap karena kasus narkoba hanya dua hari usai ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur.
Jauh sebelumnya, Irjen Minahasa disebut-sebut sebagai polisi terkaya di Indonesia berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sosoknya jadi Kapolda terkaya karena memiliki harta lebih dari Rp 29 miliar.
Simak harta kekayaan Teddy Minahasa si polisi paling tajir melintir di Tanah Air berikut ini.
Harta kekayaan Teddy Minahasa
Berdasarkan penelusuran LHKPN, total harta kekayaan Teddy Minahasa mencapai Rp29,97 miliar pada periode 2021. Ia melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 26 Maret 2022, semasa masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Rincian hartanya senilai Rp29.97 miliar itu berupa aset tanah dan bangunan senilai Rp25,8 miliar, alat transportasi dan mesin Rp2 miliar, harta bergerak Rp500 juta. Ia juga tercatat punya surat berharga Rp62,5 juta dan kas senilai Rp1,5 miliar.
Menariknya, lebih dari 85 persen kekayaan Teddy Minahasa bersumber dari aset tanah dan bangunan. Bagaimana tidak, jumlah yang tercatat mencapai 53 bidang tanah beserta bangunan senilai Rp 25,81 miliar.
Adapun tanah dan bangunan yang dimilikinya tersebar di Sumatera dan Jawa tapi didominasi berada di Pasuruan, Jawa Timur. Aset tanah bangunan paling mahal yang dimiliki Teddy mencapai Rp 4,23 miliar di Kota Malang, Jawa Timur.
Bukan hanya tanah dan bangunan, aset transportasi milik Teddy jumlahnya juga cukup fantastis. Tercatat untuk 3 unit mobil dan 1 unit motor Harley Davidson dengan total aset mencapai Rp 2,08 miliar.
Kasus narkoba Teddy Minahasa
Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba pada Jumat (15/10/2022). Ia pun terancam maksimal hukuman mati, serta hukuman minimal 20 tahun.
Mantan Kapolda Sumatera Barat itu dijadwalkan menjalani sidang perdana di PN Jakarta Barat pada hari ini. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus dugaan narkoba.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
-
Sidang Perdana Kasus Tilap Barbuk Sabu Dimulai, Irjen Teddy Minahasa Hadir Pakai Batik dan Ngaku Sehat
-
Polisi Purwakarta Razia Motor Knalpot Bising, Alasannya Karena Terima Keluhan Ini
-
Jejak Kasus Narkoba Teddy Minahasa: 'Tampar' Polri, Sidang Perdana Dimulai
-
Antisipasi Penculikan Anak, DIY Gencarkan Program Satu Sekolah Dua Polisi
-
Sebut Dakwaan Jaksa Prematur, Irjen Teddy Minahasa Akan Langsung Ajukan Eksepsi Di Sidang Perdana
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Emosi Memuncak! Pria di Bandung Bakar Motor Sendiri, Tiga Rumah Ludes Dilalap Api
-
Rekor Timnas Indonesia vs Singapura di Jalan Besar Stadion: Dramatis, dan Tak Pernah Mudah
-
Menteri PU Dody Hanggodo Wacanakan Pembangunan Tol Pekanbaru-Kuansing
-
Sunscreen Apa yang Cocok untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat? Ini 6 Rekomendasinya
-
Purbaya Curhat Gagal Beli Harley-Davidson Gegara Gratifikasi
-
War Ticket Upacara 17 Agustus di Istana Baru Dibuka, Antrean Virtual Tembus 4 Jam!
-
Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Ponorogo Berlanjut, Kejari Isyaratkan Ada Tersangka Baru
-
A Stone Sat Still, Buku Anak yang Mengajarkan Empati Lewat Sebuah Batu
-
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Gaza yang Ancam Gencatan Senjata
-
Kubu Febrie Ajukan Praperadilan, Klaim untuk Menjernihkan Proses Hukum